MediaPari||www.media-pari.com
Kabupaten Bogor, Senin 10/05/2026.



Diduga pihak Sekolah SMPN 01 jonggol Telah melakukan Pungutan liar (pungli) Terhadap orang tua murid untuk biaya kegiatan perpisahan siswa kelas IX tahun ajaran 2025- 2026, yang berlangsung Kamis 21 mei 2026.
Hal ini di ketahui setelah beberapa walimurid menyampaikan keluhan dan kekecewaan nya meminta pewarta melakukan investigasi.
Merasa keberatan atas pungutan dari pihak sekolah yang di duga bekerjasama dengan pihak komite,
Seluruh siswa kelas IX diminta membayarkan uang 200 ribu persiswa untuk biaya perpisahan meninggal kan sekolah SMPN 01 Jonggol,
Selain itu juga menambahkan bahwa pada saat menentukan besaran pungutan wajib itu para wali murid sebelum nya. Tidak ada undangan untuk rapat yang ada hanya pemberitahuan di grup WhatsApp namun kesan nya keputusan yang sudah di sepakati, namun hasil pantauan orang tua itu tetap kehendak para komite,
Komite di jadikan tameng keluhan itu tidak hanya di sampaikan oleh satu orang tua murid saja, senada dengan salah satu orang tua murid yang enggan nama nya di sebut dia meminta tim siber pungli bergerak untuk menindak lanjuti ada nya pungli di SMPN 01 Jonggol.
Sedangkan dalam peraturan undang undang yang sudah di sah kan sudah jelas pasal 181 hurup (d) PP no 17 tahun 2010, pendidik dan tenaga kependidikan baik perseorangan maupun kolektif dilarang melakukan Pungutan kepada peserta didik,
Permendikbud no 44 tahun 2012 pasal 9 ayat 1 satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah dilarang memungut biaya
Permendikbud no 75 tahun 2016 (pasal 12 hurup (b) melarang komite sekolah baik kolektif atau perseorangan melakukan Pungutan dari peserta didik atau orang tua,
UU no 20 tahun 2001( tindak pidana korupsi pungli oleh pegawai negeri guru dapat di jerat pasal 12 hurup (e) tentang pemerasan dalam jabatan,
Saat di konfirmasi pada kepala sekolah Oeillis Wastoeti.S. Pd. M. Pd. Tidak ada di tempat selanjut nya melalui WhatsApp 08/05/2026 tidak di respon,
Hal senada juga dengan pihak panitia pelaksana acara perpisahan sekolah Marleni selaku korlas (koordinator kelas XI h,saat di konfirmasi dan klarifikasi melalu WhatsApp mengatakan'”ini sudah ada kesepakatan sama orangtua dan murid nya dan bagi yang tidak mampu harus minta ke Desa surat keterangan tidak mampu SKTM dan bagi yatim piatu dan dhuafa minta surat dari RT dan RW di stample,” ujar marleni saat di tanyakan surat kesepakatan disaat rapat sesuai berita acara kesepakatan dari rapat ada tidak ??? ” Nah kalau itu tidak ada pak soalnya hanya perwakilan saja atau bapak ke sekolah saja menemui panitia acara perpisahan siswa” tambah marleni (Jumat 08/05/2026.)
Saat di konfirmasi ke sekolah SMPN 01 Jonggol Senin 11/05/2026, 09;21wib.menghadap ketua panitia Frainki selaku KSB panitia, menyampaikan
” Kami tidak pegang hasil rapat berita acara dan tanda tangan dari orang tua nun kami pegang bukti bukti lain bahwa itu kemaun murid dan orang tua, dimana letak kami melanggar aturan dan undang undang yang sudah diedarkan kan oleh gubenur Jawa Barat (Dedi Mulyadi) kami juga sudah di setujui pihak sekolah, jadi kalau bapak sebagai wartawan mau naikan berita silah kan saja sudah ada kok yang louching berita rekan wartawan tentang acara ini,saya juga sudah capek pak di datangi wartawan tiap hari terkait informasi ini ,intinya kita tidak ada menyalahi aturan dan melanggar undang undang” ujar Frainki selaku ketua panitia acara perpisahan SMPN 01 Jonggol.
Sama hal nya dengan pihak sekolah SMPN 01 Jonggol bapak Sobari selaku kesiswaan di SMPN 01 Jonggol menyampaikan ” Benar pak itu ada acara perpisahan namun itu di kembalikan lagi ke siswa dan orang tua murid, tadinya pihak sekolah tidak mengijin kan adanya acara dan pungutan namun katanya sudah sepakat komite menyampaikan pada sekolah, dan terkait anggaran RAB pihak sekolah tidak mengetahui apalagi sampai desas desus sampai dengan 93 JT itu tidak benar” ujar Sobari pada awak media Senin 11/052026.
Dengan adanya informasi yang di dapat dari narasumber anggaran di peroleh dari orang tua dan uang kas siswa akan terkumpul sebesar:
Uang perpisahan persiswa Rp 200.000 x 385 siswa : Rp 77.000.000
Uangkas persiswa selama 4 bulan 2000x 385x 4 bulan : 12.320.000
Uang kencrengan persiswa 10.000x 385 siswa : Rp 3.085.000
Total anggaran Akan terkumpul sebesar Rp 93 .170.000. anggaran perpisahan siswa kelas IX SMPN 01 Jonggol Tim investigasi dan awak media menduga adanya indikasi korupsi atas anggaran tersebut, para orangtua murid berharap agar pihak pihak Aparat penegak hukum dan dinas dinas terkait agar menindak lanjutin atas adanya dugaan pungli di SMPN 01 Jonggol kabupaten Bogor.
[BHR]









