MediaPari||www.media-pari.com
JawaTimur Rabu 13/05/2026

BLITAR, 13 Mei 2026 – Aliansi Kajian Jurnalis Independen Indonesia (AKJII) DPC Blitar Raya resmi membawa aspirasi masyarakat dan usulan strategis terkait kejelasan pembagian tugas kementerian tenaga kerja ke Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).
Langkah ini dilakukan untuk mendorong Program Desa Migran Emas dijadikan standar nasional sekaligus sarana edukasi utama agar seluruh lapisan masyarakat paham betul fungsi, wewenang, dan batas kerja dua kementerian yang mengurusi tenaga kerja, sehingga terhindar dari jebakan jalur ilegal dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Anggota AKJII Blitar Raya, Efendi, dalam keterangannya yang disebarkan melalui berbagai kanal berita online dan media sosial, menyampaikan bahwa selama ini kebingungan masyarakat menjadi celah paling besar yang dimanfaatkan oknum tidak bertanggung jawab.
Oleh karena itu, pihaknya meminta dukungan penuh dari anggota Komisi IX DPR RI, Nurhadi, agar program unggulan Desa Migran Emas ini diperkuat payung hukumnya dan disosialisasikan masif ke seluruh pelosok desa.
“Kami secara resmi mendorong Program Desa Migran Emas ini dibawa ke Komisi IX DPR RI melalui Bapak Nurhadi. Tujuannya satu: agar masyarakat sampai ke tingkat paling bawah paham dan hafal betul, mana ranah Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) dan mana ranah Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Selama batas ini kabur, selama itu pula celah penipuan dan TPPO masih terbuka lebar,” tegas Efendi, Selasa (13/5).
Berikut adalah poin edukasi lengkap yang disampaikan Efendi selaku perwakilan AKJII Blitar Raya, yang diharapkan menjadi materi wajib di setiap Desa Migran Emas nantinya:
EDUKASI TEGAS: FUNGSI & WEWENANG DUA KEMENTERIAN
KEMENTERIAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA (KP2MI)
Wewenang Penuh: KE LUAR NEGERI
TUGASNYA: Mengurus segala hal yang berhubungan dengan warga Indonesia yang akan, sedang, atau pernah bekerja ke luar negeri.
Mulai dari pendaftaran, verifikasi, izin penempatan, perjanjian kerja resmi, jaminan gaji, perlindungan hukum saat di luar negeri, hingga program pemberdayaan saat pulang kembali ke kampung halaman.
ATURAN MUTLAK:Segala bentuk keberangkatan ke luar negeri — baik itu bekerja resmi, tenaga rumah tangga, program SMK Go Global, maupun JALUR MAGANG — 100% MUTLAK URUSAN KP2MI.
HATI-HATI: Kalau ada tawaran kerja atau magang ke luar negeri, tapi surat izin atau rekomendasinya hanya ada cap/logo Kemnaker, DIPASTIKAN ITU JALUR ILEGAL, BOHONG, DAN BERISIKO TINGGI TPPO. Tidak ada istilah “magang urusan Kemnaker kalau ke luar negeri”. Itu modus penipuan belaka.
KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN (Kemnaker)
Wewenang Penuh: DI DALAM NEGERI
TUGASNYA: Fokus sepenuhnya mengurus tenaga kerja yang berada di wilayah Indonesia. Tugasnya: membuka lapangan kerja lokal, mengatur upah minimum, jaminan sosial (BPJS), keselamatan kerja, serta menyelenggarakan pelatihan dan sertifikasi keahlian di Balai Latihan Kerja (BLK).
BATAS TEGAS:Kemnaker boleh melatih warga agar punya keahlian tinggi, boleh mengeluarkan sertifikat keahlian, tapi TIDAK BERHAK DAN TIDAK BERWENANG mengeluarkan izin keberangkatan ke luar negeri. Begitu peserta pelatihan itu berniat kerja ke luar negeri, berkasnya harus dipindah sepenuhnya ke sistem KP2MI. Di situlah letak pembedanya.
PERAN DESA MIGRAN EMAS: JADI GARIS BATAS & BENTENG
Menurut Efendi, Desa Migran Emas yang didorong ke Komisi IX DPR RI ini nantinya akan berfungsi sebagai Pusat Edukasi dan Pelayanan Satu Pintu.
Di pos layanan desa inilah warga diajari dan dipertegas:
Mau kerja di Blitar, Jawa Timur, atau kota lain di Indonesia → Urus ke Kemnaker.
Mau kerja ke Malaysia, Jepang, Korea, atau negara mana pun → Urus mutlak ke KP2MI.
Magang di pabrik dalam negeri → Kemnaker. Magang ke luar negeri → KP2MI.
“Kami minta Bapak Nurhadi selaku wakil rakyat di Komisi IX mendukung agar aturan ini dipertegas di tingkat undang-undang.
(Feze)









