A. BERDASARKAN MEDIUM
Lelang berdasarkan medium mengacu pada jenis lelang yang dibedakan menurut platform atau cara komunikasinya. Dalam berbagai situasi, lelang dapat diadakan dengan menggunakan berbagai medium yang sesuai dengan tujuannya.

- Lelang Konvensional
Pengertian Sesuai dengan namanya, lelang konvensional adalah lelang yang mengharuskan adanya kehadiran peserta lelang secara fisik, untuk melaksanakan penjualan yang secara umum.
Hal yang Harus Diperhatikan, jika Anda ingin mengikuti lelang konvensional, maka Anda perlu memastikan:
- Adanya pejabat lelang yang bertanggung jawab,
- Mengikuti ketentuan dan syarat yang berlaku selama proses berlangsung.
- Lelang Online
Pengertian Anda juga dapat mengikuti lelang secara daring dengan metode lelang online. Lelang online yang sering juga disebut e-auction atau lelang internet adalah jenis penawaran lelang yang tidak memerlukan kehadiran peserta lelang secara fisik. Lelang online dilakukan secara digital dan peserta dapat mengikuti proses lelang secara daring melalui platform yang telah ditentukan.
Lelang online lebih kompetitif daripada lelang konvensional dengan rata-rata persentase kenaikan harga yang juga lebih tinggi. Hal itu disebabkan karena peserta lelang tidak mengetahui jumlah peserta, jumlahnya tidak dibatasi jarak dan waktu, serta tidak saling mengenal. Sehingga, secara natural persaingan juga lebih ketat dan harga juga kompetitif.
Hal yang Harus Diperhatikan saat berpartisipasi dalam lelang online termasuk :
- Menjaga keamanan data pribadi,
- Memastikan koneksi internet yang stabil,
- Memahami platform lelang, serta
- Waspada terhadap potensi penipuan.
B. BERDASARKAN PENAWARAN
Lelang berdasarkan penawaran adalah bentuk lelang yang menekankan pada penentuan harga melalui serangkaian penawaran yang diajukan oleh berbagai pihak. Dalam pelaksanaannya, penyelenggara lelang akan mengumumkan aset yang akan dilelang bersama dengan ketentuan-ketentuan yang harus dipatuhi dalam periode waktu tertentu, memungkinkan para peserta lelang untuk mengajukan tawaran harga yang telah mereka persiapkan.
Prinsip dasar sistem lelang penawaran adalah memberikan peluang kepada peserta lelang untuk menentukan nilai atau harga yang adil berdasarkan penawaran yang terjadi. Oleh karena itu, jenis lelang ini memiliki keunggulan dalam hal efisiensi proses, dan tingkat transparansi yang tinggi dalam bertransaksi.
- Lelang harga naik
Pengertian Lelang harga naik adalah lelang yang paling umum dilakukan. Proses lelang ini dimulai dari juru lelang yang memberikan harga penawaran tertentu, dan calon pembeli akan melakukan penawaran dengan harga yang semakin tinggi. Proses akan berakhir ketika orang dengan tawaran tertinggi hanya tersisa satu saja.
Hal yang Harus Diperhatikan Berikut beberapa hal yang harus Anda perhatikan :
- Mengetahui harga pasar suatu barang,
- Pastikan informasi kenaikan harga disampaikan dengan jelas dan transparan kepada semua peserta lelang.
- Lelang harga turun
Pengertian Berbeda dengan jenis lainnya, lelang harga turun terjadi ketika aktivitas lelang di awal tidak mendapatkan pembeli. maka pihak penyelenggara akan menyelenggarakan lelang dengan penawaran harga wajar. Kemudian, jika tidak ada penawaran lagi, maka akan dilakukan lelang harga turun dengan syarat tidak akan kenaikan harga selama proses lelang berlangsung.
Hal yang Harus Diperhatikan Saat mengikuti lelang harga turun, Anda harus memperhatikan hal-hal berikut :
- Pastikan partisipan lelang tidak membludak karena penurunan harga,
- Berikan harga penawaran yang wajar,
Pastikan lelang berlangsung dengan kondusif agar informasi dapat terdengar jelas.
C. BERDASARKAN HUKUM
Jenis lelang selanjutnya adalah lelang berdasarkan hukum. Dalam konteks ini, penyelenggara lelang memiliki tanggung jawab untuk menjalankan proses lelang sesuai dengan peraturan perundang undang yang berlaku dan menjunjung tinggi prinsip transparansi. Ini mencakup pengumuman publik tentang lelang, persyaratan partisipasi yang harus ditaati oleh peserta, dan pelaksanaan lelang yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Secara umum, lelang berdasarkan hukum dibagi menjadi lelang eksekusi dan lelang non-eksekusi. Perintah eksekusi disini artinya ada putusan yang mewajibkan pelelangan yang dikeluarkan oleh pengadilan atau otoritas hukum yang berwenang.
Sedangkan non-eksekusi artinya antara perintah eksekusi awal tidak berhasil sehingga aset atau properti berada di tangan pemilik sebelumnya atau pihak yang berkepentingan, atau pelelangan atas aset yang disita oleh otoritas hukum, menyelesaikan Hutang Piutang melalui lelang Propertiatau lelang barang yang menjadi barang sitaan namun tanpa adanya putusan pengadilan.
Lebih lengkap, lelang hukum selanjutnya dibagi lagi menjadi 3, berikut uraian lengkapnya!
- Lelang Eksekusi
Pengertian Lelang eksekusi adalah lelang yang dilakukan sebagai bagian dari pelaksanaan titel eksekutorial, artinya lelang dilakukan untuk melaksanakan putusan atau penetapan pengadilan, atau melaksanakan ketentuan sesuai perundang-undangan. Dalam pelaksanaannya, lelang bisa dilakukan dengan tindakan paksa secara sah dan efektif.
Maka, cakupan lelang eksekusi adalah lelang eksekusi pengadilan, lelang harta pailit, hak tanggungan, aset fidusia, lelang eksekusi barang rampasan, barang yang tidak dikuasai negara, urusan piutang negara (PUPN), pajak, dan berbagai jenis lainnya.
Lelang jenis ini diatur oleh Undang-Undang, seperti lelang eksekusi benda sitaan Pasal 45 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), dan bertujuan untuk memastikan keadilan dan transparansi dalam proses penjualan barang-barang yang disita oleh pihak berwenang dalam konteks pidana.
Hal yang Harus Diperhatikan Dalam lelang eksekusi, beberapa poin yang perlu diperhatikan, termasuk :
- Pemahaman yang cermat terhadap ketentuan hukum yang berlaku, baik sebagai pihak penyelenggara maupun peserta lelang,
- Peserta lelang harus memastikan bahwa mereka memahami persyaratan partisipasi dan mekanisme penawaran yang sesuai dengan hukum.
2. Lelang Non Eksekusi Wajib
Pengertian
Lelang non eksekusi wajib adalah penjualan barang-barang milik BUMD, BUMN, barang milik negara, hingga barang gratifikasi yang penjualannya wajib melalui lelang, berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Lelang ini tunduk pada ketentuan yang berlaku dan mencakup berbagai jenis, termasuk lelang aset Bank Indonesia, lelang barang milik negara, lelang barang gratifikasi, lelang kayu dan hasil hutan dari tangan pertama, dan sebagainya.
3. Lelang Non Eksekusi Sukarela
Pengertian
Lelang non eksekusi sukarela adalah proses penjualan barang yang dimiliki oleh individu, kelompok, atau entitas swasta yang diselenggarakan secara sukarela oleh pemiliknya. Lelang ini dilakukan dengan mengikuti ketentuan hukum dan prinsip transparansi, tanpa ada tekanan hukum atau perintah eksekusi yang mendorongnya.
Transparansi dalam proses lelang dan pengawasan ketat terhadap proses eksekusi diperlukan untuk memastikan bahwa lelang berlangsung sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan memberikan keadilan kepada semua pihak yang terlibat.