Peduli Kekeringan, Ketua GIBAS Sektor Cibarusah Kembali Pasok Air Bersih dan Ajak Aliansi Ormas Bersinergi “Diduga Ada Kesengajaan Permainan Organisasi, Flyer Ucapan Selamat BPD Jayasampurna Berujung Kisruh” GIBM Berkoordinasi dengan Disnaker Kabupaten Blitar, Laporan Diteruskan ke Binawasker Provinsi Jawa Timur Bukan Sekadar Nurhayati”: Ratusan Pekerja Peternakan Ayam PT Bumi Ayu Kota Blitar Tak Punya Jaminan Sosial — Ada Apa Sebenarnya dengan Manajemen Perusahaan? Dugaan Kegiatan Fiktif Mencuat, LSM GANAS Desak DPD Golkar Kabupaten Bekasi Klarifikasi Dana Hibah SEBAGIAN TANAH SHM MILIK WARGA TERPAKAI PROYEK TROTOAR, BELUM ADA GANTI KERUGIAN

Beranda

GIBM Berkoordinasi dengan Disnaker Kabupaten Blitar, Laporan Diteruskan ke Binawasker Provinsi Jawa Timur

badge-check

GIBM Berkoordinasi dengan Disnaker Kabupaten Blitar, Laporan Diteruskan ke Binawasker Provinsi Jawa Timur Perbesar

 

MediaPari||www.media-pari.com
Blitar, 21 Oktober 2026 — media-pari.com

Langkah pembelaan hak ratusan pekerja PT Bumiayu terus berjalan. Setelah sebelumnya mengumpulkan daftar nama pekerja yang belum terdaftar BPJS Ketenagakerjaan, Gerakan Indonesia Berani Maju (GIBM) DPC Kota Blitar hari ini resmi berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Blitar.

Dalam pertemuan yang berlangsung di kantor Disnaker Kabupaten Blitar, rombongan GIBM dipimpin langsung oleh Kasmani, Ketua DPC GIBM Kota Blitar, didampingi Wiku Umboyono, Wakil Ketua, serta beberapa insan pers yang turut menyaksikan jalur koordinasi secara terbuka dan transparan.

Pihak Disnaker Kabupaten Blitar disambut langsung oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Blitar, Bapak Toha Mashuri, didampingi Bapak Ahmad dan Ibu Sinta. Dalam pertemuan tersebut, Bapak Toha Mashuri memberikan arahan dan petunjuk prosedural bahwa kewenangan penindakan dan pengawasan ketat atas permasalahan ini berada di lingkungan Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan (Binawasker) Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur, yang berkedudukan di Surabaya.

20 NAMA DARI RATUSAN PEKERJA — KETAKUTAN YANG MENYELIMUTI

Dua puluh nama yang disampaikan — mulai dari Nurhayati, Rizky Pratama, Rosmiati, Narti, Tutik Tundayati, Wiwik Yuliana, Sriatin, Ayemi, Likah, Rina, Istianah, Eni, Suparti, Mariati, Musri, Anis, Patemi, Fatonah, Eva, hingga Marti — hanyalah sebagian kecil yang berani mencantumkan namanya. Masih banyak rekan seperjuangan lainnya yang belum berani tampil.

“Sebenarnya jauh lebih banyak dari dua puluh orang ini. Mereka sungguh sangat takut kehilangan pekerjaan jikalau mengadukan hal ini ke manajemen melalui Disnaker,” ungkap Nurhayati saat berbicara dengan rekan-rekannya yang hadir. Ketakutan itu nyata — bagi mereka yang bekerja harian lepas, pekerjaan adalah satu-satunya jaminan makan besok pagi. Kehilangan pekerjaan berarti kehilangan nafkah keluarga.

Mendengar cerita Nurhayati, Wiku Umboyono tak kuasa menahan perasaannya. “Melihat keberanian sekaligus ketakutan di mata Nurhayati dan rekan-rekan, hati kami teringat kembali pada kisah Marsinah, pahlawan buruh yang pernah mengguncang kesadaran bangsa ini. Puluhan tahun berlalu, namun realitas ketakutan buruh menuntut haknya ternyata masih dirasakan saudara-saudara kita di sini,” tegas Wiku di hadapan awak media-pari.com.

EDUKASI HUKUM: Mengapa Harus ke Binawasker Provinsi?

Banyak yang bertanya: mengapa tidak langsung ditindak oleh Disnaker Kabupaten/Kota? Berikut penjelasannya:

UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS Ketenagakerjaan Pasal 17: Setiap pemberi kerja wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya. Pengawasan kepatuhan pelaksanaan ketenagakerjaan dilakukan oleh pengawas ketenagakerjaan yang berwenang.

UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 5 ayat (2): Pemerintah provinsi melaksanakan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan ketenagakerjaan di kabupaten/kota. Dalam hal tertentu dan/atau atas permintaan pemerintah kabupaten/kota, pemerintah provinsi dapat melaksanakan pengawasan langsung.

Artinya: Disnaker Kabupaten/Kota berperan menerima laporan dan melakukan pembinaan, namun untuk pemeriksaan mendalam, penindakan, dan penjatuhan sanksi administratif — Binawasker Provinsi Jawa Timur adalah instansi yang berwenang dan memiliki kewenangan penuh.

SURAT RESMI DISAMPAIKAN KE BINAWASKER PROVINSI

Berdasarkan petunjuk tersebut, GIBM telah menyusun dan menyampaikan surat pengaduan resmi lengkap beserta daftar nama pekerja yang belum terdaftar kepesertaannya. Surat ini meminta Binawasker Provinsi untuk:

– ✅ Melakukan pemeriksaan lapangan ke PT Bumiayu
– ✅ Memverifikasi jumlah seluruh pekerja dan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan
– ✅ Memerintahkan pendaftaran bagi yang belum terdaftar
– ✅ Menjatuhkan sanksi sesuai undang-undang jika ditemukan pelanggaran

UCAPAN TERIMA KASIH DARI GIBM

“Kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Bapak Kepala Disnaker Kabupaten Blitar Toha Mashuri beserta jajarannya atas atensi, keterbukaan, dan petunjuk yang diberikan. Langkah koordinasi ini membuktikan bahwa jalur hukum dan prosedural tetap menjadi pilihan utama kita semua,” ujar Kasmani.

“Kepada rekan-rekan buruh yang masih ragu: ketakutan itu wajar, tetapi hak yang diperjuangkan bersama lebih kuat dari pada ketakutan sendirian. Marsinah berjuang agar kita tidak lagi sendirian. Nurhayati hari ini berdiri, bukan untuk dirinya saja — tetapi untuk ratusan namanya yang belum terucap,” pesan Wiku Umboyono.

INFORMASI PUBLIK: Transparansi Proses

Proses yang benar dan terukur:

1. ✅ Pengaduan diterima dan diverifikasi → Disnaker Kabupaten Blitar
2. ✅ Disampaikan ke instansi berwenang → Binawasker Provinsi Jawa Timur
3. ⏳ Akan datang: Pemeriksaan lapangan → Verifikasi data → Teguran/Sanksi → Pendaftaran BPJS
4. ⏳ Perkembangan akan terus diberitahukan secara terbuka kepada publik

Proses ini membutuhkan waktu, namun jalurnya sudah benar. GIBM akan terus mendampingi dan melaporkan perkembangannya secara transparan di media-pari.com. Nurhayati tidak sendirian. Marsinah pun tak berjuang sia-sia.

Laporan: Tim Liputan media-pari.com
Sumber: Koordinasi GIBM dengan Disnaker Kabupaten Blitar — Selasa, 20 Oktober 2026
Narasumber: Nurhayati, Kasmani, Wiku Umboyono(Fe/Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Peduli Kekeringan, Ketua GIBAS Sektor Cibarusah Kembali Pasok Air Bersih dan Ajak Aliansi Ormas Bersinergi

21 Oktober 2026 - 17:08 WIB

“Diduga Ada Kesengajaan Permainan Organisasi, Flyer Ucapan Selamat BPD Jayasampurna Berujung Kisruh”

21 Oktober 2026 - 10:56 WIB

Bukan Sekadar Nurhayati”: Ratusan Pekerja Peternakan Ayam PT Bumi Ayu Kota Blitar Tak Punya Jaminan Sosial — Ada Apa Sebenarnya dengan Manajemen Perusahaan?

20 Oktober 2026 - 12:21 WIB

Dugaan Kegiatan Fiktif Mencuat, LSM GANAS Desak DPD Golkar Kabupaten Bekasi Klarifikasi Dana Hibah

19 Oktober 2026 - 16:32 WIB

SEBAGIAN TANAH SHM MILIK WARGA TERPAKAI PROYEK TROTOAR, BELUM ADA GANTI KERUGIAN

18 Oktober 2026 - 23:18 WIB

Trending di Beranda