Menu

Mode Gelap
Terpilih Sebagai Ketua DPD BM PAN Kabupaten Bekasi dalam Musda ke-7, H. Suparman Ray: Tindakan Nyata untuk Kemajuan Partai Brigjen Pol. (P) Dr. Bambang Pristiwanto Instruksikan Penguatan Peran LPK-RI Hingga Tingkat Desa Berita  Kehilangan  DOMPET,  Pengumuman Bagi Para Yang Berhati Dermawan  Mohon Bantuan  Untuk Menemukan Kembali  Antusias warga Perumahan kota Serang Baru Desa Sirnajaya Dukung Ustad M Endin Menjadi Kepala Desa Lift RSUD Mardiwaloyo Senilai Rp 2 Miliar Tak Berfungsi, Sejak Tahun 2019 Diduga Tetap Serap Anggaran Perawatan Bakti Sosial Kesehatan,Pemdes Wonodadi Dan IKA-PMII Hadirkan Terapi Gratis Bagi Warga.

Beranda

Pelaporan Kasus Penganiayaan Kembali Lagi Terjadi Di Wilayah Polsek Jonggol

badge-check


					Pelaporan Kasus Penganiayaan Kembali Lagi Terjadi Di Wilayah Polsek Jonggol Perbesar

Media Pari || www.media-pari.com, Bogor, Rabu, 7 Mei 2025

Pelaporan Kasus Penganiayaan kembali lagi terjadi di wilayah Polsek Jonggol, Kali ini menimpa seorang pria dengan inisial AP, menurut AP penganiayaan kepadanya terjadi pada tanggal 27 April 2025, sekitar pukul 10.00 wib.

AP diduga di aniaya oleh RA di daerah Citra Indah Festival. akibat kejadian tersebut AP melaporkan kejadian tersebut di Polsek Jonggol pada tanggal 27 April 2025.

Kasus penganiayaan bukan hanya di alami oleh AP, dan masih ada kasus penganiayaan yang sebelum sebelumnya juga belum tuntas.

Imbran Bachtiar H. selaku kuasa hukum AP saat ditemui dikantornya menyampaikan  “AP datang ke kantor saya dan coba untuk meminta pendampingan terkait masalah laporan tersebut”

“AP mengalami luka berat, bila dikaitkan dengan pasal dugaannya masuk ke Pasal 354 KUHP yaitu barang siapa sengaja melukai dengan luka yang berat kepada orang lain, diancam karena melakukan penganiayaan berat dengan pidana penjara paling lama 8 tahun, maka Terlapor harus segera diamankan”

“AP ini adalah case laporan penganiayaan ke – 2 yang saya ambi, kejadian tersebut di wilayah yuridiksi polsek jonggol, jadi mau tidak mau ke Polsek Jonggol, masalah penganiayaan ini harusnya segera diattentionkan , karena kasus yang pertama sama penganiayaan juga , sampai sekarang belum ada penyelesaiannya”

 

Dalam rilis akhir tahun , pada selasa 31 Desember 2024 lalu, Bapak Kepala Kepolisian Republik Indonesia atau Bapak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan seluruh anggotanya agar responsif dalam menangani perkara tanpa menunggu viral terlebih dahulu.

Bapak Kapolri mengatakan, semua perkara yang diadukan masyarakat harus dapat ditindaklanjuti selekas mungkin.

“Kami terus menekankan kepada seluruh personel Polri agar terus melakukan pembenahan, melakukan tindakan yang cepat, melakukan responsif yang cepat tanpa harus menunggu hal tersebut menjadi viral,”. ujarnya.

Semoga pelaporan penganiayan yang kerap terjadi di Polsek Jonggol dengan sigap dan cepat menjadi attention dalam menanganinya sampai tuntas dan menjadi contoh kepolisian sektor di seluruh Indonesa.

Terkait pemberitaan tersebut, awak media akan segera mengklarifikasi pihak-pihak terkait.

[BHR]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Terpilih Sebagai Ketua DPD BM PAN Kabupaten Bekasi dalam Musda ke-7, H. Suparman Ray: Tindakan Nyata untuk Kemajuan Partai

31 Mei 2026 - 13:05 WIB

Terpilih Sebagai Ketua DPD BM PAN Kabupaten Bekasi dalam Musda ke-7, H. Suparman Ray: Tindakan Nyata untuk Kemajuan Partai

Brigjen Pol. (P) Dr. Bambang Pristiwanto Instruksikan Penguatan Peran LPK-RI Hingga Tingkat Desa

30 Mei 2026 - 15:24 WIB

Brigjen Pol. (P) Dr. Bambang Pristiwanto Instruksikan Penguatan Peran LPK-RI Hingga Tingkat Desa

Berita  Kehilangan  DOMPET,  Pengumuman Bagi Para Yang Berhati Dermawan  Mohon Bantuan  Untuk Menemukan Kembali 

28 Mei 2026 - 10:58 WIB

Berita  Kehilangan  DOMPET,  Pengumuman Bagi Para Yang Berhati Dermawan  Mohon Bantuan  Untuk Menemukan Kembali 

Antusias warga Perumahan kota Serang Baru Desa Sirnajaya Dukung Ustad M Endin Menjadi Kepala Desa

27 Mei 2026 - 21:00 WIB

Antusias warga Perumahan kota Serang Baru Desa Sirnajaya Dukung Ustad M Endin Menjadi Kepala Desa

Lift RSUD Mardiwaloyo Senilai Rp 2 Miliar Tak Berfungsi, Sejak Tahun 2019 Diduga Tetap Serap Anggaran Perawatan

26 Mei 2026 - 23:21 WIB

Lift RSUD Mardiwaloyo Senilai Rp 2 Miliar Tak Berfungsi, Sejak Tahun 2019 Diduga Tetap Serap Anggaran Perawatan
Trending di Beranda