Perang Anggaran Memanas: ADD 2027 Dipangkas, 5.000 Aparatur Desa Siap Hadapi Pemkab Blitar Peduli Kekeringan, Ormas GIBAS Sektor Cibarusah Salurkan Bantuan Air Bersih di Desa Ridomanah Nilai HPS Rp7,5 Miliar, Kontrak Rp6,95 Miliar — Warga Temukan Dugaan Ketidaksesuaian Teknis di Lapangan Jombang Bersholawat: Gus Iqdam, Bupati Jombang, dan Tokoh Lintas Daerah Berkumpul di Alun-Alun Jombang Bukan Sekadar Papan Nama, Ini Jendela Transparansi — GiBM: Warga Berhak Tahu! GIBM Temukan Kejanggalan di Proyek Jalan Karangrejo: Papan Informasi Belum Terpasang

Beranda

KCBI: Satpol PP Kabupaten Bogor Dinilai Tak Bernyali Tertibkan Proyek Mie Gacoan Jonggol

badge-check

KCBI: Satpol PP Kabupaten Bogor Dinilai Tak Bernyali Tertibkan Proyek Mie Gacoan Jonggol Perbesar

MediaPari||www.media-pari.com

Kabupaten Bogor Jumat 01/05/2026.

BOGOR – Pembangunan restoran Mie Gacoan di Jalan Raya Pasar Lama, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor, menuai polemik serius. Proyek yang diduga belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) itu tidak hanya disorot karena minimnya transparansi, tetapi juga memicu pertanyaan besar atas lemahnya pengawasan pemerintah daerah.

Di lokasi proyek, tidak ditemukan papan informasi perizinan maupun atribut standar Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3). Kondisi ini mengindikasikan potensi pelanggaran administratif sekaligus mengabaikan keselamatan para pekerja konstruksi.

Ketua Pimpinan Cabang Bogor LSM Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI), Agus Marpaung, SH, angkat bicara dengan nada tegas. “Ini bukan sekadar soal papan proyek yang tidak dipasang. Ini menyangkut kepatuhan terhadap hukum. Jika benar PBG belum ada atau belum bisa ditunjukkan, maka pembangunan ini patut diduga melanggar aturan. Pemerintah daerah tidak boleh diam,” tegas Agus.

Agus juga menyoroti absennya penerapan K3 di lapangan yang dinilai sebagai bentuk kelalaian serius. “Kalau terjadi kecelakaan kerja, siapa yang bertanggung jawab? Jangan sampai nyawa pekerja jadi taruhan hanya karena pembiaran. Ini bukan hal sepele,” lanjutnya.

Saat dikonfirmasi, Kasatpol PP Kabupaten Bogor, Cecep Imam, tidak memberikan respons. Sikap bungkam tersebut dinilai menimbulkan kesan adanya pembiaran, bahkan memunculkan pertanyaan publik terkait keberanian penegakan aturan.

“Ketika aparat penegak perda memilih diam, publik wajar curiga. Ada apa? Apakah tidak bernyali menindak, atau memang ada pembiaran sistematis?” kritik Agus dengan nada tajam.

KCBI mendesak Satpol PP Kabupaten Bogor untuk segera mengambil tindakan tegas dan transparan terkait proyek ini. “Kami berharap pemerintah tidak membiarkan pelanggaran terjadi di depan mata,” tutup Agus.

 

 

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Perang Anggaran Memanas: ADD 2027 Dipangkas, 5.000 Aparatur Desa Siap Hadapi Pemkab Blitar

15 Oktober 2026 - 22:57 WIB

Peduli Kekeringan, Ormas GIBAS Sektor Cibarusah Salurkan Bantuan Air Bersih di Desa Ridomanah

15 Oktober 2026 - 13:48 WIB

Nilai HPS Rp7,5 Miliar, Kontrak Rp6,95 Miliar — Warga Temukan Dugaan Ketidaksesuaian Teknis di Lapangan

14 Oktober 2026 - 11:05 WIB

Jombang Bersholawat: Gus Iqdam, Bupati Jombang, dan Tokoh Lintas Daerah Berkumpul di Alun-Alun Jombang

13 Oktober 2026 - 22:16 WIB

Bukan Sekadar Papan Nama, Ini Jendela Transparansi — GiBM: Warga Berhak Tahu!

13 Oktober 2026 - 21:42 WIB

Trending di Beranda