Diduga Rangkap Jabatan Jadi PPPK Guru, Oknum Bendahara Desa Wibawamulya Disorot Terkait Potensi Kerugian Negara Matinya Demokrasi Ekonomi”: Koperasi Desa Merah Putih di Sorot Sebagai Instrumen Perebutan Akses Kapital dan Penguasaan Teritorial Tekan Nurhayati di Kediaman! Manajemen PT Bumiayu Diduga Intimidasi Korban Kecelakaan Kerja Perang Anggaran Memanas: ADD 2027 Dipangkas, 5.000 Aparatur Desa Siap Hadapi Pemkab Blitar Peduli Kekeringan, Ormas GIBAS Sektor Cibarusah Salurkan Bantuan Air Bersih di Desa Ridomanah Nilai HPS Rp7,5 Miliar, Kontrak Rp6,95 Miliar — Warga Temukan Dugaan Ketidaksesuaian Teknis di Lapangan

Uncategorized

Tekan Nurhayati di Kediaman! Manajemen PT Bumiayu Diduga Intimidasi Korban Kecelakaan Kerja

badge-check

Tekan Nurhayati di Kediaman! Manajemen PT Bumiayu Diduga Intimidasi Korban Kecelakaan Kerja Perbesar

Tekan Nurhayati di Kediaman! Manajemen PT Bumiayu Diduga Intimidasi Korban Kecelakaan Kerja

Blitar, 16 Oktober 2026 — media-pari.com

Situasi semakin memburuk bagi Nurhayati, pekerja harian lepas yang mengalami kecelakaan kerja di PT Bumiayu, Desa Purworejo, Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar. Jumat (16/10), empat orang dari pihak manajemen perusahaan mendatangi kediaman Nurhayati di Kelurahan Tlumpu, Kota Blitar. Namun kedatangan mereka bukannya menawarkan penyelesaian yang manusiawi, justru diduga sarat dengan tekanan dan intimidasi.

KRONOLOGIS KEJADIAN

Menurut penuturan Nurhayati kepada media-pari.com, keempat orang tersebut meminta melihat nota pengobatan di Rumah Sakit Mardi Waluya sekaligus memintanya menandatangani surat yang disiapkan pihak perusahaan.

“Mereka bilang, kalau masih mau kerja, tolong tanda tangan. Saya merasa ditekan, takut kehilangan pekerjaan, tapi saya belum berani menandatangani apa pun sebelum berkonsultasi,” ungkap Nurhayati dengan suara gemetar.

Nurhayati kemudian menghubungi pendamping hukumnya dari Gerakan Indonesia Berani Maju (GiBM) Kota Blitar. Atas saran Ketua GiBM Kasmani, Wakil Ketua Wiku Umboyono, dan Sekretaris Harto, Nurhayati memutuskan belum menandatangani surat apa pun sambil menunggu petunjuk lebih lanjut. Akhirnya, keempat pihak dari PT Bumiayu pulang tanpa membawa tanda tangan Nurhayati.

⚖️ DASAR HUKUM: Apa yang Sebenarnya Terjadi?

Berikut penjelasan hukum yang perlu dipahami oleh semua pihak:

❌ 1. Memaksa Menandatangani Dokumen = TINDAKAN TIDAK SAH

Pasal 1321 KUHPerdata: Persetujuan yang diberikan karena paksaan atau ketakutan dapat dimintakan pembatalan oleh pengadilan. Dokumen yang ditandatangani di bawah tekanan hukumnya lemah dan dapat dibatalkan.

❌ 2. Intimidasi & Ancaman Pekerjaan = PELANGGARAN UU KETENAGAKERJAAN

Pasal 154 ayat (1) huruf d UU No. 6 Tahun 2023 (Cipta Kerja) — Pengusaha dilarang memaksa pekerja mengundurkan diri atau menekan dengan ancaman pemutusan hubungan kerja. Sanksi pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda hingga Rp400 juta.

Pasal 156 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003: Pengusaha dilarang melakukan penindasan, ancaman, atau perlakuan tidak pantas terhadap pekerja dalam hubungan kerja .

❌ 3. Kecelakaan Kerja = TANGGUNG JAWAB WAJIB PENGUSAHA

Pasal 38 UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS: Pengusaha wajib mendaftarkan seluruh pekerjanya ke dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja. Jika tidak didaftarkan, seluruh biaya pengobatan dan santunan menjadi tanggung jawab penuh pengusaha .

Asas Ketenagakerjaan: Kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja wajib diganti kerugiannya. Ini hak mutlak pekerja — bukan sedekah yang bisa dicabut dengan tanda tangan.

❌ 4. Status Pekerja Harian Lepas TETAP DILINDUNGI UU

Pasal 5 ayat (2) UU No. 13 Tahun 2003: Perbedaan status pekerja tidak menghilangkan hak-hak dasar pekerja. Termasuk hak atas perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja, jaminan sosial, dan perlakuan yang tidak diskriminatif .

HAK NURHAYATI YANG TIDAK BOLEH DIABAIKAN

Hak Penjelasan
✅ Mendapatkan biaya pengobatan penuh Semua biaya rumah sakit berhak ditanggung perusahaan — bukan diserahkan sekadar Rp500.000
✅ Menolak menandatangani dokumen yang tidak dipahami Tidak ada satu pihak pun yang boleh memaksa — itu hak hukum setiap orang
✅ Bekerja dengan tenang tanpa intimidasi Ancaman “mau kerja atau tidak” saat sedang sakit adalah bentuk penindasan yang dilarang undang-undang
✅ Didampingi organisasi/penasihat hukum Setiap pekerja berhak mendapat pendampingan dari pihak yang dipercaya

PESAN EDUKASI UNTUK SELURUH PIHAK

Kepada PT Bumiayu:
Mengunjungi pekerja di kediamannya lalu menekan dengan ancaman pekerjaan bukanlah cara menyelesaikan persoalan. Apalagi saat korban baru saja kehilangan dua jarinya akibat kecelakaan di tempat kerja. Ini bukan urusan minta tanda tangan penyerahan hak, melainkan pemenuhan kewajiban hukum perusahaan.

Kepada Seluruh Pekerja:
Jika diminta menandatangani sesuatu yang Anda ragukan — berhenti, tanya, minta pendampingan. Tidak ada yang boleh memaksa Anda. Dokumen yang ditandatangani dalam keadaan tertekan dapat dibatalkan, tetapi lebih baik hati-hati sejak awal.

Kepada Masyarakat:
Asas hubungan kerja adalah manfaat bersama dan keadilan, bukan “siapa kuat dia yang benar”. Pengusaha wajib melindungi pekerjanya, bukan sebaliknya.

Saat ini GiBM Kota Blitar terus mendampingi Nurhayati untuk menyusun langkah hukum selanjutnya. Media-pari.com akan terus memantau perkembangan kasus ini. Semoga kebenaran dan keadilan berpihak kepada yang lemah.

Laporan: Tim Redaksi media-pari.com
Sumber: Wawancara Nurhayati, GiBM Kota Blitar, UU No.13/2003, UU No.24/2011, UU No.6/2023
Tanggal: 16 Oktober 2026

(Fe)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Matinya Demokrasi Ekonomi”: Koperasi Desa Merah Putih di Sorot Sebagai Instrumen Perebutan Akses Kapital dan Penguasaan Teritorial

16 Oktober 2026 - 16:46 WIB

Undang-Undang Lengkap, Lembaga Ada Tapi Etika yang Rusak

8 Oktober 2026 - 09:41 WIB

Tuduhan Rp11 Miliar Tanpa Bukti, LBH Harimau Raya: Itu Opini Liar atau Halusinasi?

22 September 2026 - 16:59 WIB

Kumpul Kebo Di Tengah Ikatan Perkawinan Sah, Dampak Sosial dan Sanksi Pidana Menurut KUHP Baru

2 September 2026 - 13:53 WIB

Berlindung di Balik Alasan Prosedur, Puskesmas Tanjung Lubuk OKI Tolak Ambulans untuk Pasien Kritis hingga Meninggal Dunia

27 Agustus 2026 - 10:13 WIB

Trending di Beranda