Krisis Polusi Udara di Gandus dan Tangga Buntung Palembang Memicu Polemik, Warga Tuntut Hak Konstitusional Warga Kampung Cibogo Tegal Desa Sindangmulya Mengeluh, Bantuan Beras Pemerintah Diduga Dipungut Rp 20 Ribu per KPM oleh Oknum RT 01 KPK Orak-Arik Disdik Kabupaten Bogor, LSM KCBI: ‘Penggeledahan Ini Cuma Pintu Masuk, Seret Aktor Intelektualnya Jiwa Nasionalisme Menggema di Jombang: Prabowo Tegaskan NU Pilar Utama Berdirinya NKRI, FORSANTRI Jatim Tunjukkan Soliditas Santri Diduga Bansos Menjadi Alat Politik Untuk Pengaruhi Pilihan Warga, Hal ini Menjadi Sorotan Menjelang Pilkades Karang Baru Patut Dipertanyakan, Diduga Perusahaan Memperkerjakan TNI Aktif Sebagai Security

Beranda

Tak Beri Celah di Dunia Maya, Cyber Polda Metro Jaya Gerak Cepat Tindak Lanjuti Laporan Warga

badge-check

oplus_131104 Perbesar

oplus_131104

Media Pari || www.media-pari.com

JAKARTA – Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Metro Jaya bergerak taktis merespons aduan masyarakat terkait kejahatan di ruang digital. Unit Cyber dilaporkan langsung melakukan penyelidikan intensif atas Laporan Polisi bernomor STTLP/B/3530/V/2026 yang dilayangkan oleh korban berinisial “I”.

Pantauan di lokasi markas komando Polda Metro Jaya di kawasan Semanggi, Jakarta Selatan, pada hari ini, Kamis (2/7/2026), proses pendalaman berkas terus berjalan secara maraton. Dalam mengawal kasus ini, korban “I” secara resmi didampingi oleh Ketua Umum Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PARI. Kehadiran jajaran pengurus LBH PARI memastikan hak-hak hukum korban terkawal dengan baik sejak awal pelaporan di Mapolda Metro Jaya.

Laporan tersebut secara resmi membidik terduga pelaku atau terlapor berinisial “R”. Pihak LBH PARI menjerat terlapor “R” dengan pasal berlapis dalam undang-undang pidana nasional yang baru, yakni Pasal 434, Pasal 443, jo. Pasal 441 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Secara substansi, terlapor “R” diduga kuat melakukan tindak pidana Fitnah (Pasal 434) yang didistribusikan melalui ruang siber. Tidak hanya itu, perkara ini juga menyeret dugaan pelanggaran serius berupa Pembukaan Rahasia Orang Lain (Pasal 443) yang seharusnya wajib dijaga. Tim penasihat hukum juga menyertakan Pasal 441 sebagai pemberatan hukuman karena seluruh tindakan tersebut diduga sengaja disebarkan secara masif menggunakan sarana teknologi informasi.

Sesaat setelah Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) diterbitkan pada Mei 2026 lalu, tim penyidik Subdit Siber langsung melakukan langkah taktis berupa digital forensik awal.

Ketua Umum LBH PARI menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada jajaran Ditressiber Polda Metro Jaya atas respons yang sangat cepat dan profesional.

“Kami sangat mengapresiasi gerak cepat Unit Cyber Polda Metro Jaya. Penanganan yang responsif ini memberikan rasa aman bagi korban ‘I’ dan membuktikan bahwa Polri berkomitmen penuh menegakkan hukum secara adaptif menggunakan instrumen KUHP Baru,” tegas Ketua Umum LBH PARI saat memberikan keterangan pers kepada media di depan gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya profesionalisme kepolisian mengingat besarnya dampak negatif yang diderita oleh kliennya akibat perbuatan terlapor.

“Tindakan terlapor ‘R’ yang diduga menyebarkan fitnah dan diduga membocorkan rahasia di ruang digital telah menimbulkan tekanan psikologis yang sangat berat serta kerugian moral yang luar biasa bagi korban ‘I’. Kami berharap penyidik dapat terus bergerak cepat demi memberikan keadilan dan kepastian hukum yang seadil-adilnya,” tambahnya per hari ini, Kamis (2/7).

Hingga saat ini, Unit Cyber Polda Metro Jaya akan segera melakukan pemeriksaan saksi-saksi, serta menyiapkan pemanggilan para pihak terkait guna mempercepat proses kepastian hukum.

 

(Bahar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Krisis Polusi Udara di Gandus dan Tangga Buntung Palembang Memicu Polemik, Warga Tuntut Hak Konstitusional

30 Agustus 2026 - 14:44 WIB

Warga Kampung Cibogo Tegal Desa Sindangmulya Mengeluh, Bantuan Beras Pemerintah Diduga Dipungut Rp 20 Ribu per KPM oleh Oknum RT 01

29 Agustus 2026 - 20:42 WIB

KPK Orak-Arik Disdik Kabupaten Bogor, LSM KCBI: ‘Penggeledahan Ini Cuma Pintu Masuk, Seret Aktor Intelektualnya

29 Agustus 2026 - 11:16 WIB

Jiwa Nasionalisme Menggema di Jombang: Prabowo Tegaskan NU Pilar Utama Berdirinya NKRI, FORSANTRI Jatim Tunjukkan Soliditas Santri

29 Agustus 2026 - 11:11 WIB

Diduga Bansos Menjadi Alat Politik Untuk Pengaruhi Pilihan Warga, Hal ini Menjadi Sorotan Menjelang Pilkades Karang Baru

28 Agustus 2026 - 21:33 WIB

Trending di Beranda