Menu

Mode Gelap
GIBM Kota Blitar Kawal Dugaan Pelanggaran Konsumen, Penyitaan KTP Asli Tanpa Dasar Hukum Dan Laporan Polisi Dipertanyakan!!! SMPN 01 Jonggol Kembali Adakan Pungli Rp 200 ribu persiswa Di Duga Akal Akalan pihak Sekolah Dan Komite Peduli Desa Mengabdi Untuk Masyarakat Onip Hamzah Calon BPD Desa Sirnajaya Siap Maju Demi Kemajuan Desa Dan Kesejahteraan Masyarakat TK Dahlia Buka SPMB Tahun Ajaran 2026/2027, Siapkan Generasi Berbudi dan Cerdas Sejak Dini Cerdas, Visioner, Ridwan Hafiz Pemuda Yang Berani Mantapkan Diri Untuk Mencalonkan Menjadi Anggota BPD Desa Pantai Bahagia Diduga Jadi Penimbunan Solar Subsidi, Gudang di Narogong Disebut Pindahan Para Mafia BBM dari Pangkalan 7

Beranda

GIBM Kota Blitar Kawal Dugaan Pelanggaran Konsumen, Penyitaan KTP Asli Tanpa Dasar Hukum Dan Laporan Polisi Dipertanyakan!!!

badge-check


					GIBM Kota Blitar Kawal Dugaan Pelanggaran Konsumen, Penyitaan KTP Asli Tanpa Dasar Hukum Dan Laporan Polisi Dipertanyakan!!! Perbesar

MediaPari||www.media-pari.com

JawaTimur senin 10/05/2026

Kota Blitar–senin,11/5/2026 Organisasi Masyarakat (Ormas) Gerakan Indonesia Berani Maju (GIBM) Dewan Pimpinan Cabang Kota Blitar resmi mengawal kasus sengketa transaksi kendaraan bermotor yang menimpa warga setempat, Umar Soleh.

Langkah tegas ini diambil setelah pihaknya menerima surat kuasa untuk membela hak-hak warga yang dinilai telah dirugikan dan dilanggar haknya sebagai konsumen oleh pengelola usaha Centratama Motor yang beralamat di kawasan jalan TGP, Kota Blitar.

Berdasarkan surat somasi dan peringatan bernomor 005/GIBM/Blitar/V/2026 tertanggal 5 Mei 2026 yang diserahkan langsung oleh Ketua DPC GIBM Kota Blitar, Kasmani, kasus bermula dari transaksi pembelian secara kredit kendaraan roda dua jenis Honda Beat DX dengan nomor polisi AG 3363 KCW.

Dari transaksi tersebut, muncul persoalan hukum yang merugikan konsumen, di mana pihak usaha melakukan tindakan sepihak yang melanggar aturan.

Penyitaan Dokumen Identitas dinilai langgar hukum poin utama yang disorot GIBM adalah tindakan pihak Centratama Motor yang menyita dan menahan dokumen berharga milik konsumen, yaitu Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli serta surat-surat kendaraan, tanpa prosedur yang jelas dan dasar hukum yang sah.

Kasmani menegaskan, perbuatan itu jelas bertentangan dengan sejumlah peraturan perundang-undangan.

“Kami tegaskan, penahanan dokumen identitas tanpa dasar hukum adalah pelanggaran berat.

Hal ini diatur tegas dalam Pasal 72 dan Pasal 95A Undang-Undang No. 8 Tahun 1981, juga diperkuat UU No. 20 Tahun 2025 serta UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

Prinsipnya jelas, dokumen identitas tidak boleh ditahan pihak lain karena melanggar prinsip perlindungan data dan hak pribadi warga negara,” tegas Kasmani dalam surat peringatannya.

Menurut aturan tersebut, hanya instansi berwenang sesuai undang-undang yang boleh melakukan penahanan dokumen identitas, sedangkan pihak pelaku usaha atau perorangan tidak memiliki hak sama sekali untuk menyita atau menahan KTP asli warga lain dengan alasan apa pun.

Laporan Polisi Dipertanyakan, Diminta DicabutPersoalan makin rumit karena di sisi lain, pihak usaha melalui pengurusnya, Tommy Anwary, telah melaporkan Umar Soleh ke kepolisian atas dugaan tindak pidana penggelapan sesuai Pasal 372 KUHP. Laporan tercatat dengan nomor B/24/X/2025 tertanggal 7 Oktober 2025, dengan surat panggilan dikeluarkan pada 22 September 2025.

Namun bagi GIBM, laporan tersebut dinilai tidak berdasar dan tidak memiliki penjelasan yang terperinci.

“Dugaan tindak pidana penggelapan itu tidak dijelaskan rinci apa saja barang atau hal yang diduga digelapkan.

Alasannya samar dan tidak jelas, sehingga kami meminta laporan polisi tersebut dicabut karena tidak memenuhi unsur kejelasan fakta hukum,” ujar Kasmani.

Dua Tuntutan Utama & Batas WaktuBerdasarkan fakta dan dasar hukum yang kuat, GIBM menyampaikan dua(2) tuntutan utama kepada pengelola Centratama Motor :

1.Segera menyelesaikan masalah penyitaan dan penahanan KTP asli serta dokumen kendaraan, serta mengembalikannya sesuai aturan hukum yang berlaku.

2.Mencabut laporan ke kepolisian karena alasan dan dalil yang disampaikan tidak jelas, tidak terperinci, dan tidak memenuhi unsur pidana.

Pihak GIBM memberikan tenggat waktu 1 x 24 jam atau maksimal 3 hari kerja sejak surat diterima untuk menyelesaikan persoalan ini secara musyawarah dan bertanggung jawab.

“Jika dalam batas waktu tersebut Saudara mengabaikan atau tidak menyelesaikan masalah ini dengan baik, kami organisasi masyarakat GIBM tidak akan tinggal diam.

Kami akan mengambil langkah hukum dan tindakan lain sesuai prosedur yang berlaku demi membela keadilan bagi pihak yang dirugikan,” tegas Kasmani yang menandatangani surat sebagai Ketua/Perwakilan Ormas GIBM.

GIBM,Komitmen Kawal Hingga Tuntas terang Kasmani menegaskan, kehadiran GIBM dalam kasus ini adalah bentuk komitmen organisasi untuk mengawal perlindungan konsumen dan memastikan aturan hukum berjalan di tengah masyarakat.

Sengketa usaha harus diselesaikan lewat jalur sah, bukan tindakan sepihak yang merugikan konsumen

(feze)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

SMPN 01 Jonggol Kembali Adakan Pungli Rp 200 ribu persiswa Di Duga Akal Akalan pihak Sekolah Dan Komite

11 Mei 2026 - 13:00 WIB

SMPN 01 Jonggol Kembali Adakan Pungli Rp 200 ribu persiswa Di Duga Akal Akalan pihak Sekolah Dan Komite

Peduli Desa Mengabdi Untuk Masyarakat Onip Hamzah Calon BPD Desa Sirnajaya Siap Maju Demi Kemajuan Desa Dan Kesejahteraan Masyarakat

10 Mei 2026 - 21:31 WIB

Peduli Desa Mengabdi Untuk Masyarakat Onip Hamzah Calon BPD Desa Sirnajaya Siap Maju Demi Kemajuan Desa Dan Kesejahteraan Masyarakat

TK Dahlia Buka SPMB Tahun Ajaran 2026/2027, Siapkan Generasi Berbudi dan Cerdas Sejak Dini

9 Mei 2026 - 20:52 WIB

TK Dahlia Buka SPMB Tahun Ajaran 2026/2027, Siapkan Generasi Berbudi dan Cerdas Sejak Dini

Cerdas, Visioner, Ridwan Hafiz Pemuda Yang Berani Mantapkan Diri Untuk Mencalonkan Menjadi Anggota BPD Desa Pantai Bahagia

8 Mei 2026 - 13:24 WIB

Cerdas, Visioner, Ridwan Hafiz Pemuda Yang Berani Mantapkan Diri Untuk Mencalonkan Menjadi Anggota BPD Desa Pantai Bahagia

Diduga Jadi Penimbunan Solar Subsidi, Gudang di Narogong Disebut Pindahan Para Mafia BBM dari Pangkalan 7

8 Mei 2026 - 12:48 WIB

Diduga Jadi Penimbunan Solar Subsidi, Gudang di Narogong Disebut Pindahan Para Mafia BBM dari Pangkalan 7
Trending di Beranda