Menu

Mode Gelap
Kasat Narkoba Polres Tanjung Perak Ajak Warga Bersama Jaga Surabaya dari Narkoba di Momen HANI 2026 Polsek Serang Baru Tindak Tegas Laporan Dugaan Upaya Pengambilan Paksa Kendaraan Warga Grand Vista Cikarang Lucy Kurniasari Soroti Tata Kelola MBG: Penerima Manfaat Harus Tepat Sasaran, SPPG Diminta Berjiwa Sosial Gandeng Media Pari, LBH PARI Bekasi Komitmen Cetak Advokat dan Paralegal Profesional Bantu Warga Tak Mampu, LBH PARI Bakal Bentuk Kepengurusan DPD hingga DPAC se-Indonesia LBH PARI, Harapan Baru bagi Masyarakat Pencari Keadilan

Beranda

Polemik Pemecatan Ketua RT,RW Di Desa Sindang Mulya BPD Sindang Mulya Surati Kasi Pem Atas Dugaan Pelanggaran Prosedur

badge-check


					Polemik Pemecatan Ketua RT,RW Di Desa Sindang Mulya BPD Sindang Mulya Surati Kasi Pem Atas Dugaan Pelanggaran Prosedur Perbesar

 

MediaPari||www.media-pari.com
Kabupaten Bekasi Selasa 21/04/2026.

Kabupaten Bekasi-Terkait pemberhentian ketua RT/RW yang dilakukan oleh Kepala Desa Sindangmulya, Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi menuai sorotan publik. Pasalnya, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sindangmulya menindaklanjuti terkait pemberhentian ketua RT/RW oleh Pemerintah Desa Sindangmulya yang dinilai arogan dan sepihak.

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah lembaga perwujudan demokrasi dalam pemerintahan desa yang berfungsi sebagai “parlemen” Desa. Atas aduan warga, BPD Sindangmulya menindaklanjuti dengan melakukan pemanggilan Kasipem Desa Sindangmulya secara resmi dihari selasa pukul 09.00.

Saat dihubungi Ketua BPD Sindangmulya Lili Suheri, S.E mengatakan, pihaknya sudah berupaya menyurati Kasie Pemerintahan Sindangmulya dan pemangilan untuk melakukan musyawarah namun pihak terkait tidak hadir bahkan dihubungi pun nomor kontaknya tidak aktif, Selasa (21/4/2026) sekitar pukul 10.49 Wib.

“Kami BPD Sindangmulya sudah menyurati pada hari Senin (20/4/2026) kepada Kasie Pemerintahan Desa Sindangmulya untuk musyawarah pada hari ini Selasa (21/4/2026) pukul 09.00, namun sampai batas waktu yang kami sampaikan di pukul 10.49 menjelang pukul 11.00 handphone-nya pun tidak aktif saya hubungi,” ujar Lili Suheri selaku Ketua BPD Sindangmulya.

Lanjutnya, Lili Suheri memaparkan bahwa tindakan Kepala Desa Sindangmulya memberhentikan Ketua RT/RW secara sepihak berpotensi melanggar Peraturan Bupati (Perbup) tentang RT/RW.

“Peraturan Bupati Bekasi Nomor 119 Tahun 2020 tentang RT/RW sudah jelas, ” jelas Lili kepada wartawan.

Dalam Perbup Bekasi No. 119 Tahun 2020 menerangkan bahwa peraturan ini mengatur kembali kedudukan, tugas, fungsi, dan tata kerja RT/RW sebagai mitra pemerintah Desa/Kelurahan, bukan sebagai bawahan yang dapat diberhentikan secara sepihak dan dengan mekanisme pemilihan yang transparan dan partisipatif.

“Semua proses harus melalui musyawarah, pemilihan Ketua RT/RW wajib dilakukan secara transparan, partisipatif, dan melibatkan warga bukan keputusan sepihak kepala desa,” tegas Lili.

Kasus ini menjadi sorotan karena menyentuh prinsip demokrasi di tingkat Desa. Pemecatan atau pemberhentian ketua RT/RW yang tidak melalui musyawarah dan berpotensi melanggar Perbup Bekasi dinilai sebagai tindakan yang melampaui kewenangan kepala desa. Warga dan BPD menuntut kepastian hukum dan proses yang adil.

[Red]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polsek Serang Baru Tindak Tegas Laporan Dugaan Upaya Pengambilan Paksa Kendaraan Warga Grand Vista Cikarang

27 Juni 2026 - 17:11 WIB

Gandeng Media Pari, LBH PARI Bekasi Komitmen Cetak Advokat dan Paralegal Profesional

26 Juni 2026 - 13:07 WIB

Bantu Warga Tak Mampu, LBH PARI Bakal Bentuk Kepengurusan DPD hingga DPAC se-Indonesia

26 Juni 2026 - 13:05 WIB

LBH PARI, Harapan Baru bagi Masyarakat Pencari Keadilan

26 Juni 2026 - 12:40 WIB

LBH Harimau Raya DPC Bekasi Raya Gelar Aksi, Usut Tuntas dan Segel Perusahaan Yang Telah Melanggar Hukum Ketenagakerjaan

25 Juni 2026 - 17:32 WIB

Trending di Beranda