Somasi Kedua Diabaikan, Korban Dugaan Penipuan Calon Kades di Bekasi Resmi Lapor Polisi LPK-Ri dan AKJII Buka Posko Pengaduan Rentenir Berkedok KSP di Blitar, Warga Diminta Lapor! SURAT TERBUKA UNTUK GUBERNUR JAWA BARAT, PLT. BUPATI BEKASI DAN KETUA DPRD KAB BEKSI Mendoakan Damai Abadi, Ketua GiBM Kota Blitar Kunjungi Rumah Duka Ibu Dian Unggreani di Tlumpu FOR SANTRI Indonesia: Gus Rofiq Serukan Peningkatan SDM dan Ukhuwah demi Kemandirian Ekonomi Umat! Transparansi Pembangunan: Outbond Gedog Tahap 3 Resmi Digarap DLH Kota Blitar dengan Anggaran Rp3 Miliar

Finance

Somasi Kedua Diabaikan, Korban Dugaan Penipuan Calon Kades di Bekasi Resmi Lapor Polisi

badge-check

Somasi Kedua Diabaikan, Korban Dugaan Penipuan Calon Kades di Bekasi Resmi Lapor Polisi Perbesar

 

 

MediaPari||www.media-pari.com

BEKASI — Lantaran tidak kunjung menunjukkan itikad baik usai dilayangkannya somasi kedua, Yani Susanti (42), warga Bekasi, akhirnya menempuh jalur hukum dengan melaporkan calon Kepala Desa (Kades) Sukarukun berinisial AM ke pihak kepolisian pada Rabu (16/09/2026).

Laporan pengaduan tersebut resmi diterima pihak Kepolisian Resor Metro Bekasi dengan Nomor: LAPDUAN/1467/IX/2026/SATRESKRIM/RESTRO BKS/PMJ.

Kuasa hukum korban dari F&R Law Office, Woko, S.H., menjelaskan bahwa perkara ini bermula pada Januari 2026. Saat itu, kliennya menyerahkan uang sebesar Rp50 juta kepada AM untuk modal usaha bersama dan biaya pengurusan dokumen penting.
“Perjanjian awalnya, urusan tersebut dijanjikan selesai dalam waktu tiga bulan. Namun, hingga saat ini belum ada penyelesaian atau kejelasan dari pihak yang bersangkutan,” ujar Woko.

Upaya Kekeluargaan Mengalami Jalan Buntu
Pihak korban sebelumnya telah mengedepankan pendekatan kekeluargaan melalui penagihan langsung hingga mediasi. Terlapor sempat berjanji akan mengembalikan seluruh uang tersebut pada 10 September 2026, tetapi janji itu tidak kunjung dipenuhi.

Tim hukum yang menerima kuasa sejak 27 Juli 2026 sempat menerbitkan somasi pertama dan dilanjutkan dengan somasi kedua. Namun, karena tidak ada tindak lanjut nyata, langkah pidana resmi diambil.

“Kami sudah menyambangi yang bersangkutan, mengobrol, bahkan berkomunikasi lewat media sosial, tetapi belum ada tindak lanjut. Karena somasi tidak diindahkan, kami langsung menempuh jalur hukum,” tegas Woko.F&R Law Office
(Tim Kuasa Hukum Yani Susanti)
,(Red )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

LPK-Ri dan AKJII Buka Posko Pengaduan Rentenir Berkedok KSP di Blitar, Warga Diminta Lapor!

19 September 2026 - 01:08 WIB

SURAT TERBUKA UNTUK GUBERNUR JAWA BARAT, PLT. BUPATI BEKASI DAN KETUA DPRD KAB BEKSI

18 September 2026 - 12:04 WIB

Mendoakan Damai Abadi, Ketua GiBM Kota Blitar Kunjungi Rumah Duka Ibu Dian Unggreani di Tlumpu

17 September 2026 - 22:36 WIB

FOR SANTRI Indonesia: Gus Rofiq Serukan Peningkatan SDM dan Ukhuwah demi Kemandirian Ekonomi Umat!

16 September 2026 - 20:25 WIB

Transparansi Pembangunan: Outbond Gedog Tahap 3 Resmi Digarap DLH Kota Blitar dengan Anggaran Rp3 Miliar

16 September 2026 - 15:43 WIB

Trending di Beranda