Mediapari||www.media-pari.com.JawaTimur Selasa 23/06/2026
Kota Blitar – Paska pemeriksaan mendadak yang dilakukan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Kota Blitar terhadap pembangunan perumahan di Jalan Pinang, Kelurahan Sukorejo, terungkap permasalahan baru yang terpisah dari kasus pengembang RGG yang sebelumnya disorot.

Kali ini menyangkut kewajiban fasilitas umum dan sosial dari pengembang Perumahan Bumi Widuri Indah / Widuri Regency yang satu kawasan namun berbeda badan usaha dengan RGG.
Informasi ini diperoleh media-pari.com dari GIBM Kota Blitar.
Penasehat GIBM Kota Blitar Suharto S,sos menegaskan bahwa kasus ini terpisah, meskipun berada di satu wilayah yang sama.
“Ini bukan pengembang RGG, melainkan pengelola Bumi Widuri Indah dan Widuri Regency.
Kedua pengembang memiliki identitas dan kesepakatan sendiri-sendiri,” jelasnya.
Berdasarkan Berita Acara Musyawarah Penyelesaian Permasalahan tertanggal 31 Desember 2025 yang ditandatangani di Kelurahan Tlumpu, telah disepakati penggantian kewajiban fasilitas umum dan sosial dalam bentuk uang kompensasi kepada Rukun Kematian (Rukem) warga sekitar.
Dalam kesepakatan yang disaksikan langsung oleh perwakilan DPRKP Kota Blitar, Lurah Tlumpu, serta ketua RT dan RW setempat, ditetapkan ketentuan:
Nilai kompensasi sebesar Rp29.000.000(dua puluh sembilan juta rupiah)
Jatuh tempo pelunasan paling lambat akhir Februari 2026
Pengembang wajib menitipkan uang jaminan awal sebesar Rp1.000.000 per unit rumah melalui kelurahan sebagai penjamin pelaksanaan
Namun hingga memasuki pertengahan Juni 2026, dana tersebut belum diterima sepenuhnya oleh pengurus Rukem.
“Janji sudah disepakati, dokumen sudah ditandatangani, tapi sampai hari ini belum ada realisasi pembayarannya,” ungkap Penasehat GIBM Kota Blitar.
Apakah ini melanggar aturan perundang-undangan?
Penasehat GIBM menegaskan, ketidakpatuhan ini jelas melanggar ketentuan hukum di bidang perumahan:
✅ Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan PermukimanPasal 29 dan Pasal 49 mewajibkan setiap pengembang untuk menyediakan, membangun, dan menyerahkan fasilitas umum serta fasilitas sosial sesuai rencana tata ruang.
Jika disepakati diganti dengan bentuk uang, maka kewajiban pembayaran tetap mengikat dan harus diselesaikan tepat waktu.
✅ Berdasarkan Peraturan Daerah Kota BlitarSetiap kesepakatan tertulis yang disaksikan oleh instansi berwenang memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
Pengingkaran terhadap kesepakatan tersebut dapat dikenakan sanksi administratif mulai dari teguran tertulis, pembekuan kegiatan, hingga pencabutan izin usaha dan denda sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kewajiban fasum dan fasus adalah syarat mutlak.
Kalau sudah disepakati dan disaksikan dinas terkait, berarti sudah menjadi kewajiban resmi.
Tidak bisa diingkari begitu saja,” tegasnya.
Pihak GIBM Kota Blitar meminta DPRKP Kota Blitar segera menindaklanjuti kasus ini agar hak warga terpenuhi dan kepastian hukum ditegakkan.
“Jangan sampai permasalahan antar pengembang yang berbeda membuat warga justru dirugikan.
Pemerintah harus tegas menindak setiap pelanggaran,” tambahnya.
Sebelumnya, DPRKP Kota Blitar juga telah mengeluarkan surat resmi yang menyatakan pengembang RGG di Jalan Pinang beroperasi tanpa izin lengkap.
Sementara untuk Bumi Widuri Indah/Widuri Regency, meskipun sudah memiliki kesepakatan tertulis, keterlambatan realisasi kompensasi menjadi perhatian serius yang perlu ditindaklanjuti.
Hingga berita ini dimuat, pihak pengembang Bumi Widuri Indah belum memberikan tanggapan resmi terkait tunggakan pembayaran tersebut.
Kusno PLT kepala dinas perkim kota Blitar dikonfirmasi via WhatsApp belum memberi keterangan terkait berita acara dengan rukem dan bumi indah Widuri sebagai pengembang perumahan di kecamatan Sukorejo kelurahan Tlumpu, (22/6)media-pari.com akan terus memantau perkembangan kasus ini.
(Fe)











