Perang Anggaran Memanas: ADD 2027 Dipangkas, 5.000 Aparatur Desa Siap Hadapi Pemkab Blitar Peduli Kekeringan, Ormas GIBAS Sektor Cibarusah Salurkan Bantuan Air Bersih di Desa Ridomanah Nilai HPS Rp7,5 Miliar, Kontrak Rp6,95 Miliar — Warga Temukan Dugaan Ketidaksesuaian Teknis di Lapangan Jombang Bersholawat: Gus Iqdam, Bupati Jombang, dan Tokoh Lintas Daerah Berkumpul di Alun-Alun Jombang Bukan Sekadar Papan Nama, Ini Jendela Transparansi — GiBM: Warga Berhak Tahu! GIBM Temukan Kejanggalan di Proyek Jalan Karangrejo: Papan Informasi Belum Terpasang

Beranda

Kecaman Keras Terhadap Sopir Truk Pengangkut Batu Bara !!! LSM KCBI Anggap Pengusaha Tersebut Pembangkang Pada Negara

badge-check

Kecaman Keras Terhadap Sopir Truk Pengangkut Batu Bara  !!! LSM KCBI Anggap Pengusaha Tersebut Pembangkang Pada Negara Perbesar

MediaPari||www.media-pari.com

Sumatera Selatan Rabu 28/01/2026

 

Musi Banyuasin, – Keluhan masyarakat Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) terhadap aktivitas angkutan batu bara yang masih melintas di jalan umum kian meningkat. Meski sudah ada larangan tegas dari Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, truk-truk pengangkut batu bara masih terlihat beroperasi menggunakan fasilitas jalan publik, sehingga mengganggu aktivitas warga dan membahayakan pengguna jalan.

Ketua LSM KCBI,  menegaskan pihaknya akan mengambil langkah tegas dengan melakukan konfirmasi langsung kepada para sopir angkutan batu bara yang masih nekat melintas. Jika terbukti melanggar, kendaraan tersebut akan diarahkan dan dititipkan ke halaman Polres Musi Banyuasin serta dilaporkan kepada Dinas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (DLAJ) Kabupaten Muba untuk diproses sesuai aturan.

“Kami akan turun langsung ke lapangan. Sopir-sopir yang masih melintas di jalan umum akan kami konfirmasi. Jika melanggar, akan kami titipkan ke Polres Muba dan kami koordinasikan dengan DLAJ,” tegas Ketua LSM KCBI.

Sebelumnya, Gubernur Sumatera Selatan telah mengeluarkan instruksi keras yang kemudian ditindaklanjuti oleh Bupati Musi Banyuasin bahwa mulai 1 Januari, angkutan batu bara dilarang melintas di jalan umum wilayah Muba. Seluruh kendaraan tambang diwajibkan menggunakan jalan khusus hauling atau jalur sendiri.

Namun pada praktiknya, masih banyak ditemukan truk batu bara yang mengabaikan aturan tersebut. LSM KCBI berharap adanya dukungan penuh dari masyarakat dan pemerintah daerah agar penegakan aturan ini berjalan maksimal demi keselamatan bersama.

“Kami minta dukungan masyarakat dan pemerintah daerah. Aturan sudah jelas, tinggal penegakan di lapangan. Ini demi keselamatan dan kenyamanan kita semua,” tambahnya.

Masyarakat pun berharap pemerintah dapat bertindak lebih tegas agar larangan tersebut benar-benar dipatuhi, sehingga aktivitas transportasi umum di Musi Banyuasin kembali aman dan lancar

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Perang Anggaran Memanas: ADD 2027 Dipangkas, 5.000 Aparatur Desa Siap Hadapi Pemkab Blitar

15 Oktober 2026 - 22:57 WIB

Peduli Kekeringan, Ormas GIBAS Sektor Cibarusah Salurkan Bantuan Air Bersih di Desa Ridomanah

15 Oktober 2026 - 13:48 WIB

Nilai HPS Rp7,5 Miliar, Kontrak Rp6,95 Miliar — Warga Temukan Dugaan Ketidaksesuaian Teknis di Lapangan

14 Oktober 2026 - 11:05 WIB

Jombang Bersholawat: Gus Iqdam, Bupati Jombang, dan Tokoh Lintas Daerah Berkumpul di Alun-Alun Jombang

13 Oktober 2026 - 22:16 WIB

Bukan Sekadar Papan Nama, Ini Jendela Transparansi — GiBM: Warga Berhak Tahu!

13 Oktober 2026 - 21:42 WIB

Trending di Beranda