Menu

Mode Gelap
Gandeng Media Pari, LBH PARI Bekasi Komitmen Cetak Advokat dan Paralegal Profesional Bantu Warga Tak Mampu, LBH PARI Bakal Bentuk Kepengurusan DPD hingga DPAC se-Indonesia LBH PARI, Harapan Baru bagi Masyarakat Pencari Keadilan Usai Amankan Aksi Mahasiswa, Polwan Polres Ngawi Tebar Kepedulian dengan Berbagi dan Aksi Bersih-bersih Polisi Ngawi Tebar Kasih di Kedunggalar, Anak Yatim dan Kaum Duafa Tersenyum Bahagia LBH Harimau Raya DPC Bekasi Raya Gelar Aksi, Usut Tuntas dan Segel Perusahaan Yang Telah Melanggar Hukum Ketenagakerjaan

Beranda

Mediasi Gagal, LPK-RI Ambil Langkah Hukum Terhadap Koperasi Setya Bhakti.

badge-check


					Mediasi Gagal, LPK-RI Ambil Langkah Hukum Terhadap Koperasi Setya Bhakti. Perbesar

MediaPari||www.media-pari.com

JawaTimur Sabtu20/06/2026

Kota Blitar, – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) Kabupaten Blitar memastikan akan menempuh jalur hukum terkait persoalan yang melibatkan Koperasi Setya Bhakti yang beralamat di Jalan Kenari, Kota Blitar.

Keputusan tersebut diambil setelah ada berbagai upaya komunikasi dan koordinasi yang dilakukan dinilai belum menghasilkan penyelesaian yang konkret.

Pernyataan tersebut disampaikan jajaran DPC LPK-RI Kabupaten Blitar usai melakukan komunikasi dan konsultasi dengan Dinas Koperasi Kota Blitar pada Jumat (19/6/2026).

Menurut LPK-RI, selama proses pendampingan dan komunikasi yang telah dilakukan dengan pihak koperasi, belum ditemukan titik temu yang dapat memberikan kepastian penyelesaian terhadap persoalan yang diadukan.

“Kami sudah berupaya melakukan komunikasi dengan pihak Koperasi Setya Bhakti.

Namun hingga saat ini belum ada titik temu yang dapat menyelesaikan persoalan yang ada.

Oleh karena itu, langkah hukum menjadi opsi yang perlu kami tempuh untuk mendapatkan kepastian dan kejelasan bagi pihak yang kami dampingi,” ujar perwakilan DPC LPK-RI Kabupaten Blitar saat diwawancarai usai pertemuan dengan Dinas Koperasi Kota Blitar.

Lebih lanjut, pihaknya menegaskan bahwa langkah hukum yang akan ditempuh merupakan bagian dari upaya perlindungan hak-hak masyarakat serta bentuk keseriusan lembaga dalam mengawal setiap pengaduan yang diterima.

“Kita akan lanjut kasus koperasi ini ke jalur hukum,” tegasnya.
LPK-RI Kabupaten Blitar berharap proses penegakan hukum nantinya dapat berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku serta memberikan kepastian bagi seluruh pihak yang berkepentingan.

Sementara itu, Dinas Koperasi Kota Blitar disebut telah menerima penyampaian perkembangan persoalan tersebut.

LPK-RI juga menyatakan akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait guna memastikan proses penyelesaian kasus berjalan secara transparan dan akuntabel.

Dengan rencana pelaporan ke aparat penegak hukum tersebut, kasus yang melibatkan Koperasi Setya Bhakti diperkirakan akan memasuki babak baru, setelah upaya komunikasi dan mediasi yang dilakukan sebelumnya belum membuahkan hasil yang diharapkan.

 

(Fe)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Gandeng Media Pari, LBH PARI Bekasi Komitmen Cetak Advokat dan Paralegal Profesional

26 Juni 2026 - 13:07 WIB

Bantu Warga Tak Mampu, LBH PARI Bakal Bentuk Kepengurusan DPD hingga DPAC se-Indonesia

26 Juni 2026 - 13:05 WIB

LBH PARI, Harapan Baru bagi Masyarakat Pencari Keadilan

26 Juni 2026 - 12:40 WIB

LBH Harimau Raya DPC Bekasi Raya Gelar Aksi, Usut Tuntas dan Segel Perusahaan Yang Telah Melanggar Hukum Ketenagakerjaan

25 Juni 2026 - 17:32 WIB

10 Muharam 1448 Hijriah Santuni Anak Yatim Peringati Hari Asyura

25 Juni 2026 - 17:03 WIB

Trending di Beranda