MediaPari||www.media-pari.com
Kabupaten Bekasi Selasa 21/04/2026.

Kabupaten Bekasi-Terkait pemberhentian ketua RT/RW yang dilakukan oleh Kepala Desa Sindangmulya, Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi menuai sorotan publik. Pasalnya, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sindangmulya menindaklanjuti terkait pemberhentian ketua RT/RW oleh Pemerintah Desa Sindangmulya yang dinilai arogan dan sepihak.
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah lembaga perwujudan demokrasi dalam pemerintahan desa yang berfungsi sebagai “parlemen” Desa. Atas aduan warga, BPD Sindangmulya menindaklanjuti dengan melakukan pemanggilan Kasipem Desa Sindangmulya secara resmi dihari selasa pukul 09.00.
Saat dihubungi Ketua BPD Sindangmulya Lili Suheri, S.E mengatakan, pihaknya sudah berupaya menyurati Kasie Pemerintahan Sindangmulya dan pemangilan untuk melakukan musyawarah namun pihak terkait tidak hadir bahkan dihubungi pun nomor kontaknya tidak aktif, Selasa (21/4/2026) sekitar pukul 10.49 Wib.
“Kami BPD Sindangmulya sudah menyurati pada hari Senin (20/4/2026) kepada Kasie Pemerintahan Desa Sindangmulya untuk musyawarah pada hari ini Selasa (21/4/2026) pukul 09.00, namun sampai batas waktu yang kami sampaikan di pukul 10.49 menjelang pukul 11.00 handphone-nya pun tidak aktif saya hubungi,” ujar Lili Suheri selaku Ketua BPD Sindangmulya.
Lanjutnya, Lili Suheri memaparkan bahwa tindakan Kepala Desa Sindangmulya memberhentikan Ketua RT/RW secara sepihak berpotensi melanggar Peraturan Bupati (Perbup) tentang RT/RW.
“Peraturan Bupati Bekasi Nomor 119 Tahun 2020 tentang RT/RW sudah jelas, ” jelas Lili kepada wartawan.
Dalam Perbup Bekasi No. 119 Tahun 2020 menerangkan bahwa peraturan ini mengatur kembali kedudukan, tugas, fungsi, dan tata kerja RT/RW sebagai mitra pemerintah Desa/Kelurahan, bukan sebagai bawahan yang dapat diberhentikan secara sepihak dan dengan mekanisme pemilihan yang transparan dan partisipatif.
“Semua proses harus melalui musyawarah, pemilihan Ketua RT/RW wajib dilakukan secara transparan, partisipatif, dan melibatkan warga bukan keputusan sepihak kepala desa,” tegas Lili.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyentuh prinsip demokrasi di tingkat Desa. Pemecatan atau pemberhentian ketua RT/RW yang tidak melalui musyawarah dan berpotensi melanggar Perbup Bekasi dinilai sebagai tindakan yang melampaui kewenangan kepala desa. Warga dan BPD menuntut kepastian hukum dan proses yang adil.
[Red]









