MediaPari||www.media-pari.com
Kabupaten Bekasi Senin 13/04/2026

Serang Baru – Musyawarah Pendataan Calon Anggota Badan Permusyawaratan Desa ( BPD ) Desa Sirnajaya, Kecamatan Serang Baru dilaksanakan di Balai Desa Sirnajaya pada hari Senin 13 /04/ 2026, pengisian calon anggota BPD dari masing-masing Kadus dan beberapa RT/RW keterwakilan untuk ditetapkan Sebagai anggota BPD terpilih dari daerah keterwakilan Desa Sirnajaya
Dengan di dihadiri Kepala Desa Sirnajaya Bapak H. Ayok, Sekretaris Desa Sirnajaya Bapak , Dawam, Binmaspol, Perangkat Desa Sirnajaya, Panitia beserta anggota BPD, Ketua RT, dan Ketua RW menghadiri menyaksikan rapat pendataan calon anggota BPD Desa Sirnajaya.
Sebelum acara pendataan di mulai, sambutan Ketua Panitia Pengisian Anggota BPD Desa Sirnajaya Bapak Abdul rohman mengucapkan banyak terimakasih atas partisipasi dalam acara ini dan aturan yang tertera dalam Peraturan Daerah nomor 4 Tahun 2006 tentang Badan Permusyawaratan Desa dan diteruskan dengan perbub No 34.A Tahun 2011 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan BPD, Peraturan Bupati Kabupaten Bekasi Nomor 6 Tahun 2018, tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi.
Sekretaris Desa Sirnajaya Bapak Dawam dalam sambutannya menjelaskan sedikit tugas dan fungsi anggota BPD dalam pelaksanaan keberlangsungan roda pemerintahan di Desa. pembentukan Anggota BPD disesuaikan dengan kedudukan Desa. Sebagai penyelengara Pemerintahan Desa dan Pengambil Keputusan, maka Anggota BPD adalah wakil dari Penduduk Desa bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan dengan cara Musyawarah dan Mufakat, dengan menyebut kan nama nama perwakilan dari beberapa RT/RW yang ada di 3 Dusun Desa Sirnajaya, Kecamatan serang baru.
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan bagian Pemerintahan Desa yang bertugas sebagai mitra dan pengawasan pelaksanaan Pemerintah Desa, Siapapun yang terpilih nantinya agar mampu menjadi wakil yang tau kebutuhan masyarakatnya dan yang paling penting bisa bekerja sesuai tugas pokok dan fungsinya, Sambung Bapak Dawam yang menyampaikan kata sambutan dalam acara rapat pendataan pengisian calon anggota BPD .
Dalam Musyawarah Penetapan Anggota BPD yang dilaksanakan di Balai Desa Sirnajaya menghasilkan :
Rapat Penetapan Calon Anggota BPD Desa Sirnajaya dari 3 Dusun 13 RT yang ada di Desa Sirnajaya kecamatan Serang Baru menetap kan
Calon anggota BPD priode 2026 –2034 ber krateria Berpenduduk Desa Sirnajaya Ber KTP dan berpendidikan dan berwawasan,
Saat di wawancara kepala desa Sirnajaya menyampaikan” Alhamdulilah Rapat pendataan calon anggota BPD selesai dengan kondusif ” ujar H.Ayok.
Begitu juga dengan Ketua BPD Aktif M.Endin menyampaikan ” Alhamdulilah Rapat penetapan Pengisian Calon Anggota BPD priode 2026 — 2034 selesai dengan kondusif sesuai apa yg di ingin kan masyarakat desa Sirnajaya. ” Ujar M Endin.pada awak media.
Dengan tahapan yang sudah dilaksanakan oleh panitia sampai hari ini
dalam pendataan maupun Penetapan calon anggota BPD Desa Sirnajaya, menuai hasil memuaskan apa yang diharap kan oleh masyarakat desa Sirnajaya.
[BHR]









