Dugaan Kegiatan Fiktif Mencuat, LSM GANAS Desak DPD Golkar Kabupaten Bekasi Klarifikasi Dana Hibah SEBAGIAN TANAH SHM MILIK WARGA TERPAKAI PROYEK TROTOAR, BELUM ADA GANTI KERUGIAN Klaim Sepihak Ketua Baru Karang Taruna Desa Jayasampurna Dipertanyakan, Diduga Cacat Hukum PUTUS KONTRAK SEMBARANGAN BISA MASUK BLACKLIST — PESAN PENTING UNTUK PMI Cegah Kerusakan Pesisir, DPC Gerindra Blitar Gelar Aksi Bersih Pantai Tambakrejo Pimpin OKJ di Jalan Raya Poncol Gandaria, Ipda Tulus: Upaya Jaga Cibarusah Tetap Kondusif

Beranda

Dugaan Kegiatan Fiktif Mencuat, LSM GANAS Desak DPD Golkar Kabupaten Bekasi Klarifikasi Dana Hibah

badge-check

Dugaan Kegiatan Fiktif Mencuat, LSM GANAS Desak DPD Golkar Kabupaten Bekasi Klarifikasi Dana Hibah Perbesar

 

MediaPari||www.media-pari.com

BEKASI — Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Bekasi, H. Akhmad Marjuki, didesak memberikan klarifikasi terbuka terkait dugaan ketidaksesuaian dokumen pertanggungjawaban dana hibah partai politik Tahun Anggaran 2025. Dugaan kegiatan fiktif dan penggunaan tanda tangan pengurus yang dipersoalkan menjadi bagian dari isu yang perlu ditelusuri lebih lanjut.

Desakan tersebut disampaikan Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat Gada Sakti Nusantara (LSM GANAS), Brian Shakti. Ia meminta jajaran DPD Golkar Kabupaten Bekasi menjelaskan pengelolaan dana hibah senilai Rp1.612.950.000 sebagaimana tercantum dalam dokumen yang menjadi sorotan.

Sebelumnya, Brian juga menyoroti dugaan pencantuman kegiatan yang dipersoalkan serta penggunaan tanda tangan pengurus dalam dokumen Surat Pertanggungjawaban (SPJ) atau Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) dana hibah Golkar Kabupaten Bekasi periode 2022–2025.

Dalam pemberitaan Mediaganas.id pada 8 Oktober 2026, Brian menyebut informasi tersebut diperoleh dari sumber internal partai dan hasil penelusuran sejumlah sumber. Namun, dugaan tersebut masih memerlukan verifikasi dokumen dan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait.

*Brian: Pemeriksaan BPK Perlu Dijelaskan secara Terbuka*

Dalam pernyataannya pada Minggu (18/10/2026), Brian menilai DPD Golkar Kabupaten Bekasi perlu memberikan penjelasan agar persoalan tersebut tidak berkembang menjadi spekulasi di tengah masyarakat.

“Jangan beralibi semua sudah diperiksa BPK, karena bungkamnya DPD Golkar terkait tudingan tersebut membuat persepsi publik liar dan dianggap sebuah kebenaran,” ujar Brian.

Pernyataan tersebut merupakan pandangan Brian selaku Ketua Umum LSM GANAS. Untuk memperoleh gambaran yang utuh, status dan ruang lingkup pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), termasuk apakah dugaan yang dipersoalkan telah tercakup dalam pemeriksaan sebelumnya, perlu dikonfirmasi kepada lembaga terkait.

Klarifikasi dari pimpinan DPD Golkar Kabupaten Bekasi dinilai penting untuk menjawab pertanyaan mengenai mekanisme penyusunan SPJ, pelaksanaan kegiatan, serta keabsahan dokumen pertanggungjawaban yang dipersoalkan.

Meski demikian, belum adanya tanggapan yang tercantum dalam bahan pemberitaan ini tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa tudingan tersebut benar.

*Dana Hibah Rp1,61 Miliar, Anggaran Pendidikan Politik Disorot*

Sorotan terhadap penggunaan dana hibah Golkar Kabupaten Bekasi juga diberitakan Mediakarya.id pada 16 Oktober 2026.

Dilansir dari media tersebut, dalam laporan tersebut, Direktur Eksekutif Lembaga Investigasi Tindak Pidana Korupsi (LI-TPK), Bambang Sibagariang, mendorong Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi berkoordinasi dengan BPK untuk menelusuri penggunaan dana hibah tersebut.

Mengacu pada dokumen laporan penggunaan dana hibah Tahun Anggaran 2025 yang dibahas dalam pemberitaan itu, DPD Golkar Kabupaten Bekasi tercatat menerima dana sebesar Rp1.612.950.000 untuk periode Januari hingga Desember 2025.

Dari jumlah tersebut, anggaran pendidikan politik dilaporkan mencapai Rp1.076.318.080 dengan 95 bukti kegiatan atau transaksi.

Kegiatan yang tercantum antara lain pendidikan politik bagi pengurus, Musyawarah Daerah (Musda), kegiatan Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG), peringatan HUT ke-61 Partai Golkar, kegiatan Kesatuan Perempuan Partai Golkar (KPPG), buka puasa bersama, rapat koordinasi daerah, ziarah ke makam pahlawan, serta kegiatan sosial lainnya.

Rincian tersebut perlu dicocokkan dengan pelaksanaan kegiatan di lapangan, termasuk bukti transaksi, daftar peserta, dokumentasi, dan keterangan pihak yang terlibat.

Bambang menilai verifikasi faktual diperlukan untuk memastikan kesesuaian antara laporan dan realisasi kegiatan, sekaligus memeriksa keabsahan bukti pengeluaran.

Namun, dugaan ketidaksesuaian tersebut belum dapat dinyatakan sebagai penyimpangan yang terbukti tanpa pemeriksaan dokumen dan bukti pendukung.

*Selisih Jutaaan pada Anggaran Operasional*

Selain anggaran pendidikan politik, pos operasional sekretariat juga menjadi sorotan.

Dalam pemberitaan Mediakarya.id, anggaran operasional sekretariat tercatat sebesar Rp536.631.920. Rinciannya terdiri atas administrasi umum sebesar Rp239.659.250 dan belanja barang serta jasa sebesar Rp294.662.670.

Namun, penjumlahan kedua komponen tersebut menghasilkan Rp534.321.920. Dengan demikian, terdapat selisih Rp2.310.000 dibandingkan total operasional sekretariat yang tercantum dalam dokumen.

Perbedaan angka tersebut perlu diklarifikasi melalui pemeriksaan rincian anggaran, bukti transaksi, dan pencatatan keuangan. Tanpa penelusuran lebih lanjut, selisih tersebut belum dapat disimpulkan sebagai kerugian negara ataupun bukti tindak pidana.

Bambang mendorong Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi berkoordinasi dengan BPK untuk menelusuri penggunaan dana hibah tersebut secara lebih mendalam.

Ia juga mengingatkan bahwa pemeriksaan atau opini atas laporan keuangan tidak serta-merta menutup kemungkinan penelusuran terhadap informasi baru yang relevan. Meski demikian, status pemeriksaan BPK atas laporan dana hibah Golkar Kabupaten Bekasi perlu dipastikan berdasarkan keterangan resmi lembaga tersebut.

 

*Kepemimpinan Akhmad Marjuki Dituntut Transparan*

Sebagai Ketua DPD Golkar Kabupaten Bekasi, Akhmad Marjuki menjadi pihak yang dimintai klarifikasi mengenai tata kelola organisasi dan mekanisme pertanggungjawaban dana hibah yang menjadi sorotan.

Sejumlah hal yang perlu dijelaskan meliputi proses verifikasi kegiatan, mekanisme penyusunan dan pengesahan SPJ, keabsahan tanda tangan pengurus, serta selisih angka dalam rincian anggaran operasional.

Klarifikasi tersebut penting untuk memastikan persoalan dibahas berdasarkan data dan dokumen, bukan berkembang melalui spekulasi. Di sisi lain, penetapan adanya pelanggaran harus didasarkan pada bukti dan hasil pemeriksaan oleh pihak yang berwenang.

Hingga berita ini dipublikasikan, belum tersedia tanggapan resmi dari Akhmad Marjuki maupun DPD Golkar Kabupaten Bekasi yang dapat dicantumkan dalam pemberitaan ini.

Redaksi membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi Akhmad Marjuki serta DPD Golkar Kabupaten Bekasi untuk memberikan penjelasan mengenai dugaan yang disampaikan, termasuk menyertakan dokumen pendukung apabila tersedia.

Publik berhak memperoleh informasi yang transparan mengenai penggunaan dana hibah yang bersumber dari anggaran pemerintah daerah. Karena itu, kejelasan mengenai dokumen pertanggungjawaban, realisasi kegiatan, dan keabsahan tanda tangan perlu diperoleh melalui verifikasi yang objektif dan dapat dipertanggungjawabkan.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

SEBAGIAN TANAH SHM MILIK WARGA TERPAKAI PROYEK TROTOAR, BELUM ADA GANTI KERUGIAN

18 Oktober 2026 - 23:18 WIB

Klaim Sepihak Ketua Baru Karang Taruna Desa Jayasampurna Dipertanyakan, Diduga Cacat Hukum

18 Oktober 2026 - 16:06 WIB

PUTUS KONTRAK SEMBARANGAN BISA MASUK BLACKLIST — PESAN PENTING UNTUK PMI

18 Oktober 2026 - 02:27 WIB

Cegah Kerusakan Pesisir, DPC Gerindra Blitar Gelar Aksi Bersih Pantai Tambakrejo

17 Oktober 2026 - 18:24 WIB

Pimpin OKJ di Jalan Raya Poncol Gandaria, Ipda Tulus: Upaya Jaga Cibarusah Tetap Kondusif

17 Oktober 2026 - 01:28 WIB

Trending di Beranda