Diduga Tolak Pendaftaran Anak Yatim, Oknum Guru SDN 02 Sukasari Akan Dilaporkan Kepada Pihak Terkait Aksi Pelarian Berakhir, Polsek Pabean Cantikan Amankan Pelaku Pencurian Perhiasan Emas Toko UBS Truk vs Bus Cs Adu Nasib di Tangkel, di Akses Suramadu, 5 Kendaraan Ringsek, 2 Tewas Dirut Media Pari , Ucapkan HUT BHAYANGKARA Ke 80 HUT Bhayangkara ke-80 | Kabar Baik! Polrestabes Surabaya Kembalikan 471 Motor Barang Bukti Laka Gratis SatResnarkoba Polrestabes Surabaya Amankan Pria Kurir Ganja dan Sabu

Beranda

Diduga Tolak Pendaftaran Anak Yatim, Oknum Guru SDN 02 Sukasari Akan Dilaporkan Kepada Pihak Terkait

badge-check


					Diduga Tolak Pendaftaran Anak Yatim, Oknum Guru SDN 02 Sukasari Akan Dilaporkan Kepada Pihak Terkait Perbesar

 

MediaPari||www.media-pari.com
Kabupaten Bekasi Jumat 03/07/2026.

SUKASARI – Dunia pendidikan kembali tercoreng oleh aksi dugaan penolakan siswa baru dari kalangan warga kurang mampu. Seorang anak yatim dilaporkan ditolak saat hendak mendaftar sebagai calon peserta didik baru di SDN 02 Sukasari. Tindakan penolakan tersebut diduga dilakukan oleh salah satu oknum guru sekolah setempat berinisial PA.

Peristiwa ini memicu keprihatinan mendalam dari warga dan wali murid. Berdasarkan informasi yang dihimpun, calon siswa tersebut seharusnya menjadi prioritas kelulusan melalui jalur afirmasi yang dikhususkan bagi anak yatim, piatu, maupun keluarga pemegang kartu pengaman sosial dari pemerintah. Namun, alih-alih diterima dengan baik, proses pendaftaran justru dijegal oleh oknum guru tersebut tanpa alasan yang jelas dan sesuai regulasi.

Menanggapi kejadian ini, sejumlah pihak mendesak Kepala Sekolah SDN 02 Sukasari dan Dinas Pendidikan setempat untuk segera turun tangan melakukan investigasi. Penolakan terhadap anak yatim untuk mengenyam pendidikan di sekolah negeri dinilai melanggar Undang-Undang

UUD 1945 Pasal 31 Ayat 1 yang menyatakan bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan. Hak ini diperkuat oleh UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang memastikan semua anak bisa belajar tanpa kecuali, dan Aturan resmi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

“Sekolah negeri dibiayai oleh uang negara dan wajib memberikan hak pendidikan kepada setiap anak bangsa tanpa diskriminasi, terlebih bagi anak yatim dan kurang mampu. Tindakan oknum guru tersebut harus disanksi tegas jika terbukti bersalah,” ujar perwakilan warga yang mendampingi keluarga korban.

Kasus ini rencananya akan segera dilaporkan secara resmi ke Dinas Pendidikan, Ombudsman RI, serta Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) agar sang anak bisa segera mendapatkan haknya untuk bersekolah sebelum tahun ajaran baru dimulai. Hingga berita ini diturunkan, pihak kepala sekolah SDN 02 Sukasari belum memberikan keterangan resmi terkait tindakan bawahannya tersebut.

 

[BHR]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dirut Media Pari , Ucapkan HUT BHAYANGKARA Ke 80

3 Juli 2026 - 06:35 WIB

Kawal Laporan di Polda Metro Jaya Kuasa Hukum Menanti Hasil

2 Juli 2026 - 17:53 WIB

Tak Beri Celah di Dunia Maya, Cyber Polda Metro Jaya Gerak Cepat Tindak Lanjuti Laporan Warga

2 Juli 2026 - 17:25 WIB

Polemik SPMB SMPN 03 Serang Baru: Pakar Hukum Mengkritik, Sekolah Membantah

2 Juli 2026 - 16:06 WIB

Kades Cikarang Kota Rahmat Gunawan Apresiasi Kinerja Polri di Hari Bhayangkara ke-80

1 Juli 2026 - 14:39 WIB

Trending di Beranda