MediaPari,||www.media-pari.coma

Jawa Timur Selasa, 08/07/2025
Bapenda Kabupaten Blitar
Tidak pakai dan tak ada Uang Tunai di Pos Pantau, Begini Penjelasan Bapenda Kabupaten Blitar
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Blitar, Asmaning Ayu, menjawab tudingan terkait adanya praktik pungutan tunai atau cash money di pos-pos pantau pengawasan tambang MBLB(mineral bukan logam dan batuan)
Bapenda Kabupaten Blitar
Tidak pakai dan tak ada Uang Tunai di Pos Pantau, Begini Penjelasan Bapenda Kabupaten Blitar
Menurutnya, mekanisme pungutan pajak atas aktivitas pengangkutan material tambang jenis Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) sudah dilakukan secara non-tunai dan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
“Jadi tidak benar kalau ada cash money di pos pengawasan. Kami hanya memeriksa STP (Surat Tanda Pengambilan) yang telah kita berikan kepada pengusaha tambang,” tegas Ayu saat dikonfirmasi wartawan di kantornya, selasa (8/7)
Dia menjelaskan bahwa setiap kendaraan pengangkut material tambang wajib membawa STP sebagai bukti telah memenuhi kewajiban pajak. STP tersebut diberikan kepada sopir untuk kemudian diserahkan kepada petugas pos pantau sebagai alat verifikasi, tepatnya STP diberikan kepada sopir, lalu diserahkan kepada petugas di lapangan.
Jadi bukan uang tunai yang berpindah tangan, semuanya sudah didepositkan oleh pengusaha ke kas daerah,” jelasnya(7/8)
Penerapan STP ini merupakan bagian dari “Uji Coba” optimalisasi penerimaan daerah melalui pemungutan pajak MBLB. Meski baru berjalan lima(5) hari, Ayu menyebut pencapaian pendapatan yang diperoleh telah menunjukkan hasil signifikan.
“Per hari ini sudah terkumpul Rp. 77 juta dari pemungutan pajak MBLB. Ini jauh lebih tinggi dibanding capaian tahun sebelumnya yang hanya sekitar Rp. 60 juta dalam satu tahun penuh,” ungkap Ayu.pada Awak media
Kebijakan ini, menurut Ayu, mengacu pada sejumlah regulasi yang menjadi landasan hukum pemungutan pajak daerah, diantaranya: Peraturan Pemerintah PP Nomor : 35 /Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, selain itu Permendagri Nomor: 15 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah.
Disamping itu Peraturan Daerah Kabupaten Blitar, Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah, serta Peraturan Bupati Blitar Nomor 60 Tahun 2025 yang secara khusus mengatur tata cara pelaksanaan pemungutan pajak MBLB.
Dengan dasar hukum tersebut, Ayu menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak mungkin melakukan penarikan pajak di luar aturan mekanisme resmi. Bahkan, pihaknya membuka pintu bagi masyarakat atau pelaku usaha yang menemukan pelanggaran di lapangan untuk melapor langsung ke Bapenda.
“Kalau ada oknum yang memanfaatkan pos pantau untuk pungutan liar, silakan melaporkan ke kami. Yang jelas, kami bekerja sesuai aturan,” terangnya(Feze)