MediaPari||www.media-pari.com
Jakarta Kamis 02/07/2026
Berdasarkan laporan STTLP/B/3530/V/2026/SPKT/POLDA METRO JAYAKorban ( Pelapor I) dan Pihak APH menjerat tindakan Terlapor ( Pelaku) menggunakan Pasal 433 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru). Perkara ini diproses sebagai delik aduan, di mana Pelapor ( korban I) secara sadar meminta aparat penegak hukum di Polda Metro Jaya untuk menyelidiki, menyidik, dan menuntut Terlapor atas perbuatannya.

Jika terbukti tuduhan tersebut dilakukan secara lisan, Terlapor menghadapi ancaman penjara hingga 9 bulan. Namun, jika tuduhan disebarkan secara tertulis atau visual (misalnya melalui media cetak atau selebaran), ancaman hukuman meningkat menjadi 1 tahun 6 bulan penjara.
Sebagai kuasa hukum Pelapor (korban i), Imbran BH, S.H. memberikan tanggapan hukum yang tegas dan strategis untuk mengawal laporan kepolisian nomor STTLP/B/3530/V/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA SPKT Polda Metro Jaya.Berikut adalah poin-poin utama tanggapan resmi dari Kuasa Hukum Pelapor I:
Menyatakan bahwa tindakan pelaku bukan sekadar kritik, melainkan serangan terencana yang merusak kehormatan, harga diri, dan nama baik Pelapor I di ruang publik
Perlakuan pelaku dinilai telah menimbulkan kerugian imateriel, sanksi sosial yang tidak adil, serta tekanan psikologis yang mendalam bagi kliennya, ujar imbran.
Imbran BH, S.H. menegaskan bahwa bukti-bukti yang dipegang tim hukum telah memenuhi unsur materiil Pasal 433 KUHP Baru, yaitu adanya kesengajaan (intent) dari pelaku agar tuduhan palsu tersebut diketahui oleh khalayak umum.
Jika perlakuan tersebut terbukti disebarkan melalui media tulisan, cetak, atau visual publik, tim hukum mendesak penerapan Ayat 2 dengan ancaman pidana hingga 1 tahun 6 bulan penjara.
Langkah Hukum yang Ditempuh Tim Kuasa Hukum Akan mengawal Laporan Sebagai delik aduan mutlak yang sah, tim hukum akan mengawal penuh proses pemeriksaan di Polda Metro Jaya agar perkara ini segera naik dari tahap penyelidikan ke Penyidikan.
[BHR]












