MUSI BANYUASIN,media-pari.com – Dedi Lebong memberikan klarifikasi terkait pemberitaan yang menyebut namanya dalam dugaan aktivitas pengangkutan bahan bakar minyak (BBM) hasil penyulingan ilegal di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan. Ia menegaskan tidak memiliki keterkaitan apa pun dengan kendaraan maupun aktivitas yang dimaksud.
Menurut Dedi, informasi yang beredar, termasuk penyebutan dirinya sebagai pemilik armada berdasarkan pengakuan sopir, tidak benar dan tidak didukung fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Saya tegaskan bahwa saya tidak memiliki hubungan dengan kendaraan maupun aktivitas sebagaimana diberitakan. Informasi yang beredar merupakan kesalahpahaman. Saya berharap masyarakat tidak langsung mempercayai tuduhan yang belum terbukti kebenarannya,” ujar Dedi saat memberikan keterangan kepada wartawan, Sabtu (4/7/2026).
Dedi juga menjelaskan bahwa percakapan melalui sambungan telepon yang sebelumnya menjadi sorotan terjadi akibat miskomunikasi saat menerima permintaan konfirmasi. Ia membantah memiliki maksud menghalangi kerja jurnalistik ataupun melakukan intimidasi terhadap insan pers.
“Saya menghormati tugas dan fungsi pers sebagai bagian dari pilar demokrasi. Apabila ada penyampaian saya yang kemudian menimbulkan persepsi berbeda, hal itu murni karena kesalahpahaman dalam komunikasi dan bukan dimaksudkan sebagai ancaman kepada rekan-rekan media,” katanya.
Lebih lanjut, Dedi menyatakan siap memberikan penjelasan apabila sewaktu-waktu dibutuhkan oleh aparat penegak hukum guna memperjelas persoalan tersebut. Ia juga menyatakan mendukung upaya penegakan hukum terhadap praktik ilegal di sektor minyak dan gas sepanjang dilakukan berdasarkan bukti yang sah.
“Saya mendukung aparat mengusut setiap dugaan tindak pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Namun, saya berharap proses tersebut berjalan secara objektif dan tidak menyeret nama pihak yang tidak memiliki keterkaitan,” tegasnya.
Di akhir keterangannya, Dedi mengajak semua pihak untuk mengedepankan asas praduga tak bersalah dan tidak terburu-buru menyimpulkan keterlibatan seseorang hanya berdasarkan informasi sepihak yang belum melalui proses pembuktian hukum.
Ia berharap klarifikasi tersebut dapat meluruskan informasi yang berkembang di tengah masyarakat serta mencegah munculnya kesalahpahaman yang berpotensi merugikan nama baik seseorang.














