Menu

Mode Gelap
Kasat Narkoba Polres Tanjung Perak Ajak Warga Bersama Jaga Surabaya dari Narkoba di Momen HANI 2026 Polsek Serang Baru Tindak Tegas Laporan Dugaan Upaya Pengambilan Paksa Kendaraan Warga Grand Vista Cikarang Lucy Kurniasari Soroti Tata Kelola MBG: Penerima Manfaat Harus Tepat Sasaran, SPPG Diminta Berjiwa Sosial Gandeng Media Pari, LBH PARI Bekasi Komitmen Cetak Advokat dan Paralegal Profesional Bantu Warga Tak Mampu, LBH PARI Bakal Bentuk Kepengurusan DPD hingga DPAC se-Indonesia LBH PARI, Harapan Baru bagi Masyarakat Pencari Keadilan

Beranda

Skandal Dana Desa Sindangmulya: Tahun 2018 hingga 2026, Empat Dokumen Penting Diduga Tidak Pernah Diserahkan ke BPD

badge-check


					Skandal Dana Desa Sindangmulya: Tahun 2018 hingga 2026, Empat Dokumen Penting Diduga Tidak Pernah Diserahkan ke BPD Perbesar

 

Media Pari||www.media-pari.com

Kabupaten Bekasi Rabu 22/04/2026

Polemik serius menyelimuti Desa Sindangmulya, Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi. Badan Permusyawaratan Desa (BPD) secara resmi mengungkap dugaan tidak transparannya pengelolaan Dana Desa atau pembungkaman Keterbukaan Informasi Publik (KIP) oleh Kepala Desa Sindangmulya.

Melalui dua surat resmi yang telah dilayangkan 30 Maret 2026 dan 16 April 2026 BPD meminta sejumlah dokumen penting yang wajib dimiliki BPD.

Yang seharusnya dokumen tersebut tanpa diminta oleh pihak BPD wajib diberikan, karena dokumen tersebut merupakan yang wajib diketahui oleh pihak BPD untuk menjalankan fungsi pengawasannya terhadap kinerja pemerintahan desa yang telah diatur dalam Pasal 46 dan 47 Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang BPD.

Ketua BPD Sindangmulya Lili Suheri menilai, transparansi adalah kewajiban, bukan pilihan. Ketika permintaan resmi lembaga pengawas desa diabaikan maka patut diduga ada sesuatu yang disembunyikan, Rabu (22/4/2026).

“Permintaan ini merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan BPD yang sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Permendagri No. 110 Tahun 2016 tentang BPD, dan Permendagri No. 20 Tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan desa,” ungkap Lili Suheri selaku Ketua BPD Sindangmulya.

Disisi lain, LBH Arjuna menyoroti sikap Pemdes Sindangmulya tersebut sebagai indikasi serius adanya penghambatan fungsi pengawasan.

“Ini bukan sekedar keterlambatan administrasi, ini sudah masuk dugaan penutupan informasi publik dan mengarah pada penyimpangan anggaran,” tegas Direktur LBH Arjuna, Zuli Zulkipli, S.H.

LBH Arjuna memastikan dan mendorong agar segera membawa persoalan ini ke level berikutnya. Laporan resmi wajib disampaikan ke Inspektorat hingga aparat penegak hukum (Kejaksaan).
Jika terbukti terdapat penyimpangan, kasus ini berpotensi masuk dalam ranah tindak pidana korupsi dana desa.Kasus serupa kemungkinan bakal terjadi di setiap desa di Kabupaten Bekasi.

Publik akan terus memantau perkembangan kasus ini, apakah Kepala Desa Sindangmulya akan membuka data dan memberikan salinannya, atau justru akan naik kemeja hijau? Tujuh hari kerja adalah tenggang waktu yang diberikan oleh BPD kepada Kepala Desa Sindangmulya beserta jajaranya di Pemdes Sindangmulya.

 

 

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polsek Serang Baru Tindak Tegas Laporan Dugaan Upaya Pengambilan Paksa Kendaraan Warga Grand Vista Cikarang

27 Juni 2026 - 17:11 WIB

Gandeng Media Pari, LBH PARI Bekasi Komitmen Cetak Advokat dan Paralegal Profesional

26 Juni 2026 - 13:07 WIB

Bantu Warga Tak Mampu, LBH PARI Bakal Bentuk Kepengurusan DPD hingga DPAC se-Indonesia

26 Juni 2026 - 13:05 WIB

LBH PARI, Harapan Baru bagi Masyarakat Pencari Keadilan

26 Juni 2026 - 12:40 WIB

LBH Harimau Raya DPC Bekasi Raya Gelar Aksi, Usut Tuntas dan Segel Perusahaan Yang Telah Melanggar Hukum Ketenagakerjaan

25 Juni 2026 - 17:32 WIB

Trending di Beranda