Media pari||www.media-pari.com
Kabupaten Bekasi Kamis 02/07/2026.

Ketidaktransparanan dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) di SMPN 03 Serang Baru menjadi sorotan tajam dari pakar hukum Imbran Bahtiar Hidayat, S.H., yang menilai proses seleksi tersebut mencederai hak konstitusional calon siswa mendapatkan keadilan pendidikan.saat di temui di kantor Law firm Imbran BH.S.H. (Kamis 02/07/2026)
Pelanggaran Asas Keterbukaan Informasi Publik
Menurut pandangan hukum Imbran Bahtiar Hidayat, S.H., panitia seleksi terindikasi mengabaikan asas transparansi yang diatur dalam UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Akses data ditutup: Masyarakat kesulitan memantau pergerakan jurnal seleksi harian secara real-time.
Parameter tidak jelas: Penentuan kelulusan pada jalur tertentu dinilai sepihak dan tertutup.
Manipulasi verifikasi berkas: Pengondisian dokumen persyaratan rawan terjadi tanpa pengawasan publik.
Publikasi minim: Pengumuman resmi kuota sisa atau bangku kosong tidak dipaparkan secara gamblang.
Maladministrasi Hukum dalam Proses Seleksi
Dari kacamata regulasi pendidikan, ketidaktransparanan ini memenuhi unsur maladministrasi yang melanggar Permendikbud tentang sistem penerimaan murid baru.
Ketidaksesuaian kuota: Daya tampung resmi berpotensi dilanggar demi mengakomodasi titipan oknum tertentu.
Verifikasi fiktif: Proses validasi dokumen domisili (zonasi) dan jalur afirmasi kurang akuntabel.
Penyalahgunaan wewenang: Hak calon siswa yang memenuhi syarat tersisih oleh prosedur yang tidak akurat.
Tanggung jawab hukum: Panitia dan kepala sekolah dapat dijerat sanksi administratif hingga pidana jika terbukti melakukan pungli atau pemalsuan data.
Dampak Sosial-Yuridis bagi Masyarakat
Dampak dari ketertutupan sistem ini tidak hanya merugikan secara hukum, tetapi juga menciptakan preseden buruk bagi dunia pendidikan di wilayah Serang Baru.
Hilangnya kepercayaan: Orang tua murid kehilangan kepercayaan pada integritas sekolah negeri.
Disriminasi hak: Anak-anak dari keluarga tidak mampu kehilangan hak prioritas mereka akibat permainan kuota.
Potensi sengketa: Meningkatnya risiko gugatan hukum dari masyarakat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Saat di klarifikasi dan konfirmasi dari pihak sekolah Pak Ujang selaku Humas ,Ibu Eni dan Pak Yunus selaku kepanitiaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) di SMPN 03 Serang Baru untuk membantah tuduhan ketidaktransparanan tersebut.
Pihak sekolah SMPN 03 Serang Baru, yang diwakili oleh Ibu Eni Sri Hartatik dan Pak Yunus, memberikan konfirmasi resmi bahwa seluruh tahapan proses SPMB telah berjalan transparan, akuntabel, dan terkunci otomatis secara tersistem. Sekolah menegaskan tidak ada ruang bagi intervensi manual atau praktik “titip-menitip” kuota dalam pendaftaran tahun ini
Segala bentuk penentuan kelulusan dan seleksi berkas didasarkan penuh pada enkripsi dan validasi sistem digital resmi ujar pak Yunus.(Kamis 02/07/2026).
Verifikasi Otomatis:
Sistem mendeteksi validitas titik koordinat rumah (Zonasi) dan keaslian Nomor Induk Kependudukan (NIK) secara otomatis yang terhubung ke Disdukcapil.
Tidak Ada Input Manual Sepihak:
Panitia sekolah hanya bertugas memverifikasi kesesuaian berkas fisik dengan apa yang diunggah calon wali murid ke sistem.
Jika data tidak memenuhi syarat (TMS) sejak awal di sistem, panitia sekolah sama sekali tidak memiliki otoritas hukum atau akses teknis untuk mengubah status tersebut menjadi lolos.
Tim investigasi akan selalu mengawal kegiatan (Spmb) Sistem Penerimaan Murid Baru, pada SMPN 03 Serang Baru kalau memang ada nya penyimpangan terdapat pada (Spmb) di SMPN 03 serang baru berdasar kan informasi dari para orang tua calon murid SMPN 03 Berang Baru ,tim investigasi Awak Media akan Melaporkan Kepihak APH dan Dinas Dinas Terkait di kabupaten Bekasi.
[BHR]














