Bau Amis Tender Proyek Revitalisasi Sekolah Siapa Kontraktor Di Balik Dana Dirjen PAUD Pernyataan Resmi Ibu Siti Aisyah Terkait Tragedi Pembacokan Almarhum Farel Helmidi di Cileungsi Perumahan RGG Kota Blitar Tanpa Izin & Tak Punya Fasum-Fasus, Disperkim Tegaskan Langgar UU Perkim, LPK-RI Dorong Penindakan Sesuai Prosedur Hukum Dugaan Pembangunan Fisik di Lapangan Tlumpu,telan 200juta Tanpa Prasasti Anggaran, GIBM Kota Blitar Soroti Transparansi Dana Kecamatan Sukorejo Pelanggaran Izin PBG Proyek CV Super Top: Warga Karangsari Blitar Kirim Somasi. Imbran Bahtiar Sahkan Afandi Jadi Ketua LBH PAC Serang Baru

Uncategorized

Bau Amis Tender Proyek Revitalisasi Sekolah Siapa Kontraktor Di Balik Dana Dirjen PAUD

badge-check

Bau Amis Tender Proyek Revitalisasi Sekolah Siapa Kontraktor Di Balik Dana Dirjen PAUD Perbesar

 

 

 

 

 

 

MediaPari||www.media-pari.com

Kabupaten Bekasi Sabtu 18/07/2026

Wibawamulya — Pelaksanaan proyek pembangunan yang didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026 di SDN Wibawa Mulya 01, Kampung Lio, Desa Wibawamulya, Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi, kini menuai sorotan tajam. Proyek yang seharusnya dikelola secara swakelola oleh pihak sekolah tersebut diduga kuat sarat akan kejanggalan dan penyelewengan aturan.

‎Berdasarkan investigasi dan pantauan langsung awak media bersama aktivis Pemantau Pembangunan Jawa Barat di lokasi pada Jumat (17/07/2026), ditemukan indikasi pelanggaran berat, baik dari segi teknis pengerjaan di lapangan maupun sistem administrasi swakelola yang terkesan tidak transparan.

‎Sahrul Romadon, aktivis Pemantau Pembangunan Jawa Barat, mengkritik keras mekanisme administrasi dan pelaksanaan proyek. Ia menyebut panitia pembangunan tidak profesional dan menutup diri dari transparansi publik.

‎”Kami sangat menyayangkan sulitnya menemui pihak penanggung jawab proyek di lokasi, baik ketua panitia pembangunan, kepala sekolah, maupun pemborongnya. Yang ada di lapangan hanya mandor dan kepala tukang,” ujar Sahrul kepada awak media.

‎Sahrul menegaskan, sesuai aturan perundang-undangan, proyek swakelola wajib dikelola penuh oleh pihak sekolah dan panitia yang ditunjuk tanpa melibatkan pihak ketiga (pemborong), kecuali untuk komponen fabrikasi khusus seperti kusen aluminium atau atap baja ringan. Namun, fakta di lapangan justru berbanding terbalik.

‎Dugaan pengalihan proyek ini diperkuat oleh pengakuan *Amid*, yang bertindak sebagai asisten pemborong. Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon WhatsApp, Amid membenarkan bahwa proyek tersebut telah diserahkan sepenuhnya kepada pihak mereka.

‎”Betul pak, pekerjaan tersebut sudah diserahkan ke kami semua. Karena sekolah merasa tidak mampu untuk mengelola, sehingga kami semua yang mengerjakan,” aku Amid blak-blakan.

‎Dampak dari dialihkannya proyek swakelola ini ke pemborong tanpa pengawasan ketat memicu kekhawatiran runtuhnya kualitas bangunan. Tim pemantau menemukan adanya indikasi pengurangan spesifikasi teknik pada bagian krusial, salah satunya pada pengerjaan rangka atap baja ringan.

‎Parahnya lagi, para pekerja di lokasi disinyalir bukan merupakan aplikator atau tenaga ahli baja ringan.

‎”Hasil pantauan kami, cara memotong material CNP baja ringan di lokasi menggunakan mesin gerinda biasa. Secara teknik, ini fatal karena panas gerinda akan menghilangkan kadar *zingalum* (lapisan anti-karat). Hal ini jelas mempercepat korosi dan memperpendek usia kualitas bangunan. Harusnya dipotong menggunakan gunting khusus baja ringan,” urai Sahrul secara teknis.

‎Ia menambahkan, para pekerja mengaku sama sekali tidak pernah menerima arahan atau kontrol dari panitia pembangunan sekolah maupun konsultan pengawas.

‎Sistem pengerjaan yang amburadul ini memicu asumsi liar di tengah masyarakat mengenai adanya dugaan “main mata” atau konspirasi antara pihak pengelola sekolah dengan oknum pemborong demi meraup keuntungan pribadi di atas anggaran pendidikan.

‎Menyikapi temuan ini, pihak aktivis menegaskan akan segera mengambil langkah hukum dan administratif formal guna menyelamatkan uang negara.

‎”Kejadian ini jelas merugikan keuangan negara dan mengancam keselamatan siswa yang nantinya menempati gedung tersebut. Kami akan segera melaporkan temuan lapangan ini ke *Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen)* agar segera ditindaklanjuti. Kami meminta instansi terkait memberikan sanksi dan tindakan tegas tanpa tebang pilih jika terbukti ada unsur penyelewengan anggaran,” pungkas Sahrul dengan nada tegas

 

 

[Tim/Red]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Pernyataan Resmi Ibu Siti Aisyah Terkait Tragedi Pembacokan Almarhum Farel Helmidi di Cileungsi

17 Juli 2026 - 17:49 WIB

Perumahan RGG Kota Blitar Tanpa Izin & Tak Punya Fasum-Fasus, Disperkim Tegaskan Langgar UU Perkim, LPK-RI Dorong Penindakan Sesuai Prosedur Hukum

16 Juli 2026 - 09:51 WIB

Dugaan Pembangunan Fisik di Lapangan Tlumpu,telan 200juta Tanpa Prasasti Anggaran, GIBM Kota Blitar Soroti Transparansi Dana Kecamatan Sukorejo

15 Juli 2026 - 16:56 WIB

Pelanggaran Izin PBG Proyek CV Super Top: Warga Karangsari Blitar Kirim Somasi.

15 Juli 2026 - 16:47 WIB

Imbran Bahtiar Sahkan Afandi Jadi Ketua LBH PAC Serang Baru

14 Juli 2026 - 23:50 WIB

Trending di Article Hukum LFIBH