Menu

Mode Gelap
Dipimpin Wiwit Lutfi, LBH PARI Banjarnegara Siap Kawal Hak Warga Ketum LBH PARI Hadiri Syukuran Khitanan Putra Hendrik Gunawan Meriah, Anggota Media PARI Gelar Pernikahan Megah di GMI Jayamulya Acep Soemantri Pimpin RPP Massal Pemuda Pancasila Serang Baru Resmi Terbentuk, LBH PARI DPC Kabupaten Tangerang Siap Berikan Bantuan Hukum Gratis bagi Kaum Marginal Pengamanan Humanis Polres Madiun Warnai Pelaksanaan Kegiatan Suran Agung 2026

Beranda

Modus Warmindo Berkedok Jual Kopi di Cileduk Diduga Edarkan Pil Setan Obat Golongan G Di Wilayah Hukum Polsek Setu

badge-check


					Modus Warmindo Berkedok Jual Kopi di Cileduk Diduga Edarkan Pil Setan Obat Golongan G Di Wilayah Hukum Polsek Setu Perbesar

 

 

 

Media pari||www.media-pari.com

Kabupaten Bekasi Selasa 06/01/2026

Kabupaten Bekasi – Sebuah warung makan dan kopi yang sering di kenal (warmindo) yang menjaga warung Berinisial DS di Kampung Cileduk, Desa Cileduk, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, diduga menyalahgunakan usaha penjualan kopi dan mi instan sebagai kedok untuk memperjualbelikan obat-obatan golongan G secara ilegal.

Dugaan tersebut terungkap berdasarkan hasil investigasi awak media yang dilakukan pada Selasa, 6 Januari 2026, di lokasi warmindo yang berada di RT 01/RW 02, Kampung Cileduk.

Dari hasil penelusuran di lapangan, awak media menemukan indikasi kuat bahwa warung tersebut tidak hanya melayani penjualan makanan dan minuman, namun juga menyediakan obat-obatan golongan G kepada pembeli tertentu secara tertutup.

Obat golongan G diketahui merupakan obat keras yang seharusnya hanya dapat diperoleh melalui resep dokter dan pengawasan tenaga medis. Peredaran obat jenis ini secara bebas dinilai berpotensi menimbulkan dampak serius bagi kesehatan masyarakat serta dapat merusak masa depan generasi muda.

Seorang tokoh masyarakat setempat yang enggan disebutkan identitasnya mengaku prihatin atas dugaan praktik tersebut. Ia menilai peredaran obat keras ilegal di lingkungan permukiman merupakan ancaman nyata yang harus segera ditangani.

“Jika benar warmindo dijadikan kedok untuk menjual obat golongan G, ini sangat berbahaya. Anak-anak muda bisa menjadi sasaran. Kami sebagai warga merasa resah dan berharap aparat serta dinas terkait segera turun tangan,” ujarnya kepada awak media. Selasa (6/1/2026).

Dan hasil penemuan investigasi awak media mendapatkan satu buah Handphone,400 butir,obat jenis Tramadol dan 500 butir Eximer dan uang tunai sekitar 250.rb rupiah. Ujar awak media.

Menurutnya, keberadaan warung makan di tengah pemukiman padat penduduk seharusnya menjadi ruang usaha yang aman dan memberikan manfaat positif bagi warga sekitar, bukan justru disalahgunakan untuk aktivitas yang melanggar hukum.

Penjual tramadol tanpa resep dokter dan tanpa izin edar dapat dijerat dengan hukuman berat berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan atau undang-undang sebelumnya, UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Ancaman pidana bisa mencapai 12 hingga 15 tahun penjara dan denda miliaran rupiah.

Atas temuan tersebut, awak media bersama elemen masyarakat berencana mengadukan kasus ini kepada instansi terkait, termasuk Dinas Kesehatan serta aparat penegak hukum, guna dilakukan pemeriksaan, penertiban, dan penindakan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola warmindo belum memberikan keterangan resmi.

Dan saat ini palaku penjual obat tersebut sedang di periksa kepolisian di wilayah hukum Polsek Setu.

Redaksi tetap membuka ruang klarifikasi dan hak jawab guna menjaga prinsip keberimbangan sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik.

 

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dipimpin Wiwit Lutfi, LBH PARI Banjarnegara Siap Kawal Hak Warga

29 Juni 2026 - 12:12 WIB

Ketum LBH PARI Hadiri Syukuran Khitanan Putra Hendrik Gunawan

28 Juni 2026 - 18:59 WIB

Meriah, Anggota Media PARI Gelar Pernikahan Megah di GMI Jayamulya

28 Juni 2026 - 18:46 WIB

Acep Soemantri Pimpin RPP Massal Pemuda Pancasila Serang Baru

28 Juni 2026 - 14:48 WIB

Resmi Terbentuk, LBH PARI DPC Kabupaten Tangerang Siap Berikan Bantuan Hukum Gratis bagi Kaum Marginal

28 Juni 2026 - 10:38 WIB

Trending di Beranda