Menu

Mode Gelap
Kunjungan GiBM ke PTSP Kota Blitar Ungkap Fakta: PBG CV Super Top Terbit 4 Juni, Padahal Pembangunan Sudah Dimulai Sejak April. Kado Nyata Hari Bhayangkara ke-80 : Piket Unit Harda Polres Bekasi Sigap Terima Laporan Aksi DC yang Resahkan Warga di Area Medis Apakah Menerima Ganti Rugi Pembangunan CV Super Top Melanggar Hukum? Di Tengah Adu Klaim Ninik Mamak dan PT Gersindo, Kementerian HAM Memilih Menjemput Fakta di Lapangan Polres Madiun Gelar Upacara Kenaikan Pangkat, 77 Personel Resmi Naik Pangkat Atribut Balon Kades Sindangmulya Dirusak Oknum Misterius

Beranda

Soni Ajukan Permohonan Eksekusi Putusan Komisi Informasi Jawa Barat ke PTUN Bandung

badge-check


					Soni Ajukan Permohonan Eksekusi Putusan Komisi Informasi Jawa Barat ke PTUN Bandung Perbesar

Media Pari||www media-pari.com

Jawa Barat Rabu 27/08/2025

Bandung – Soni Sopian Hadis ajukan Permohonan Eksekusi Putusan Komisi Informasi Jawa Barat Nomor: 1459/PTSN-MK.MA/KI-JBR/IX/2024, ke PTUN Bandung, Putusan tersebut adalah buntut dari sengketa Informasi antara Soni Sopian Hadis sebagai Pemohon terhadap Pemerintah Desa Karang Anyar, Kecamatan Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi sebagai Termohon.

Melalui siaran Pers nya, Soni menyampaikan bahwa pada hari Selasa (26/08/2025) dirinya menyampaikan surat Permohonan Eksekusi nomor 001.26.08/Srt.Permhn Eksekusi/SSH/2025. Dalam surat tersebut dirinya memohon kepada Ketua PTUN Bandung untuk memberikan Penetapan Eksekusi putusan.

“Yang dalam amar Putusannya memututuskan:
(6.1) Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk Seluruhnya.

(6.2) menyatakan bahwa Informasi:
1. Dokumen Peraturan Desa Tentang Alokasi Pendapatan Dan Belanja Desa/APBDes Desa Karang Anyar tahun Anggaran 2022 & 2023 beserta lampirannya.

2. Dokumen Peraturan Desa Tentang Perubahan Alokasi Pendapatan Dan Belanja Desa/APBDes Desa Karang Anyar tahun Anggaran 2022 & 2023 beserta lampirannya.

3. Dokumen Peraturan Desa Karang Anyar Tentang Pengelolaan Asset Desa Karang Anyar.

4. Dokumen Peraturan Desa Karang Anyar Tentang Penetapan harga sewa tanah kas desa Karang Anyar tahun 2020, 2021, 2022 dan 2023.

5. Surat tanda terima setoran/bukti pembayaran sewa tanah kas desa/TKD dari penyewa kerekening kas desa Karang Anyar tahun 2020, 2021, 2022 dan 2023.

6. Dokumen buku inventaris aset/barang milik desa Karang Anyar.

7. Dokumen kepemilikan tanah atas berdirinya kantor desa Karang Anyar.

8. Dokumen barang milik desa Karang Anyar yang diperoleh dari belanja modal pada APBDes Karang Anyar tahun 2020, 2021 dan 2022
Merupakan informasi yang terbuka,” ujar Soni Sopian Hadis dalam Siaran Persnya, Selasa 26 Agustus 2025.

Ia juga menjelaskan, “Dengan Petitum, –
1. Segera memanggil termohon untuk diminta keterangan sebagaimana permohonan Pemohon.
2. Memutuskan dan Memerintahkan termohon untuk segera memberikan salinan dokumen sebagai mana dimaksud dalam Putusan 1459/PTSN-MK.MA/KI-JBR/IX/2024 yang sudah berkekuatan hukum tetap kepada Pemohon.

Sampai saat ini sejak Putusan tersebut berkekuatan hukum tetap, Kepala Desa Karang Anyar sebagai Termohon tidak memberikan Salinan dokumen sebagaimana Amar Putusan.

Karena Kepala Desa Karang Anyar tidak melaksanakan putusan Nomor:1459/PTSN-MK.MA/KI-JBR/IX/2024, maka, berdasarkan BAB IV Pasal 12 Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2011 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Informasi Publik di Pengadilan yang menyatakan bahwa:

1. Putusan Komisi lnformasi yang berkekuatan hukum tetap dapat dimintakan penetapan eksekusi kepada Ketua Pengadilan yang berwenang oleh Pemohon Informasi.

2. Permohonan untuk mendapatkan penetapan eksekusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengajukan permohonan tertulis dengan melampirkan salinan resmi putusan Komisi Informasi yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut ke Pengadilan dalam wilayah hukum Badan Publik sebagai Termohon Eksekusi.

3. Ketua Pengadilan mengabulkan atau menolak pemberian penetapan eksekusi dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari.

4. Penetapan eksekusi sebagaimana dimaksud ayat (1) dibuat sesuai dengan format sebagaimana terlampir dalam Peraturan ini.
5. Putusan Komisi Informasi yang telah mendapatkan penetapan eksekusi dilaksanakan berdasarkan perintah Ketua Pengadilan sesuai dengan Pasal 11,” Pungkasnya.

 

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kunjungan GiBM ke PTSP Kota Blitar Ungkap Fakta: PBG CV Super Top Terbit 4 Juni, Padahal Pembangunan Sudah Dimulai Sejak April.

1 Juli 2026 - 09:47 WIB

Kado Nyata Hari Bhayangkara ke-80 : Piket Unit Harda Polres Bekasi Sigap Terima Laporan Aksi DC yang Resahkan Warga di Area Medis

30 Juni 2026 - 20:47 WIB

Apakah Menerima Ganti Rugi Pembangunan CV Super Top Melanggar Hukum?

30 Juni 2026 - 19:18 WIB

Di Tengah Adu Klaim Ninik Mamak dan PT Gersindo, Kementerian HAM Memilih Menjemput Fakta di Lapangan

30 Juni 2026 - 16:09 WIB

Atribut Balon Kades Sindangmulya Dirusak Oknum Misterius

30 Juni 2026 - 15:55 WIB

Trending di Beranda