MediaPari||www.media-pari.com

JawaTimur Kota Blitar, 22 Juni 2026 – Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Blitar telah menindaklanjuti laporan pengaduan dugaan pelanggaran pembangunan perumahan di Jalan Pinang, Kelurahan Sukorejo.
Hasil verifikasi resmi membuktikan kegiatan pengkavelingan tanah dan pendirian bangunan yang dijalankan pengembang RGG dilakukan tanpa memiliki izin yang dipersyaratkan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan surat tanggapan bernomor 600.2/124/410.104/2026 tertanggal 19 Juni 2026, pemeriksaan dilakukan bersama perangkat Kelurahan Sukorejo, RT, RW setempat, dilengkapi dengan pendataan, pengukuran lapangan, serta klarifikasi langsung kepada pelaksana proyek. Plt.
Kepala Disperkim Kota Blitar, Kusno S.Sos, menyatakan bahwa pihaknya telah secara tegas memerintahkan pemilik dan pelaksana kegiatan untuk segera melengkapi seluruh persyaratan perizinan yang berlaku.
“Kami tidak akan membiarkan pembangunan yang tidak sesuai aturan berlanjut tanpa kepastian hukum,” tegasnya.
Koordinasi dan Pengawasan DiperketatSebagai bentuk penindakan lanjutan, surat tanggapan ini ditembuskan ke sejumlah instansi terkait untuk memastikan pengawasan terpadu, antara lain:
1.Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
2.Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Satuan Polisi Pamong Praja
3.Inspektorat Daerah
4.Camat Sukorejo
5.Lurah Sukorejo Dengan tembusan ini, seluruh instansi terkait diminta berperan aktif dalam mengawasi perkembangan lokasi, memastikan pelaksana memenuhi kewajiban administrasi, serta mengambil langkah penegakan hukum jika dalam batas waktu yang ditentukan persyaratan belum dipenuhi.
Imbauan Kepada Masyarakat Pemerintah Kota Blitar mengingatkan warga agar berhati-hati sebelum melakukan transaksi jual beli kaveling atau rumah di lokasi tersebut.
Karena belum ada izin resmi, kepemilikan lahan dan bangunan berisiko tidak diakui negara, serta berpotensi mengalami penghentian paksa atau pembongkaran jika tetap melanggar aturan.
Disperkim juga menyampaikan apresiasi kepada DPC LPK-RI Kabupaten Blitar dan masyarakat yang turut melaporkan dugaan pelanggaran.
Partisipasi ini dinilai penting untuk mewujudkan kawasan permukiman yang tertata, aman, layak huni, dan berkelanjutan sesuai rencana tata ruang wilayah. Surat ini dilengkapi dengan lampiran berupa dokumentasi foto hasil peninjauan dan pemeriksaan lapangan sebagai bukti sah proses verifikasi yang telah dilakukan pihak dinas.
Sementara itu pihak pengembang PT RGG Indra wibawa, dihubungi via WhatsApp belum memberikan keterangan apapun(22/6)pada media. Heny Kusuma salah satu konsumen yang mendiami kawasan perumahan mangga land RGG dikonfirmasi juga pernah mengalami kerugian karena keterlambatan angsuran dengan pihak RGG,dan pernah mengadu ke BPSK kota Kediri jelasnya
(fe)











