MediaPari||www.media-pari.com

JawaTimur Sabtu 04/07/2026
BLITAR – Seorang warga Kelurahan Blitar, Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar, bernama Sudarsono (70), melaporkan kehilangan sepeda motor jenis Honda Scoopy senilai Rp10 juta kepada Polsek Sukorejo.
Motor tersebut dipinjam oleh kenalannya, Manan Suswanto (64), dengan janji akan dikembalikan segera, namun hingga kini belum juga kembali dan kontak tersangka sulit dihubungi. Berdasarkan Tanda Bukti Laporan Pengaduan (TBLP) bernomor TBP/15/VI/2026/SPKT/Polsek Sukorejo yang diterima media-pari.com, laporan resmi diajukan pada tanggal 6 Mei 2025 pukul 10.00 WIB.
kronologis kejadian bermula sejak bulan Maret 2026 ketika terlapor, Manan Suswanto, mulai membantu berjualan di warung kopi milik korban di Jl. Tanjung, Kota Blitar. Kronologi Peminjaman yang Berujung Kehilangan Dalam keterangan tertulisnya, Sudarsono menjelaskan bahwa pada hari Sabtu, 27 Juni 2026 sekitar pukul 17.30 WIB, Manan Suswanto datang ke warung kopi miliknya dan meminta izin untuk meminjam sepeda motor Honda Scoopy warna coklat hitam dengan nomor polisi AG 5658 KDF.
“Terlapor meminta izin untuk meminjam sepeda motor saya dengan alasan untuk pinjam sebentar guna pergi ke Karangsari kota Blitar,” tulis Sudarsono dalam kronologis laporan. Awalnya, Sudarsono menyetujui peminjaman tersebut karena mengenal Manan sebagai orang yang sering membantu di warungnya.
Namun, setelah waktu yang ditentukan berlalu, motor tersebut tidak kunjung dikembalikan. Ketika Sudarsono mencoba menghubungi melalui telepon pada malam harinya, panggilan hanya terdengar bordering (sambung tapi tidak diangkat). Esok harinya, Minggu 28 Juni 2026, upaya kontak kembali dilakukan namun nomor HP milik Manan Suswanto sudah tidak aktif.
Pencarian fisik ke alamat terlapor di Jl. Pamungkur No. 79 RT 03 RW 03 juga nihil hasil. Atas kejadian ini, Sudarsono menyatakan mengalami kerugian materiil sebesar Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah). Dilaporkan dengan Pasal Penipuan dan Penggelapan Menanggapi hilangnya aset berharga tersebut, Sudarsono memutuskan menempuh jalur hukum.
Dalam laporannya di SPKT Polsek Sukorejo, ia menjerat Manan Suswanto dengan pasal berlapis, yakni: * Pasal 492 KUHP tentang Penipuan atau penggelapan jual beli rumah (dalam konteks ini diduga dianalogikan untuk penipuan/penggelapan barang bergerak). * Pasal 486 KUHP tentang Penggelapan. Kapolsek Sukorejo, melalui Aiptu Mulyono (KA SPKT), telah menerima dan memproses laporan tersebut pada 30 Juni 2026. Pihak kepolisian kini sedang melakukan penyelidikan awal, termasuk memeriksa saksi-saksi dan melacak keberadaan terlapor serta barang bukti berupa sepeda motor Honda Scoopy tersebut.
Warga setempat berharap aparat penegak hukum dapat mengusut tuntas kasus ini, mengingat hubungan antara korban dan terlapor awalnya didasarkan pada kepercayaan sebagai tetangga dan rekan kerja di warung kopi. Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memberikan pinjaman barang berharga, kepada orang yang dikenal dekat.
(Fe)













