Duga !! PEJABAT DISNAKER BOGOR MAKIN GILA HARTA Studi Tiru ke Yogya Cuma Alibi Foya-Foya Pakai APBD, LSM KCBI Bongkar: Urgensi NOL, Manfaat NOL, Yang Ada Hanya PEMBOROSAN Sistematis demi Kenikmatan Pribadi! Lelang Jaminan KSP Surya Abadi di Desa Pikatan Berlangsung Saat Perkara Masih Digugat; LPK-RI: “Tunggu Putusan Pengadilan Dulu!” Asap Kalimantan Kembali Pekat, Kenapa Kita Lupa “Bola Ajaib” Pemadam Api Karya Anak Bangsa? MEMASUKI HARI KE-6, PEMDES SIRNAJATI IMBAU KPM AMBIL BANSOS SEBELUM JUMAT Krisis Polusi Udara di Gandus dan Tangga Buntung Palembang Memicu Polemik, Warga Tuntut Hak Konstitusional Warga Kampung Cibogo Tegal Desa Sindangmulya Mengeluh, Bantuan Beras Pemerintah Diduga Dipungut Rp 20 Ribu per KPM oleh Oknum RT 01

Beranda

Pers Sehat Ekonomi Berdaulat,Rapat Pleno I DPP AKJII (2026-2031)

badge-check

Pers Sehat Ekonomi Berdaulat,Rapat Pleno I DPP AKJII (2026-2031) Perbesar

MediaPari||www.media-pari.com

Jawatengah Minggu 14/06/2026

SRAGEN, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Aliansi Kajian Jurnalis Independen Indonesia (AKJII) periode 2026-2031, menggelar Rapat Pleno 1 tahun 2026,hari Sabtu – Minggu (13-14  Juni 2026) di Kantor Sekretariat DPP AKJII Gemolong, Sragen, Jawa Tengah.

Dengan tema Pers Sehat, Ekonomi Berdaulat, Bangsa Kuat, dan memperkuat Loyalitas Dedikasi Eksistensi Organisasi Untuk Pengabdian Masyarakat Bangsa dan Negara.

Menurutnya,Agus Yusuf Ahmadi, S.H., M.H., C.Me., CLA., selaku Ketua Umum DPP AKJII periode 2026-2031 dalam paparannya menjelaskan, “Rapat Pleno 1 DPP AKJII untuk evaluasi kepengurusan  dan mengumumkan bahwa AKJII telah teregistrasi dalam SK Menteri Hukum RI 2026 secara resmi dan syah.

Serta menetapkan peraturan internal dan eksternal organisasi, guna menentukan langkah strategis DPP, DPD,DPC ,AKJII jangka menengah dan jangka panjang” terang Yusuf.

AKJII merupakan organisasi pers sebagai wadah organisasi wartawan, sejajar kedudukan serta keberadaanya sebagaimana organisasi pers yang ada, menegaskan amanat Undang-Undang No.40 tahun 1999 Tentang Pers dalam pasal 7 ayat 1, bahwa setiap wartawan berhak memilih organisasi wartawan.

“DPP AKJII akan bekerja sama dengan LPS PERS untuk menggelar Sertifikasi Jurnalis melalui LSP Pers Indonesia, uji kompetensi wartawan resmi yang berlisensi Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), maka setiap wartawan AKJII wajib memiliki sertifikasi profesi wartawan” Tegas Yusuf.

UKW Uji kompetensi wartawan resmi yang berlisensi Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) Untuk menjaga profesionalisme wartawan, dan merealisasikan amanat UU Pers serta Kode Etik Jurnalistik.

DPP AKJII kedepan akan menata organisasi pers yang menjadi wadah insan pers bersama secara profesional.

Untuk itu seluruh Pengurus dan Anggota AKJII harus tertanamkan loyalitas, dedikasi, eksistensi pengabdian sepenuhnya kepada organisasi, masyarakat, bangsa, negara.

Beberapa keputusan strategis organisasi AKJII periode 2026-2031, bahwa: empat pilar demokrasi utamanya meliputi: 1.eksekutif, 2.legislatif, 3.yudikatif, dan 4.PERS sebagai kontrol sosial, memperkuat 4 Pilar Kebangsaan: Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika

 

(fe)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Duga !! PEJABAT DISNAKER BOGOR MAKIN GILA HARTA Studi Tiru ke Yogya Cuma Alibi Foya-Foya Pakai APBD, LSM KCBI Bongkar: Urgensi NOL, Manfaat NOL, Yang Ada Hanya PEMBOROSAN Sistematis demi Kenikmatan Pribadi!

1 September 2026 - 12:05 WIB

Lelang Jaminan KSP Surya Abadi di Desa Pikatan Berlangsung Saat Perkara Masih Digugat; LPK-RI: “Tunggu Putusan Pengadilan Dulu!”

1 September 2026 - 11:56 WIB

Asap Kalimantan Kembali Pekat, Kenapa Kita Lupa “Bola Ajaib” Pemadam Api Karya Anak Bangsa?

1 September 2026 - 01:13 WIB

MEMASUKI HARI KE-6, PEMDES SIRNAJATI IMBAU KPM AMBIL BANSOS SEBELUM JUMAT

31 Agustus 2026 - 18:23 WIB

Krisis Polusi Udara di Gandus dan Tangga Buntung Palembang Memicu Polemik, Warga Tuntut Hak Konstitusional

30 Agustus 2026 - 14:44 WIB

Trending di Beranda