MediaPari||www.media-pari.com
Kabupaten Bogor Jumat 01/05/2026.

BOGOR – Pembangunan restoran Mie Gacoan di Jalan Raya Pasar Lama, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor, menuai polemik serius. Proyek yang diduga belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) itu tidak hanya disorot karena minimnya transparansi, tetapi juga memicu pertanyaan besar atas lemahnya pengawasan pemerintah daerah.
Di lokasi proyek, tidak ditemukan papan informasi perizinan maupun atribut standar Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3). Kondisi ini mengindikasikan potensi pelanggaran administratif sekaligus mengabaikan keselamatan para pekerja konstruksi.
Ketua Pimpinan Cabang Bogor LSM Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI), Agus Marpaung, SH, angkat bicara dengan nada tegas. “Ini bukan sekadar soal papan proyek yang tidak dipasang. Ini menyangkut kepatuhan terhadap hukum. Jika benar PBG belum ada atau belum bisa ditunjukkan, maka pembangunan ini patut diduga melanggar aturan. Pemerintah daerah tidak boleh diam,” tegas Agus.
Agus juga menyoroti absennya penerapan K3 di lapangan yang dinilai sebagai bentuk kelalaian serius. “Kalau terjadi kecelakaan kerja, siapa yang bertanggung jawab? Jangan sampai nyawa pekerja jadi taruhan hanya karena pembiaran. Ini bukan hal sepele,” lanjutnya.
Saat dikonfirmasi, Kasatpol PP Kabupaten Bogor, Cecep Imam, tidak memberikan respons. Sikap bungkam tersebut dinilai menimbulkan kesan adanya pembiaran, bahkan memunculkan pertanyaan publik terkait keberanian penegakan aturan.
“Ketika aparat penegak perda memilih diam, publik wajar curiga. Ada apa? Apakah tidak bernyali menindak, atau memang ada pembiaran sistematis?” kritik Agus dengan nada tajam.
KCBI mendesak Satpol PP Kabupaten Bogor untuk segera mengambil tindakan tegas dan transparan terkait proyek ini. “Kami berharap pemerintah tidak membiarkan pelanggaran terjadi di depan mata,” tutup Agus.
(Red)









