MediaPari||www.media-pari.com

Sumatera Selatan Jumat 14/08/ 2026
Lembaga Swadaya Masyarakat Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (LSM-KCBI) Perwakilan Sumatera Selatan* resmi *menggempur 3 instansi sekaligus* di Kabupaten OKU Timur. Surat laporan dan desakan resmi dilayangkan buntut *kelalaian fatal pengelolaan limbah* di dapur *Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Program Makan Bergizi Gratis Desa Tulang Bawang, Kecamatan Bunga Mayang*.
Surat yang sama dikirim serentak kepada *Dinas Lingkungan Hidup, Satpol PP, dan Dinas Kesehatan Kabupaten OKU Timur* pada Kamis, 14 Agustus 2026.
*FAKTA DI LAPANGAN: IPAL MATI, LIMBAH MENGALIR KE SAWAH*
Berdasarkan kuasa warga dan hasil peninjauan langsung, LSM-KCBI menemukan 4 pelanggaran berat:
1. *IPAL RUSAK TOTAL* – Instalasi Pengolahan Air Limbah yang dibangun tidak berfungsi. Limbah cair dan sisa makanan dibuang mentah-mentah.
2. *CEMARI LAHAN WARGA* – Limbah mengalir bebas ke sawah milik warga dan menumpuk di dekat kandang kambing. Tanah, air, dan mata pencaharian warga terancam.
3. *TIDAK BERDOKUMEN* – Belum ditemukan dokumen lingkungan AMDAL/UKL-UPL/SPPL dan izin sanitasi yang wajib dimiliki.
4. *BAU BUSUK & PENYAKIT* – Bau menyengat tiap hari. Lalat dan hewan pembawa penyakit merajalela. Kesehatan warga dan ternak terancam.
*ULTIMATUM 3-5 HARI: TINDAK ATAU HADAPI HUKUM!*
LSM-KCBI memberikan *tenggat waktu tegas 3 hingga 5 hari kerja* kepada 3 instansi:
1. KEPADA DINAS LH:
Turunkan tim, uji sampel air dan tanah. Periksa dokumen lingkungan. Perintahkan perbaikan IPAL dan pemulihan lahan. *Jika tidak ada dokumen, HENTIKAN SEMENTARA kegiatan SPPG!*
2. KEPADA SATPOL PP:
Tegakkan Perda. Beri teguran tertulis dan perintah stop buang limbah sembarangan. *Jika bandel, LAKUKAN PENINDAKAN dan TUTUP SEMENTARA!*
3. KEPADA DINAS KESEHATAN:
Periksa standar sanitasi. Tegur keras pengelola. *Pastikan syarat kesehatan dipenuhi sebelum dapur diizinkan beroperasi lagi!*
*LSM KCBI: 3 PILAR PENGAWASAN JANGAN TIDUR!*
*Eri Widosen, C.Pfw., C.Mdf., C.Ftax*, Koordinator Wilayah Sumsel LSM-KCBI, menegaskan:
> “Ini bukan sekadar limbah. Ini *kejahatan lingkungan, pelanggaran ketertiban, dan bom waktu kesehatan*. Makanya kami lapor ke 3 instansi sekaligus. DLH jaga tanah dan air. Satpol PP jaga aturan. Dinkes jaga nyawa rakyat. *Tidak ada alasan untuk diam!*”
> “Kami sudah kasih waktu. Jika dalam 5 hari tidak ada tindakan nyata dan jawaban resmi, maka *LSM-KCBI akan naikkan laporan ini ke APH dan pimpinan di atasnya atas dugaan pembiaran dan kelalaian pejabat*. Cukup sudah rakyat Tulang Bawang jadi korban,” tegas Eri.
LSM-KCBI menyatakan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan memastikan SPPG tidak menjadi sumber malapetaka baru bagi warga.
(red)










