Menu

Mode Gelap
Perkara Perdata Ahli Waris Afrida Terus Bergulir di Pengadilan Negeri Pekanbaru Belum Ada Permintaan Maaf Resmi Rektor, IWO Indonesia Instruksikan Aksi Lanjutan Nasional di UNSIKA MBG Tanpa IPAL, Kades Ke Wartawan “Sentil Aja Pak” — Teguran atau Bentuk Ketidakberdayaan? Dapur MBG Jayamulya Tanpa IPAL, Izin Dipertanyakan,  Siapa ???  yang Meloloskan Operasional Dapur di Jayamulya.!!! Alergi Wartawan, Oknum Guru P3K SDN 03 Kedung Waringin Terancam Pidana UU Pers! Dugaan Keterlibatan Oknum Aparat dalam Sengketa Tanah di Bogor, Warga Desak Profesionalisme Polri

Beranda

Asmaning Ayu, Bantah Adanya Praktik Pungutan Tunai Di Pos Pantau Pengawasan Tambang MBLB Di Blitar

badge-check


					Asmaning Ayu, Bantah Adanya Praktik Pungutan Tunai Di Pos Pantau Pengawasan Tambang MBLB Di Blitar Perbesar

 

MediaPari,||www.media-pari.coma

Jawa Timur  Selasa, 08/07/2025

Bapenda Kabupaten Blitar
Tidak pakai dan tak ada Uang Tunai di Pos Pantau, Begini Penjelasan Bapenda Kabupaten Blitar

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Blitar, Asmaning Ayu, menjawab tudingan terkait adanya praktik pungutan tunai atau cash money di pos-pos pantau pengawasan tambang MBLB(mineral bukan logam dan batuan)

Bapenda Kabupaten Blitar
Tidak pakai dan tak ada Uang Tunai di Pos Pantau, Begini Penjelasan Bapenda Kabupaten Blitar

Menurutnya, mekanisme pungutan pajak atas aktivitas pengangkutan material tambang jenis Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) sudah dilakukan secara non-tunai dan berdasarkan ketentuan yang berlaku.

“Jadi tidak benar kalau ada cash money di pos pengawasan. Kami hanya memeriksa STP (Surat Tanda Pengambilan) yang telah kita berikan kepada pengusaha tambang,” tegas Ayu saat dikonfirmasi wartawan di kantornya, selasa (8/7)

Dia menjelaskan bahwa setiap kendaraan pengangkut material tambang wajib membawa STP sebagai bukti telah memenuhi kewajiban pajak. STP tersebut diberikan kepada sopir untuk kemudian diserahkan kepada petugas pos pantau sebagai alat verifikasi, tepatnya STP diberikan kepada sopir, lalu diserahkan kepada petugas di lapangan.

Jadi bukan uang tunai yang berpindah tangan, semuanya sudah didepositkan oleh pengusaha ke kas daerah,” jelasnya(7/8)

Penerapan STP ini merupakan bagian dari “Uji Coba” optimalisasi penerimaan daerah melalui pemungutan pajak MBLB. Meski baru berjalan lima(5) hari, Ayu menyebut pencapaian pendapatan yang diperoleh telah menunjukkan hasil signifikan.

“Per hari ini sudah terkumpul Rp. 77 juta dari pemungutan pajak MBLB. Ini jauh lebih tinggi dibanding capaian tahun sebelumnya yang hanya sekitar Rp. 60 juta dalam satu tahun penuh,” ungkap Ayu.pada Awak media

Kebijakan ini, menurut Ayu, mengacu pada sejumlah regulasi yang menjadi landasan hukum pemungutan pajak daerah, diantaranya: Peraturan Pemerintah PP Nomor : 35 /Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, selain itu Permendagri Nomor: 15 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah.

Disamping itu Peraturan Daerah Kabupaten Blitar, Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah, serta Peraturan Bupati Blitar Nomor 60 Tahun 2025 yang secara khusus mengatur tata cara pelaksanaan pemungutan pajak MBLB.

Dengan dasar hukum tersebut, Ayu menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak mungkin melakukan penarikan pajak di luar aturan mekanisme resmi. Bahkan, pihaknya membuka pintu bagi masyarakat atau pelaku usaha yang menemukan pelanggaran di lapangan untuk melapor langsung ke Bapenda.

“Kalau ada oknum yang memanfaatkan pos pantau untuk pungutan liar, silakan melaporkan ke kami. Yang jelas, kami bekerja sesuai aturan,” terangnya(Feze)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Perkara Perdata Ahli Waris Afrida Terus Bergulir di Pengadilan Negeri Pekanbaru

27 Februari 2026 - 18:28 WIB

Perkara Perdata Ahli Waris Afrida Terus Bergulir di Pengadilan Negeri Pekanbaru

Belum Ada Permintaan Maaf Resmi Rektor, IWO Indonesia Instruksikan Aksi Lanjutan Nasional di UNSIKA

26 Februari 2026 - 09:05 WIB

Belum Ada Permintaan Maaf Resmi Rektor, IWO Indonesia Instruksikan Aksi Lanjutan Nasional di UNSIKA

MBG Tanpa IPAL, Kades Ke Wartawan “Sentil Aja Pak” — Teguran atau Bentuk Ketidakberdayaan?

25 Februari 2026 - 18:52 WIB

MBG Tanpa IPAL, Kades Ke Wartawan “Sentil Aja Pak” — Teguran atau Bentuk Ketidakberdayaan?

Dapur MBG Jayamulya Tanpa IPAL, Izin Dipertanyakan,  Siapa ???  yang Meloloskan Operasional Dapur di Jayamulya.!!!

25 Februari 2026 - 08:25 WIB

Dapur MBG Jayamulya Tanpa IPAL, Izin Dipertanyakan,  Siapa ???  yang Meloloskan Operasional Dapur di Jayamulya.!!!

Alergi Wartawan, Oknum Guru P3K SDN 03 Kedung Waringin Terancam Pidana UU Pers!

25 Februari 2026 - 08:18 WIB

Alergi Wartawan, Oknum Guru P3K SDN 03 Kedung Waringin Terancam Pidana UU Pers!
Trending di Beranda