MediaPari||www.media-pari.com

Blitar, 20 Oktober 2026 — media-pari.com
Nurhayati telah bekerja selama delapan tahun di PT Bumi Ayu. Namun hingga kini, namanya tak pernah terdaftar dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan. Yang menyedihkan, ia bukan satu-satunya. Ratusan pekerja berstatus harian lepas di perusahaan yang sama ternyata bernasib serupa. Banyak dari mereka bahkan tidak memahami apa itu BPJS Ketenagakerjaan dan untuk apa ia diperuntukkan,jelas ketua GIBM Kasmani(19/10)
Saat keberanian Nurhayati muncul untuk memperjuangkan haknya, dampaknya juga dirasakan oleh anak kandungnya yang bekerja di tempat yang sama — mulai mendapat perlakuan yang kurang baik. Kisah ini mengungkap realitas pahit yang dialami ratusan pekerja: hak diambil, namun ketakutan kehilangan pekerjaan membuat mereka memilih diam.
Lusi dari Pemerintah Desa Purworejo menegaskan saat dikonfirmasi awak media-pari.com, Senin (19/10/2026), bahwa lokasi peternakan PT Bumi Ayu memang berada di perbatasan antara Kabupaten Blitar dan Kota Blitar, tepat di ujung wilayah Kota Blitar. Konfirmasi ini menjadi titik terang selama keraguan batas wilayah yang selama ini dijadikan alasan saling lempar tanggung jawab.
DASAR HUKUM YANG SEHARUSNYA BERLAKU
Kewajiban Mendaftarkan Pekerja
Pasal 17 ayat (1) UU No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial:
“Setiap pemberi kerja wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
Pasal 4 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan:
“Setiap orang berhak atas pekerjaan, upah, dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja tanpa diskriminasi apapun.terang wiku wakil ketua DPC GiBM kota Blitar.
Buruh Harian Lepas Tetap Berhak Dilindungi
Banyak yang mengira status harian lepas berarti tidak berhak jaminan sosial. Ini salah besar.
Pasal 1 angka 23 UU No. 13/2003: Pekerja/buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain. Tidak membedakan status harian, mingguan, atau bulanan.
Pasal 15 ayat (1) UU No. 24/2011: Jaminan sosial ketenagakerjaan berlaku untuk seluruh pekerja, termasuk pekerja harian lepas, pekerja kontrak, maupun pekerja tetap.
Dilarang Menghukum Pekerja yang Menuntut Hak
Pasal 151 ayat (3) UU No. 13/2003:
“Pemutusan hubungan kerja alasan apapun dilarang jika pekerja/buruh mengajukan pengaduan atau memberikan keterangan karena pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.”
Sanksi bagi Perusahaan yang Melanggar
Pasal 55 UU No. 24/2011: Perusahaan yang tidak mendaftarkan pekerjanya atau tidak menyetorkan iuran dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 8 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
SIKAP DISNAKER KOTA BLITAR DIPERTANYAKAN?
Dengan telah ditegaskannya posisi wilayah perusahaan berada di kewenangan Kota Blitar, maka kewajiban pengawasan ada pada Dinas Tenaga Kerja Kota Blitar. Namun hingga saat ini, ratusan pekerja belum melihat ada tindakan nyata. Pengaduan yang disampaikan belum membuahkan hasil yang berarti.
Masyarakat bertanya-tanya:
– Apakah pengawasan rutin tidak dilakukan di lokasi yang jelas masuk wilayah Kota Blitar?
– Apakah selama ini ketidakjelasan batas wilayah dijadikan alasan untuk tidak menindak?
– Apakah laporan ratusan pekerja belum dianggap cukup penting untuk ditindaklanjuti?
DPRD KOTA BLITAR — KOMISI TERKAIT JUGA DIHARAPKAN BERSUARA
DPRD Kota Blitar memiliki fungsi pengawasan. Terkait isu ratusan pekerja yang haknya terabaikan ini, publik menanyakan:
Di mana posisi Komisi yang membidangi ketenagakerjaan di DPRD Kota Blitar? Apakah realitas di lapangan belum masuk catatan dewan? Apakah diperlukan tekanan publik yang lebih besar agar hak ratusan warga ini dibela oleh wakil rakyat yang dipilih sendiri oleh masyarakat?tegas Wiku Umboyono.
Publik berharap Komisi terkait segera memanggil pihak Disnaker dan manajemen PT Bumi Ayu untuk mendengar penjelasan secara terbuka dan mengambil langkah penyelesaian yang adil.
PESAN UNTUK RATUSAN “NURHAYATI” LAINNYA
“Hukum sudah ada — tinggal ditegakkan. BPJS Ketenagakerjaan bukanlah bonus atau hadiah dari pengusaha, melainkan hak yang dijamin undang-undang. Diam saat hak diambil berarti membiarkan pelanggaran terus terjadi. Bersama-sama, kita lebih kuat daripada ketakutan.”
GIBM Kota Blitar menyatakan akan terus mendampingi pekerja dalam menyusun laporan resmi yang akan disampaikan kepada Disnaker Kota Blitar, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Blitar, serta DPRD Kota Blitar. Perkembangan kasus ini akan terus dipantau dan dilaporkan secara transparan kepada publik.(Fe)
Laporan: Tim Redaksi media-pari.com
Sumber: Narasumber Nurhayati • Konfirmasi batas wilayah oleh Lusi (Pemerintah Desa Purworejo) • Pendampingan GIBM Kota Blitar — Senin, 19 Oktober 2026










