

Media Pari||www.media-pari.com
Kabupaten Bekasi Jumat 22/05/2026
Pemasangan Tiang Penyangga kabel listrik dari PLN yang di pasang oleh kontraktor PT Mutiara Alam Cemerlang Di Duga Belum mengantongi Ijin Dari pihak PJT pemilik lahan, dalam peraturan Undang Undang ketenaga Kelistrikan
Dugaan Perbuatan Melawan Hukum
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, setiap penggunaan lahan untuk jaringan listrik wajib disertai izin dan kompensasi dari pemilik lahan. Jika dipasang tanpa izin, pemilik lahan berhak menuntut pembongkaran atau relokasi,
Saat pihak PJT di konfirmasi Via WhatsApp pak Romli Selaku pihak dari PJT, mengatakan
” Walaikumsalam wr wb
Betul bang lahan irigasi di kp limo dekat sekolah SMPN 04 Cibarusah masih masuk tanah pengawasan PJT,,,kalau bicara konfirmasi mah secara lisan mah sudah ada menghadap ke pimpinan saya, cuma setelah di kroscek langsung ke lapangan pemasangan tiang tersebut ga sesuai SOP yang ada di PJT, intinya dari pihak PJT pun, mau memberikan surat ke pihak kontraktor tersebut” ujar pak Romli pada awak media via chat WhatsApp Jumat 22/05/2026.
Begitu juga dengan pihak sekolah SMPN 04 Cibarusah yang lahan nya, ada tertanam tiang penyanggah kabel aliran listrik dari PLN,,
“Benar pak ada penanaman tiang listrik di lahan sekolah SMPN 04 Cibarusa, tadi pihak dari pekerja pemasangan tiang mendatangi sekolah ketemu langsung dengan saya mau pasang tiang listrik kata nya secara lisan namun secara tertulis belum ada dan juga mereka, sebelum nya tidak menunjuk kan identitas nya kita tau kan selama ini kalau urusan listrik pasti dari PLN tapi fakta di lapangan kan kita liat bukan orang PLN kayak nya orang kontraktor, ujar pak Ade,
Sementara pihak dari pekerja atau kontraktor di duga dari PT Mutiara Alam Cemerlang Saat di konfirmasi di lokasi hanya diam membisu, seakan enggan memberikan keterangan seolah olah ada apa dengan tiang tiang tersebut ???
Dasar Hukum Pelanggaran
Perbuatan Melawan Hukum: Berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata, setiap pendirian bangunan di atas lahan milik pihak lain tanpa izin adalah pelanggaran hak dan mewajibkan pelakunya memberikan ganti rugi.
UU Ketenagalistrikan: Sesuai Undang-Undang Ketenagalistrikan, PLN (atau pelaksana penyedia tenaga listrik) wajib meminta izin dan memberikan kompensasi hak atas tanah sebelum mendirikan tiang listrik.
[Tim Redaksi]









