Krisis Polusi Udara di Gandus dan Tangga Buntung Palembang Memicu Polemik, Warga Tuntut Hak Konstitusional Warga Kampung Cibogo Tegal Desa Sindangmulya Mengeluh, Bantuan Beras Pemerintah Diduga Dipungut Rp 20 Ribu per KPM oleh Oknum RT 01 KPK Orak-Arik Disdik Kabupaten Bogor, LSM KCBI: ‘Penggeledahan Ini Cuma Pintu Masuk, Seret Aktor Intelektualnya Jiwa Nasionalisme Menggema di Jombang: Prabowo Tegaskan NU Pilar Utama Berdirinya NKRI, FORSANTRI Jatim Tunjukkan Soliditas Santri Diduga Bansos Menjadi Alat Politik Untuk Pengaruhi Pilihan Warga, Hal ini Menjadi Sorotan Menjelang Pilkades Karang Baru Patut Dipertanyakan, Diduga Perusahaan Memperkerjakan TNI Aktif Sebagai Security

Beranda

Polsek Serang Baru Tindak Tegas Laporan Dugaan Upaya Pengambilan Paksa Kendaraan Warga Grand Vista Cikarang

badge-check

Polsek Serang Baru Tindak Tegas Laporan Dugaan Upaya Pengambilan Paksa Kendaraan Warga Grand Vista Cikarang Perbesar

 

 

MediaPari||www.media-pari.com
Kabupaten Bekasi Sabtu 27/07/2026
Lembaga Bantuan Hukum PARI (LBH PARI) mengapresiasi langkah cepat Polsek Serang Baru dalam menindaklanjuti laporan polisi terkait dugaan upaya pengambilan paksa kendaraan milik salah seorang warga bernama Ajis Perumahan Grand Vista Cikarang blok F13 RT 03 RW 14, Desa Jayamulya, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi.

Peristiwa tersebut diduga melibatkan sejumlah pihak yang mengaku sebagai kolektor (debt collector) dan mengatas namakan Finance BCA dan berupaya mengambil kendaraan tanpa melalui prosedur hukum yang semestinya. Atas kejadian tersebut, korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut kepada Polsek Serang Baru untuk memperoleh perlindungan hukum.

Kapolsek Serang Baru beserta jajaran telah merespons laporan tersebut dengan menerima pengaduan dan melakukan langkah-langkah penyelidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Ketua LBH PARI menyampaikan bahwa setiap proses penagihan utang harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan tidak boleh disertai tindakan intimidasi, ancaman, maupun pengambilan paksa terhadap barang milik masyarakat tanpa dasar hukum yang sah.

“Kami mengapresiasi respons cepat Polsek Serang Baru dalam menerima dan menindaklanjuti laporan masyarakat. Penegakan hukum yang profesional akan memberikan rasa aman kepada warga sekaligus mencegah terjadinya tindakan main hakim sendiri,” ujar perwakilan LBH PARI.

LBH PARI juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah menyerahkan kendaraan atau barang miliknya kepada pihak mana pun apabila terdapat dugaan tindakan yang tidak sesuai prosedur hukum. Apabila mengalami intimidasi atau tindakan yang diduga melanggar hukum, masyarakat diharapkan segera menghubungi aparat kepolisian dan memperoleh pendampingan hukum.

LBH PARI akan terus mengawal proses hukum atas laporan tersebut serta berharap seluruh pihak menghormati asas praduga tak bersalah hingga proses penyelidikan dan penyidikan selesai sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

[BHR]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Krisis Polusi Udara di Gandus dan Tangga Buntung Palembang Memicu Polemik, Warga Tuntut Hak Konstitusional

30 Agustus 2026 - 14:44 WIB

Warga Kampung Cibogo Tegal Desa Sindangmulya Mengeluh, Bantuan Beras Pemerintah Diduga Dipungut Rp 20 Ribu per KPM oleh Oknum RT 01

29 Agustus 2026 - 20:42 WIB

KPK Orak-Arik Disdik Kabupaten Bogor, LSM KCBI: ‘Penggeledahan Ini Cuma Pintu Masuk, Seret Aktor Intelektualnya

29 Agustus 2026 - 11:16 WIB

Jiwa Nasionalisme Menggema di Jombang: Prabowo Tegaskan NU Pilar Utama Berdirinya NKRI, FORSANTRI Jatim Tunjukkan Soliditas Santri

29 Agustus 2026 - 11:11 WIB

Diduga Bansos Menjadi Alat Politik Untuk Pengaruhi Pilihan Warga, Hal ini Menjadi Sorotan Menjelang Pilkades Karang Baru

28 Agustus 2026 - 21:33 WIB

Trending di Beranda