MediaPari||www.media-pari.com
Jawatengah Minggu 14/06/2026

SRAGEN, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Aliansi Kajian Jurnalis Independen Indonesia (AKJII) periode 2026-2031, menggelar Rapat Pleno 1 tahun 2026,hari Sabtu – Minggu (13-14 Juni 2026) di Kantor Sekretariat DPP AKJII Gemolong, Sragen, Jawa Tengah.
Dengan tema Pers Sehat, Ekonomi Berdaulat, Bangsa Kuat, dan memperkuat Loyalitas Dedikasi Eksistensi Organisasi Untuk Pengabdian Masyarakat Bangsa dan Negara.
Menurutnya,Agus Yusuf Ahmadi, S.H., M.H., C.Me., CLA., selaku Ketua Umum DPP AKJII periode 2026-2031 dalam paparannya menjelaskan, “Rapat Pleno 1 DPP AKJII untuk evaluasi kepengurusan dan mengumumkan bahwa AKJII telah teregistrasi dalam SK Menteri Hukum RI 2026 secara resmi dan syah.
Serta menetapkan peraturan internal dan eksternal organisasi, guna menentukan langkah strategis DPP, DPD,DPC ,AKJII jangka menengah dan jangka panjang” terang Yusuf.
AKJII merupakan organisasi pers sebagai wadah organisasi wartawan, sejajar kedudukan serta keberadaanya sebagaimana organisasi pers yang ada, menegaskan amanat Undang-Undang No.40 tahun 1999 Tentang Pers dalam pasal 7 ayat 1, bahwa setiap wartawan berhak memilih organisasi wartawan.
“DPP AKJII akan bekerja sama dengan LPS PERS untuk menggelar Sertifikasi Jurnalis melalui LSP Pers Indonesia, uji kompetensi wartawan resmi yang berlisensi Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), maka setiap wartawan AKJII wajib memiliki sertifikasi profesi wartawan” Tegas Yusuf.
UKW Uji kompetensi wartawan resmi yang berlisensi Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) Untuk menjaga profesionalisme wartawan, dan merealisasikan amanat UU Pers serta Kode Etik Jurnalistik.
DPP AKJII kedepan akan menata organisasi pers yang menjadi wadah insan pers bersama secara profesional.
Untuk itu seluruh Pengurus dan Anggota AKJII harus tertanamkan loyalitas, dedikasi, eksistensi pengabdian sepenuhnya kepada organisasi, masyarakat, bangsa, negara.
Beberapa keputusan strategis organisasi AKJII periode 2026-2031, bahwa: empat pilar demokrasi utamanya meliputi: 1.eksekutif, 2.legislatif, 3.yudikatif, dan 4.PERS sebagai kontrol sosial, memperkuat 4 Pilar Kebangsaan: Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika
(fe)











