Krisis Polusi Udara di Gandus dan Tangga Buntung Palembang Memicu Polemik, Warga Tuntut Hak Konstitusional Warga Kampung Cibogo Tegal Desa Sindangmulya Mengeluh, Bantuan Beras Pemerintah Diduga Dipungut Rp 20 Ribu per KPM oleh Oknum RT 01 KPK Orak-Arik Disdik Kabupaten Bogor, LSM KCBI: ‘Penggeledahan Ini Cuma Pintu Masuk, Seret Aktor Intelektualnya Jiwa Nasionalisme Menggema di Jombang: Prabowo Tegaskan NU Pilar Utama Berdirinya NKRI, FORSANTRI Jatim Tunjukkan Soliditas Santri Diduga Bansos Menjadi Alat Politik Untuk Pengaruhi Pilihan Warga, Hal ini Menjadi Sorotan Menjelang Pilkades Karang Baru Patut Dipertanyakan, Diduga Perusahaan Memperkerjakan TNI Aktif Sebagai Security

Beranda

Mediasi Gagal, LPK-RI Ambil Langkah Hukum Terhadap Koperasi Setya Bhakti.

badge-check

Mediasi Gagal, LPK-RI Ambil Langkah Hukum Terhadap Koperasi Setya Bhakti. Perbesar

MediaPari||www.media-pari.com

JawaTimur Sabtu20/06/2026

Kota Blitar, – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) Kabupaten Blitar memastikan akan menempuh jalur hukum terkait persoalan yang melibatkan Koperasi Setya Bhakti yang beralamat di Jalan Kenari, Kota Blitar.

Keputusan tersebut diambil setelah ada berbagai upaya komunikasi dan koordinasi yang dilakukan dinilai belum menghasilkan penyelesaian yang konkret.

Pernyataan tersebut disampaikan jajaran DPC LPK-RI Kabupaten Blitar usai melakukan komunikasi dan konsultasi dengan Dinas Koperasi Kota Blitar pada Jumat (19/6/2026).

Menurut LPK-RI, selama proses pendampingan dan komunikasi yang telah dilakukan dengan pihak koperasi, belum ditemukan titik temu yang dapat memberikan kepastian penyelesaian terhadap persoalan yang diadukan.

“Kami sudah berupaya melakukan komunikasi dengan pihak Koperasi Setya Bhakti.

Namun hingga saat ini belum ada titik temu yang dapat menyelesaikan persoalan yang ada.

Oleh karena itu, langkah hukum menjadi opsi yang perlu kami tempuh untuk mendapatkan kepastian dan kejelasan bagi pihak yang kami dampingi,” ujar perwakilan DPC LPK-RI Kabupaten Blitar saat diwawancarai usai pertemuan dengan Dinas Koperasi Kota Blitar.

Lebih lanjut, pihaknya menegaskan bahwa langkah hukum yang akan ditempuh merupakan bagian dari upaya perlindungan hak-hak masyarakat serta bentuk keseriusan lembaga dalam mengawal setiap pengaduan yang diterima.

“Kita akan lanjut kasus koperasi ini ke jalur hukum,” tegasnya.
LPK-RI Kabupaten Blitar berharap proses penegakan hukum nantinya dapat berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku serta memberikan kepastian bagi seluruh pihak yang berkepentingan.

Sementara itu, Dinas Koperasi Kota Blitar disebut telah menerima penyampaian perkembangan persoalan tersebut.

LPK-RI juga menyatakan akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait guna memastikan proses penyelesaian kasus berjalan secara transparan dan akuntabel.

Dengan rencana pelaporan ke aparat penegak hukum tersebut, kasus yang melibatkan Koperasi Setya Bhakti diperkirakan akan memasuki babak baru, setelah upaya komunikasi dan mediasi yang dilakukan sebelumnya belum membuahkan hasil yang diharapkan.

 

(Fe)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Krisis Polusi Udara di Gandus dan Tangga Buntung Palembang Memicu Polemik, Warga Tuntut Hak Konstitusional

30 Agustus 2026 - 14:44 WIB

Warga Kampung Cibogo Tegal Desa Sindangmulya Mengeluh, Bantuan Beras Pemerintah Diduga Dipungut Rp 20 Ribu per KPM oleh Oknum RT 01

29 Agustus 2026 - 20:42 WIB

KPK Orak-Arik Disdik Kabupaten Bogor, LSM KCBI: ‘Penggeledahan Ini Cuma Pintu Masuk, Seret Aktor Intelektualnya

29 Agustus 2026 - 11:16 WIB

Jiwa Nasionalisme Menggema di Jombang: Prabowo Tegaskan NU Pilar Utama Berdirinya NKRI, FORSANTRI Jatim Tunjukkan Soliditas Santri

29 Agustus 2026 - 11:11 WIB

Diduga Bansos Menjadi Alat Politik Untuk Pengaruhi Pilihan Warga, Hal ini Menjadi Sorotan Menjelang Pilkades Karang Baru

28 Agustus 2026 - 21:33 WIB

Trending di Beranda