KAB. BEKASI || www.media-pari.com — Polemik restrukturisasi organisasi kepemudaan di Desa Jayasampurna, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi kini memasuki babak baru yang kian memanas. Tokoh pemuda setempat, Ombi, secara blak-blakan mengungkap adanya indikasi kuat permainan serta kesengajaan manipulasi dalam proses penentuan Ketua Karang Taruna Desa Jayasampurna yang terbaru.
Isu ini mencuat menyusul masifnya peredaran selebaran digital (flyer) yang dirilis oleh pihak Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Jayasampurna. Di dalam selebaran tersebut, BPD secara sepihak menyampaikan ucapan selamat atas terpilihnya saudara berinisial “M” sebagai Ketua Karang Taruna Desa Jayasampurna yang baru. Padahal, secara legalitas formal, belum ada mekanisme pemilihan yang sah sesuai aturan organisasi.

Ombi menegaskan bahwa dirinya telah mmeminta klarifikasi langsung dari Penjabat (PJ) Kepala Desa Jayasampurna terbaru mengenai keabsahan Surat Keputusan (SK) pengangkatan yang diklaim tersebut.
“Saya sudah mengonfirmasi langsung kepada PJ Kepala Desa yang baru mengenai isu penandatanganan SK Karang Taruna tersebut. Hasil klarifikasi menyatakan secara tegas bahwa PJ Kepala Desa belum pernah menandatangani atau mengesahkan SK baru untuk saudara “M”. Artinya, selebaran yang beredar itu cacat hukum dan murni penggiringan opini publik,” kata Ombi dengan nada tegas, Rabu (21/10/2026).
Fakta Kekosongan Kursi Ketua Karang Taruna
Berdasarkan runtutan fakta di lapangan, Ombi membenarkan bahwa Ketua Karang Taruna Desa Jayasampurna sebelumnya memang telah resmi mengundurkan diri dari jabatannya. Keputusan mundur tersebut diambil demi memenuhi persyaratan administratif karena yang bersangkutan mencalonkan diri sebagai anggota BPD Jayasampurna.
Namun, Ombi menggarisbawahi bahwa sejak mundurnya ketua lama hingga detik ini, belum ada forum resmi atau Temu Karya Desa (TKD) yang sah untuk menunjuk pengganti resmi. Kondisi kekosongan kepemimpinan inilah yang diduga sengaja dimanfaatkan oleh oknum-oknum tertentu di dalam tubuh BPD untuk “menyelundupkan” nama “M” tanpa jalur konstitusi organisasi yang benar.
“Sangat ironis, institusi BPD yang seharusnya menjadi pengawas regulasi justru mengedarkan flyer ucapan selamat yang mendahului hukum. Ini memperkuat dugaan adanya permainan internal untuk menyetir Karang Taruna demi kepentingan sepihak,” tambah Ombi.
Peringatan Keras Bagi Penyebar Flyer
Dengan adanya bukti klarifikasi langsung dari pihak PJ Kepala Desa ini, Ombi memperingatkan BPD dan pihak-pihak di balik pembuatan flyer tersebut untuk segera mencabut narasi yang beredar. Jika klaim palsu tersebut terus digulirkan dan terbukti “M” tidak memiliki legalitas SK yang sah, Ombi memastikan seluruh bukti digital dari selebaran BPD tersebut akan dibawa ke ranah hukum atas tuduhan penyebaran berita bohong dan manipulasi informasi kelembagaan desa.
Pandangan Hukum Imbran Bachtiar H.: “Ada Sanksi Pidana Berat”
Menyikapi kekisruhan ini, Imbran Bachtiar Hidayat, S.H., selaku Kuasa Hukum Ombi dari Law Firm PARI & Associates, memberikan analisis hukum yang tajam terkait peredaran flyer bodong tersebut. Menurut Imbran, tindakan menyebarkan klaim pelantikan tanpa adanya SK sah bukan sekadar pelanggaran administrasi keorganisasian, melainkan sudah masuk ke ranah pidana murni.
“Jika benar terbukti bahwa Saudara “M” belum disahkan oleh PJ Kepala Desa namun flyer klaim ketua baru terus disebarkan secara masif, maka para pembuat dan penyebar infografis tersebut—termasuk oknum BPD yang terlibat—bisa dijerat dengan Pasal penyebaran berita bohong (hoaks) dan manipulasi data elektronik,” urai Imbran Bachtiar.
Imbran menegaskan bahwa dasar hukum yang akan digunakan untuk menyeret oknum-oknum tersebut ke jalur hukum meliputi:
- Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE): Penyebaran flyer menyesatkan yang menimbulkan kegaduhan atau kerugian di ruang siber dapat dijerat pasal penyebaran hoaks dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
- Pasal Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Berita Bohong: Tindakan menyiarkan kabar tidak pasti atau kabar berlebihan yang memicu keonaran di tengah masyarakat dapat dikenakan sanksi pidana kurungan penjara.
“Institusi BPD itu lembaga resmi negara di tingkat desa, bukan tim sukses perorangan. Mengeluarkan ucapan selamat atas dokumen negara (SK) yang nyatanya fiktif atau belum ditandatangani adalah bentuk kesengajaan mengonstruksikan kebohongan publik. Kami selaku Kuasa Hukum sedang merapikan alat bukti siber dan saksi-saksi. Begitu verifikasi final dari Pemdes keluar dan menyatakan tidak ada SK tersebut, kami pastikan perkara ini bergulir ke meja hijau,” pungkas Advokat Imbran Bachtiar Hidayat.
Menyikapi hal ini awak media akan segera mengklarifikasi kepada pihak terkait
(BHR)










