Menu

Mode Gelap
Dipimpin Wiwit Lutfi, LBH PARI Banjarnegara Siap Kawal Hak Warga Ketum LBH PARI Hadiri Syukuran Khitanan Putra Hendrik Gunawan Meriah, Anggota Media PARI Gelar Pernikahan Megah di GMI Jayamulya Acep Soemantri Pimpin RPP Massal Pemuda Pancasila Serang Baru Resmi Terbentuk, LBH PARI DPC Kabupaten Tangerang Siap Berikan Bantuan Hukum Gratis bagi Kaum Marginal Pengamanan Humanis Polres Madiun Warnai Pelaksanaan Kegiatan Suran Agung 2026

Beranda

SP2HP Tak Kunjung Terbit, Kinerja Reskrim Polres Pasaman Barat Dipertanyakan Publik

badge-check


					SP2HP Tak Kunjung Terbit, Kinerja Reskrim Polres Pasaman Barat Dipertanyakan Publik Perbesar

Media Pari||www.media-pari.com

Sumatera Barat  Jumat 26/12/2025

PASAMAN BARAT — Kredibilitas dan integritas penanganan perkara di tubuh Polres Pasaman Barat kembali menjadi sorotan tajam. Kasus dugaan penyerobotan tanah yang dilaporkan masyarakat kini terkesan dibiarkan menggantung, tanpa kepastian hukum dan tanpa transparansi, meski janji resmi telah disampaikan langsung oleh pejabat penyidik.

Pada Rabu, 24 Desember 2025, pelapor mendatangi Polres Pasaman Barat didampingi kuasa hukum dari firma hukum resmi.
Dalam pertemuan tersebut, pelapor diterima langsung oleh Kanit Reskrim.

Kepada pelapor dan kuasa hukum, Kanit Reskrim menyampaikan bahwa pihak kepolisian telah melakukan mediasi, namun mediasi dinyatakan gagal total karena tidak menemukan jalan penyelesaian.

Di hadapan kuasa hukum, janji tegas disampaikan: SP2HP akan diserahkan paling lambat Jumat, 26 Desember 2025.

Janji tersebut bukan sekadar ucapan, melainkan kewajiban hukum penyidik sebagaimana diatur dalam mekanisme penanganan perkara pidana.

Namun, ketika Jumat yang dijanjikan tiba, kenyataan di lapangan justru memunculkan ironi penegakan hukum.

Kuasa hukum kembali mendatangi Polres Pasaman Barat untuk menagih hak kliennya. Kanit Reskrim tidak berada di tempat, dan tidak ada penjelasan resmi, tidak ada pejabat pengganti yang mampu memberikan kepastian, bahkan SP2HP yang dijanjikan seolah “menguap”.

Absennya Kanit Reskrim pada hari yang telah ditentukan menimbulkan kecurigaan serius.

Publik menilai hal ini bukan sekadar persoalan teknis, melainkan indikasi buruknya manajemen perkara dan lemahnya komitmen akuntabilitas di Unit Reskrim Polres Pasaman Barat.

“Jika SP2HP—yang merupakan hak pelapor—saja tidak bisa diberikan tepat waktu, maka publik patut bertanya: apa sebenarnya yang sedang disembunyikan?” ujar tim kuasa hukum.

Penanganan perkara yang berjalan lamban ini memicu kemarahan dan kekecewaan masyarakat, khususnya korban yang merasa hak hukumnya diabaikan.

Dugaan penyerobotan tanah, yang sejatinya menyangkut hak milik dan keadilan agraria, justru terkesan diparkir tanpa arah.

Kondisi ini memperkuat dugaan bahwa kinerja jajaran Reskrim Polres Pasaman Barat diduga sedang bermasalah, baik dari sisi profesionalisme, transparansi, maupun keberpihakan pada korban.

Ketika janji penyidik diingkari dan pejabat kunci tidak berada di tempat pada saat krusial, maka kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian ikut dipertaruhkan.

Hingga berita ini diterbitkan, SP2HP belum diterima pelapor, dan Polres Pasaman Barat belum memberikan klarifikasi resmi terkait alasan keterlambatan Kanit Reskrim.

Publik kini menunggu: apakah hukum benar-benar bekerja, atau justru sengaja diperlambat?

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dipimpin Wiwit Lutfi, LBH PARI Banjarnegara Siap Kawal Hak Warga

29 Juni 2026 - 12:12 WIB

Ketum LBH PARI Hadiri Syukuran Khitanan Putra Hendrik Gunawan

28 Juni 2026 - 18:59 WIB

Meriah, Anggota Media PARI Gelar Pernikahan Megah di GMI Jayamulya

28 Juni 2026 - 18:46 WIB

Acep Soemantri Pimpin RPP Massal Pemuda Pancasila Serang Baru

28 Juni 2026 - 14:48 WIB

Resmi Terbentuk, LBH PARI DPC Kabupaten Tangerang Siap Berikan Bantuan Hukum Gratis bagi Kaum Marginal

28 Juni 2026 - 10:38 WIB

Trending di Beranda