Perumahan RGG Kota Blitar Tanpa Izin & Tak Punya Fasum-Fasus, Disperkim Tegaskan Langgar UU Perkim, LPK-RI Dorong Penindakan Sesuai Prosedur Hukum Dugaan Pembangunan Fisik di Lapangan Tlumpu,telan 200juta Tanpa Prasasti Anggaran, GIBM Kota Blitar Soroti Transparansi Dana Kecamatan Sukorejo Pelanggaran Izin PBG Proyek CV Super Top: Warga Karangsari Blitar Kirim Somasi. Imbran Bahtiar Sahkan Afandi Jadi Ketua LBH PAC Serang Baru LBH PAC Serang Baru Kawal Kasus Perampasan Kunci Mobil, Berakhir Damai di Polsek Pengusaha Muda Sediakan Satu Unit Mobil Bantuan Untuk Antar Jemput Warga Sakit

Beranda

Viral Tukang Jagal Kucing Di Pagar Alam SumSel Berakhir Di Jeruji Besi

badge-check

Viral Tukang Jagal Kucing Di Pagar Alam SumSel Berakhir Di Jeruji Besi Perbesar

 

 

Media Pari ||www.media-pari.com
Sumsel Minggu 07/09/2025.

Aksi nekat seorang pria bernama Sujadi (55) akhirnya terbongkar. Ia ditangkap Satreskrim Polres Pagar Alam karena menjual daging kucing yang disamarkan sebagai daging kambing muda.
Pelaku menjual daging tersebut dengan harga Rp100 ribu hingga Rp120 ribu per kantong. “Kalau ada yang menawar lebih rendah, tetap saya jual,” akunya.

Kasat Reskrim Polres Pagar Alam, Iptu Irawan Adi Candra, mengatakan penangkapan dilakukan kurang dari 24 jam setelah laporan warga,Kamis (04/09) Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti satu ekor kucing jenis Anggora, dua bilah pisau tanpa izin, serta KTP milik pelaku.

“Hasil pemeriksaan, pelaku sudah beraksi sekitar empat bulan dan menyembelih lebih dari 100 ekor kucing. Dagingnya dipasarkan ke sejumlah wilayah, terutama di pinggiran kota,” jelas Iptu Irawan.

Akibat perbuatannya, Sujadi dijerat pasal berlapis: UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam dengan ancaman 10 tahun penjara, Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara, serta Pasal 302 ayat 2 KUHP tentang kekerasan terhadap hewan

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Perumahan RGG Kota Blitar Tanpa Izin & Tak Punya Fasum-Fasus, Disperkim Tegaskan Langgar UU Perkim, LPK-RI Dorong Penindakan Sesuai Prosedur Hukum

16 Juli 2026 - 09:51 WIB

Dugaan Pembangunan Fisik di Lapangan Tlumpu,telan 200juta Tanpa Prasasti Anggaran, GIBM Kota Blitar Soroti Transparansi Dana Kecamatan Sukorejo

15 Juli 2026 - 16:56 WIB

Pelanggaran Izin PBG Proyek CV Super Top: Warga Karangsari Blitar Kirim Somasi.

15 Juli 2026 - 16:47 WIB

Imbran Bahtiar Sahkan Afandi Jadi Ketua LBH PAC Serang Baru

14 Juli 2026 - 23:50 WIB

LBH PAC Serang Baru Kawal Kasus Perampasan Kunci Mobil, Berakhir Damai di Polsek

14 Juli 2026 - 22:10 WIB

Trending di Article Hukum LFIBH