
MediaPari||www.media-pari.com Minggu 13/09/2026
Kabupaten Blitar,media-pari.com,Di tengah menjalani proses Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2026 yang melibatkan 30 desa di 17 kecamatan.
Berdasarkan laporan terkini dari Kabar Blitar dan konfirmasi langsung dari pejabat berwenang, proses ini menunjukkan dinamika unik di mana mayoritas desa telah memenuhi syarat, namun terdapat pengecualian yang memerlukan penanganan khusus sesuai regulasi.
Konfirmasi Resmi Kepala Dinas PMD Blitar
Dalam pernyataannya kepada Kabar Blitar pada Rabu, 9 September 2026, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Blitar, Tantowi Jauhari, memberikan klarifikasi tegas mengenai kondisi pendaftaran tahap pertama yang berlangsung pada Kamis, (10/9)
“Dari 30 desa yang mengikuti pilkades pada pendaftaran tahap pertama itu yang memenuhi jumlah yang mendaftar minimal dua itu ada 28. Ada 28 desa, berarti ada dua desa yang belum memenuhi minimal dua,” ujar Tantowi.
Pernyataan ini menegaskan bahwa dari total 30 desa peserta, hanya 28 desa yang berhasil memenuhi kuota minimal dua bakal calon kepala desa (bacakades). Sementara itu, dua desa lainnya masih belum mencapai syarat tersebut dan akan difasilitasi melalui mekanisme pendaftaran tahap kedua yang dijadwalkan mulai 25 September hingga 15 Oktober 2026.
Penanganan Kasus Kelebihan Calon: Prinsip Seleksi Objektif
Tantowi juga menyoroti kasus khusus di Desa Bululawang (Kecamatan Bakung) dan Desa Tulungrejo (Kecamatan Gandusari) yang justru memiliki pendaftar melebihi batas maksimal lima orang.
Menanggapi hal ini, ia menjelaskan prinsip seleksi tambahan yang akan diterapkan:
“Ya, betul. Jadi, prinsipnya seperti itu. Jadi, ada seleksi tambahan score itu nanti mudah-mudahan setelah di-score itu ada yang tereliminasi satu sehingga maksimal lima,” katanya.
Seleksi tambahan ini dilakukan berdasarkan sistem penilaian (scoring) yang telah ditetapkan sebelumnya, bukan melalui intervensi subjektif.
Tujuannya adalah memastikan eliminasi calon didasarkan pada kompetensi dan kelengkapan administrasi secara transparan.
Penetapan calon untuk kedua desa ini dijadwalkan pada 28 September 2026, lebih lambat dibandingkan 28 desa lainnya yang penetapannya dilakukan pada 25 September 2026.
Edukasi Regulasi dan Jadwal Kritis
Kasus kelebihan calon di Bululawang dan Tulungrejo menjadi momen edukasi penting bagi masyarakat tentang prinsip “fair play” dalam Pilkades.
Sistem scoring yang diterapkan menjamin objektivitas, sementara pembukaan pendaftaran tahap II bagi desa yang kekurangan calon menegaskan fleksibilitas regulasi yang berpihak pada hak konstituen desa.
Masyarakat dan para pemangku kepentingan diharapkan mencermati jadwal krusial berikut:
1. 25 September 2026: Penetapan calon terdaftar untuk 28 desa yang lolos tahap I.
2. 25 September – 15 Oktober 2026: Pendaftaran tahap II bagi desa yang kekurangan calon.
3. 28 September 2026: Penetapan calon terdaftar untuk Desa Bululawang dan Tulungrejo pasca-seleksi skor.
Dengan pemahaman yang utuh terhadap tahapan ini serta penegasan dari Kepala Dinas PMD, partisipasi aktif masyarakat dalam mengawal transparansi proses—mulai dari seleksi skor hingga pendaftaran susulan—menjadi kunci sukses penyelenggaraan Pilkades Blitar 2026 yang demokratis dan berkualitas(fe)










