Somasi Kedua Diabaikan, Korban Dugaan Penipuan Calon Kades di Bekasi Resmi Lapor Polisi LPK-Ri dan AKJII Buka Posko Pengaduan Rentenir Berkedok KSP di Blitar, Warga Diminta Lapor! SURAT TERBUKA UNTUK GUBERNUR JAWA BARAT, PLT. BUPATI BEKASI DAN KETUA DPRD KAB BEKSI Mendoakan Damai Abadi, Ketua GiBM Kota Blitar Kunjungi Rumah Duka Ibu Dian Unggreani di Tlumpu FOR SANTRI Indonesia: Gus Rofiq Serukan Peningkatan SDM dan Ukhuwah demi Kemandirian Ekonomi Umat! Transparansi Pembangunan: Outbond Gedog Tahap 3 Resmi Digarap DLH Kota Blitar dengan Anggaran Rp3 Miliar

Beranda

LPK-Ri dan AKJII Buka Posko Pengaduan Rentenir Berkedok KSP di Blitar, Warga Diminta Lapor!

badge-check

LPK-Ri dan AKJII Buka Posko Pengaduan Rentenir Berkedok KSP di Blitar, Warga Diminta Lapor! Perbesar

 

 

MediaPari||www.media-pari.com

BLITAR, media-pari.com – Maraknya praktik rentenir berkedok Koperasi Simpan Pinjam (KSP) ilegal di wilayah Kota dan Kabupaten Blitar kini mendapat respons tegas dari lembaga perlindungan konsumen. Lembaga Perlindungan Konsumen Indonesia (LPK-Ri) Kabupaten Blitar bersama Aliansi Kajian Jurnalis independen Indonesia (AKJII) resmi membuka jalur pengaduan khusus bagi warga yang menjadi korban pinjaman bodong tersebut.

Langkah ini diambil menyusul banyaknya laporan masuk terkait modus penipuan sistematis yang melibatkan intimidasi penagihan, bunga mencekik, dan ketiadaan legalitas badan usaha.

Pembukaan posko pengaduan ini diharapkan dapat memfasilitasi korban untuk mendapatkan pendampingan hukum sekaligus memberikan data akurat bagi aparat penegak hukum.

Buka Jalur Pengaduan Resmi
Ketua LPK-Ri Kabupaten Blitar Iskandar menegaskan bahwa pihaknya siap menerima aduan dari masyarakat yang mengalami kerugian akibat pinjaman ilegal berkedok koperasi. “Kami tidak hanya menampung keluhan, tetapi juga akan mendampingi korban secara hukum dan berkoordinasi langsung dengan polres dan Polresta Blitar serta Dinas Koperasi,” ujarnya dalam keterangan pers, Sabtu (19/9).

Sementara itu, perwakilan AKJII menyatakan komitmen untuk melakukan investigasi jurnalistik guna membongkar jaringan sindikat ini secara transparan.

Kolaborasi antara lembaga advokasi konsumen dan jurnalis independen ini dinilai strategis untuk menekan pelaku yang selama ini beroperasi di area abu-abu regulasi.

Kesaksian Korban: Penagih Bermotor Plat S Teror Warga Jalan Asahan
Pembukaan posko pengaduan ini sejalan dengan kesaksian Bunga (nama samaran), warga Jalan Asahan, Kota Blitar, yang sebelumnya telah melaporkan teror penagihan kepada media-pari.com. Bunga mengungkapkan bahwa setiap kali oknum KSP datang menagih—terutama jelang Maghrib—mereka selalu menggunakan sepeda motor bernomor polisi S.

“Setiap mereka datang menagih, pasti naik motor plat S. Ini sudah jadi ciri khasnya. Saya malu menceritakan ini, tapi kalau didiamkan akan ada banyak lagi korban,” ujar Bunga dengan suara bergetar.

Ia menambahkan bahwa masih banyak warga lain di sekitarnya yang senasib namun takut melapor karena ancaman intimidasi.

Modus Transaksi Gelap & Bunga 135%
Para korban umumnya tidak pernah mengetahui identitas resmi koperasi atau lokasi kantornya.

Transaksi dilakukan via grup WhatsApp komunitas, hanya modal fotokopi KTP sebagai jaminan.

Oknum yang mengaku petugas KSP saat dikonfirmasi hanya menyebut kantor pusat di “Pare” (Kabupaten Kediri) dengan cabang di Tulungagung, namun tak satu pun kantor fisik yang bisa diverifikasi di Blitar.

Skema pinjamannya sangat merugikan:
– Plafon: Rp1.000.000
– Dana Cair: Hanya Rp650.000 (potongan 35% di awal)
– Total Bayar: Rp170.000 x 9 kali = Rp1.530.000

Beban bunga efektif mencapai lebih dari 135% dari dana cair. Metode penagihan yang intimidatif jelang Maghrib jelas melanggar etika dan berpotensi masuk unsur pidana pemerasan sesuai Pasal 368 KUHP.

Cara Mengadu
Bagi warga Kota maupun Kabupaten Blitar yang menjadi korban atau memiliki informasi terkait KSP ilegal (termasuk ciri penagih bermotor plat S), silakan menghubungi:
– Posko Pengaduan LPK-Ri Kab. Blitar:
– 081335940191
– 085813397825
– Sekretariat AKJII: 087778289789
– 082142767722
– 081334521227
– SPKT Polresta Kota Blitar
– SPKT Polres Talun Kab Blitar

Identitas pelapor dijamin kerahasiaannya.mohon setiap WhatsApp pengaduan disertai identitas pengadu dan Sherlock,Sinergi antara masyarakat, lembaga perlindungan konsumen, jurnalis, dan aparat penegak hukum menjadi kunci memutus mata rantai rentenir berkedok koperasi yang telah lama menggerogoti ekonomi warga Blitar.

(Fe)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Somasi Kedua Diabaikan, Korban Dugaan Penipuan Calon Kades di Bekasi Resmi Lapor Polisi

19 September 2026 - 11:14 WIB

SURAT TERBUKA UNTUK GUBERNUR JAWA BARAT, PLT. BUPATI BEKASI DAN KETUA DPRD KAB BEKSI

18 September 2026 - 12:04 WIB

Mendoakan Damai Abadi, Ketua GiBM Kota Blitar Kunjungi Rumah Duka Ibu Dian Unggreani di Tlumpu

17 September 2026 - 22:36 WIB

FOR SANTRI Indonesia: Gus Rofiq Serukan Peningkatan SDM dan Ukhuwah demi Kemandirian Ekonomi Umat!

16 September 2026 - 20:25 WIB

Transparansi Pembangunan: Outbond Gedog Tahap 3 Resmi Digarap DLH Kota Blitar dengan Anggaran Rp3 Miliar

16 September 2026 - 15:43 WIB

Trending di Beranda