MediaPari||www.media-pari.com
Sumatera Utara Senin 23/02/2026

Sumut, Karo Meski orang nomor satu di Jajaran Polres Tanah Karo sudah beberapa kali di konfirmasi terkait keberadaan judi tembak ikan yang beberapa titik di Kabanjahe masih saja bebas beraktivitas tanpa ada tindakan dari aparat kepolisian bahkan pengelola pun terkesan tidak takut sama penegak hukum.
Ironisnya , Aktivitas perjudian yang sudah tiga bulan beroperasi di kabanjahe tidak pernah tersentuh oleh hukum , seakan akan aparat kepolisian sudah pengelola yang mengatur setiap tugas yang dilaksanakan oleh pihak kepolisian.
Parahnya lagi , pengusaha /pengelola bisnis haram ini kesannya tidak punya toleransi antar umat beragama , dimana pada saat ini bulan suci ramadhan 1447 H tahun 2026 leluasa mengoperasikan mesin perjudiannya.
Menurut keterangan warga Inisial AS dan MS bahwa titik judi tembak ikan yang dimiliki oleh ” Aseng Kayu ” ada 5 lokasi khusus Kecamatan Kabanjahe
Antara Lain :
* Terminal Bawah Kabanjahe
* Belakang Plaza Kabanjahe
* Jalan Wagimin Kabanjahe
* Jalan Lingkar Kabanjahe
* Gang Madu Ujung Kabanjahe
Setiap titik beroperasinya Mesin judi ” Aseng Kayu ” di tanah karo di koordinir oleh sang ketua Inisial JG ” Ujar Kedua Narsum
Kapolres Tanah Karo AKBP Pebriandi Haloho,S.H.,S.I.K.,M.Si, sudah berulang kali dikonfirmasi awak media melalui pesan WhastApp pribadinya ,” Terimaksih informasinya kami akan tindaklanjuti , kalau bisa nanti dikontak anggota bapak ,” jawaban dari hasil konfirmasi awak media ke orang nomor satu jajaran polres tanah karo sangatlah di hormati, tetapi penindakan darinya sampai saat ini masih minim , aggapan warga aparat kepolisian memelihara praktik perjudian yang dikelola oleh orang Tiongha ini.
Kemudian beberapa hari yang lewat muncul fostingan dari Kasi Humas Polres Tanah Karo berjudul ” Polres Tanah Karo Tegaskan Komitmen Berantas Judi, Respons Keresahan Warga”
Menurut pengamatan para netizen setelah membaca fostingan itu hanya pencitran saja karena faktanya dilapangan praktik perjudian masih saja bebas beraktivitas dan tidak ada penindakan yang tegas.
(Red)









