Menu

Mode Gelap
Gandeng Media Pari, LBH PARI Bekasi Komitmen Cetak Advokat dan Paralegal Profesional Bantu Warga Tak Mampu, LBH PARI Bakal Bentuk Kepengurusan DPD hingga DPAC se-Indonesia LBH PARI, Harapan Baru bagi Masyarakat Pencari Keadilan Usai Amankan Aksi Mahasiswa, Polwan Polres Ngawi Tebar Kepedulian dengan Berbagi dan Aksi Bersih-bersih Polisi Ngawi Tebar Kasih di Kedunggalar, Anak Yatim dan Kaum Duafa Tersenyum Bahagia LBH Harimau Raya DPC Bekasi Raya Gelar Aksi, Usut Tuntas dan Segel Perusahaan Yang Telah Melanggar Hukum Ketenagakerjaan

Beranda

Pidsus Kejari Subang Lempar Tanggungjawab, Kinerja Disorot Ditengah Pergantian Pejabat

badge-check


					Pidsus Kejari Subang Lempar Tanggungjawab, Kinerja Disorot Ditengah Pergantian Pejabat Perbesar

 

 

 

 

MediaPari||www.media-pari.com

Jawabarat Sabtu 04/04/2026

 

SUBANG – Praktik “lempar bola” yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang dalam menangani pengaduan masyarakat terus menuai kecaman.

Langkah Kejari yang melimpahkan aduan ke Polres Subang dinilai sebagai bentuk pelemahan institusi, meski saat ini terjadi pergantian pejabat di tubuh korps adhyaksa tersebut.

Sorotan tajam datang dari praktisi hukum, Taufik H. Nasution, SH., MH., M.Kes. Ia menegaskan bahwa pergantian personel tidak boleh menjadi alasan untuk mengaburkan kewenangan institusi. Berdasarkan UU No. 11 Tahun 2021, Kejaksaan memiliki mandat penuh sebagai penyidik tindak pidana korupsi.

“Kewenangan itu melekat pada institusi, bukan perorangan. Jangan sampai pergantian pejabat dijadikan tameng untuk menghentikan langkah hukum atau sekadar mengalihkan beban kerja ke kepolisian,” ujar Taufik kepada media, Jumat 3/4/2026.

Menurutnya, langkah Kejari Subang ini mencederai asas dominus litis jaksa sebagai pengendali tunggal perkara.

Jika fakta persidangan telah menunjukkan adanya keterlibatan pihak lain, jaksa seharusnya langsung menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru, bukan justru melimpahkannya ke instansi lain.

“Jika alasannya takut tumpang tindih, itu menunjukkan ketidaktegasan. Jaksa punya wewenang penyidikan yang jelas. Publik membaca ini sebagai kesan tebang pilih dalam penegakan hukum,” tambahnya.

Kritik ini semakin menguat seiring dengan mandeknya proses hukum terhadap pihak-pihak lain yang muncul dalam fakta persidangan.

Kini, bola panas ada di tangan pejabat baru Kejari Subang. Masyarakat menunggu apakah nakhoda baru ini akan bersembunyi di balik kebijakan pendahulunya yang kontroversial, atau berani menunjukkan taringnya untuk menindaklanjuti fakta hukum secara transparan dan profesional demi keadilan publik.

Sementara itu Tim Media mencoba konfirmasi mantan Kepala Dinas Kesehatan Subang dr. H. Nunung Syuhaeri, melalui telepon seluler pesan Wathsapp nya namun upaya konfirmasi tersebut tidak mendapatkan respon dan tanggapan.

Sampai Berita ini di terbitkan belum ada keterangan resmi dari pihak Kejari Subang. Media masih melakukan upaya konfirmasi untuk keperimbangan dalam pemberitaan.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Gandeng Media Pari, LBH PARI Bekasi Komitmen Cetak Advokat dan Paralegal Profesional

26 Juni 2026 - 13:07 WIB

Bantu Warga Tak Mampu, LBH PARI Bakal Bentuk Kepengurusan DPD hingga DPAC se-Indonesia

26 Juni 2026 - 13:05 WIB

LBH PARI, Harapan Baru bagi Masyarakat Pencari Keadilan

26 Juni 2026 - 12:40 WIB

LBH Harimau Raya DPC Bekasi Raya Gelar Aksi, Usut Tuntas dan Segel Perusahaan Yang Telah Melanggar Hukum Ketenagakerjaan

25 Juni 2026 - 17:32 WIB

10 Muharam 1448 Hijriah Santuni Anak Yatim Peringati Hari Asyura

25 Juni 2026 - 17:03 WIB

Trending di Beranda