Perumahan RGG Kota Blitar Tanpa Izin & Tak Punya Fasum-Fasus, Disperkim Tegaskan Langgar UU Perkim, LPK-RI Dorong Penindakan Sesuai Prosedur Hukum Dugaan Pembangunan Fisik di Lapangan Tlumpu,telan 200juta Tanpa Prasasti Anggaran, GIBM Kota Blitar Soroti Transparansi Dana Kecamatan Sukorejo Pelanggaran Izin PBG Proyek CV Super Top: Warga Karangsari Blitar Kirim Somasi. Imbran Bahtiar Sahkan Afandi Jadi Ketua LBH PAC Serang Baru LBH PAC Serang Baru Kawal Kasus Perampasan Kunci Mobil, Berakhir Damai di Polsek Pengusaha Muda Sediakan Satu Unit Mobil Bantuan Untuk Antar Jemput Warga Sakit

Beranda

Pelaporan Kasus Penganiayaan Kembali Lagi Terjadi Di Wilayah Polsek Jonggol

badge-check

Pelaporan Kasus Penganiayaan Kembali Lagi Terjadi Di Wilayah Polsek Jonggol Perbesar

Media Pari || www.media-pari.com, Bogor, Rabu, 7 Mei 2025

Pelaporan Kasus Penganiayaan kembali lagi terjadi di wilayah Polsek Jonggol, Kali ini menimpa seorang pria dengan inisial AP, menurut AP penganiayaan kepadanya terjadi pada tanggal 27 April 2025, sekitar pukul 10.00 wib.

AP diduga di aniaya oleh RA di daerah Citra Indah Festival. akibat kejadian tersebut AP melaporkan kejadian tersebut di Polsek Jonggol pada tanggal 27 April 2025.

Kasus penganiayaan bukan hanya di alami oleh AP, dan masih ada kasus penganiayaan yang sebelum sebelumnya juga belum tuntas.

Imbran Bachtiar H. selaku kuasa hukum AP saat ditemui dikantornya menyampaikan  “AP datang ke kantor saya dan coba untuk meminta pendampingan terkait masalah laporan tersebut”

“AP mengalami luka berat, bila dikaitkan dengan pasal dugaannya masuk ke Pasal 354 KUHP yaitu barang siapa sengaja melukai dengan luka yang berat kepada orang lain, diancam karena melakukan penganiayaan berat dengan pidana penjara paling lama 8 tahun, maka Terlapor harus segera diamankan”

“AP ini adalah case laporan penganiayaan ke – 2 yang saya ambi, kejadian tersebut di wilayah yuridiksi polsek jonggol, jadi mau tidak mau ke Polsek Jonggol, masalah penganiayaan ini harusnya segera diattentionkan , karena kasus yang pertama sama penganiayaan juga , sampai sekarang belum ada penyelesaiannya”

 

Dalam rilis akhir tahun , pada selasa 31 Desember 2024 lalu, Bapak Kepala Kepolisian Republik Indonesia atau Bapak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan seluruh anggotanya agar responsif dalam menangani perkara tanpa menunggu viral terlebih dahulu.

Bapak Kapolri mengatakan, semua perkara yang diadukan masyarakat harus dapat ditindaklanjuti selekas mungkin.

“Kami terus menekankan kepada seluruh personel Polri agar terus melakukan pembenahan, melakukan tindakan yang cepat, melakukan responsif yang cepat tanpa harus menunggu hal tersebut menjadi viral,”. ujarnya.

Semoga pelaporan penganiayan yang kerap terjadi di Polsek Jonggol dengan sigap dan cepat menjadi attention dalam menanganinya sampai tuntas dan menjadi contoh kepolisian sektor di seluruh Indonesa.

Terkait pemberitaan tersebut, awak media akan segera mengklarifikasi pihak-pihak terkait.

[BHR]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Perumahan RGG Kota Blitar Tanpa Izin & Tak Punya Fasum-Fasus, Disperkim Tegaskan Langgar UU Perkim, LPK-RI Dorong Penindakan Sesuai Prosedur Hukum

16 Juli 2026 - 09:51 WIB

Dugaan Pembangunan Fisik di Lapangan Tlumpu,telan 200juta Tanpa Prasasti Anggaran, GIBM Kota Blitar Soroti Transparansi Dana Kecamatan Sukorejo

15 Juli 2026 - 16:56 WIB

Pelanggaran Izin PBG Proyek CV Super Top: Warga Karangsari Blitar Kirim Somasi.

15 Juli 2026 - 16:47 WIB

Imbran Bahtiar Sahkan Afandi Jadi Ketua LBH PAC Serang Baru

14 Juli 2026 - 23:50 WIB

LBH PAC Serang Baru Kawal Kasus Perampasan Kunci Mobil, Berakhir Damai di Polsek

14 Juli 2026 - 22:10 WIB

Trending di Article Hukum LFIBH