Perumahan RGG Kota Blitar Tanpa Izin & Tak Punya Fasum-Fasus, Disperkim Tegaskan Langgar UU Perkim, LPK-RI Dorong Penindakan Sesuai Prosedur Hukum Dugaan Pembangunan Fisik di Lapangan Tlumpu,telan 200juta Tanpa Prasasti Anggaran, GIBM Kota Blitar Soroti Transparansi Dana Kecamatan Sukorejo Pelanggaran Izin PBG Proyek CV Super Top: Warga Karangsari Blitar Kirim Somasi. Imbran Bahtiar Sahkan Afandi Jadi Ketua LBH PAC Serang Baru LBH PAC Serang Baru Kawal Kasus Perampasan Kunci Mobil, Berakhir Damai di Polsek Pengusaha Muda Sediakan Satu Unit Mobil Bantuan Untuk Antar Jemput Warga Sakit

Beranda

AKTIVIS: Hukum Di Tanah Karo Diuji Mesin Judi Menantang, Aparat Bungkam Negara Hadir atau Tumbang?

badge-check

AKTIVIS: Hukum Di Tanah Karo Diuji Mesin Judi Menantang, Aparat Bungkam Negara Hadir atau Tumbang? Perbesar

 

 

MediaPari||www.media-pari.co

Sumatera Utara Senin 23/02/2026.

KARO, Dugaan praktik perjudian jenis tembak ikan yang disebut masih bebas beroperasi di sejumlah titik di Kecamatan Kabanjahe kini berubah menjadi gelombang pertanyaan besar: di mana negara ketika hukum seolah tak bertaring?

Aktivis A. Marpaung secara terbuka melontarkan kritik keras terhadap aparat penegak hukum di wilayah Tanah Karo. Ia menilai, jika informasi mengenai aktivitas perjudian yang telah berlangsung berbulan-bulan itu benar adanya dan belum ditindak tegas, maka situasi ini bukan lagi sekadar pelanggaran hukum biasa, melainkan krisis kepercayaan publik.

“Kalau mesin judi beroperasi terang-terangan dan tidak ada tindakan nyata, maka publik berhak bertanya: apakah hukum benar-benar ditegakkan, atau hanya berhenti pada pernyataan dan rilis resmi?” tegas A. Marpaung.

Ironisnya, dugaan aktivitas tersebut tetap berlangsung di tengah Bulan Suci Ramadhan 1447 Hijriah—momentum yang seharusnya dijaga ketertiban dan ketenangan sosialnya. Menurut Marpaung, kondisi ini menjadi ujian moral sekaligus ujian integritas bagi aparat.

Ia menekankan bahwa pembiaran, jika memang terjadi, jauh lebih berbahaya daripada praktik judinya sendiri.

“Yang lebih berbahaya dari judi adalah jika ada kesan pembiaran. Karena ketika hukum dianggap tidak hadir, maka yang runtuh bukan hanya aturan, tapi kewibawaan negara,” ujarnya tajam.

A. Marpaung mendesak penegak hukum untuk segera melakukan tindakan terbuka, terukur, dan transparan agar tidak muncul persepsi adanya ketidaktegasan. Ia juga mengingatkan bahwa kepercayaan masyarakat adalah modal utama institusi penegak hukum.

“Jangan sampai masyarakat menilai hukum hanya tegas di atas kertas. Kalau ada pelanggaran, tindak. Kalau tidak ada, jelaskan secara terbuka. Diam bukan solusi,” tandasnya.

Sorotan ini kini menjadi perhatian publik Tanah Karo. Penindakan atau pembuktian di lapangan akan menjadi jawaban apakah supremasi hukum benar-benar berdiri tegak—atau justru sedang diuji oleh mesin-mesin judi yang terus berputar.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari pihak terkait guna menjaga prinsip keberimbangan dan akurasi informasi.

 

 

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Perumahan RGG Kota Blitar Tanpa Izin & Tak Punya Fasum-Fasus, Disperkim Tegaskan Langgar UU Perkim, LPK-RI Dorong Penindakan Sesuai Prosedur Hukum

16 Juli 2026 - 09:51 WIB

Dugaan Pembangunan Fisik di Lapangan Tlumpu,telan 200juta Tanpa Prasasti Anggaran, GIBM Kota Blitar Soroti Transparansi Dana Kecamatan Sukorejo

15 Juli 2026 - 16:56 WIB

Pelanggaran Izin PBG Proyek CV Super Top: Warga Karangsari Blitar Kirim Somasi.

15 Juli 2026 - 16:47 WIB

Imbran Bahtiar Sahkan Afandi Jadi Ketua LBH PAC Serang Baru

14 Juli 2026 - 23:50 WIB

LBH PAC Serang Baru Kawal Kasus Perampasan Kunci Mobil, Berakhir Damai di Polsek

14 Juli 2026 - 22:10 WIB

Trending di Article Hukum LFIBH