BLITAR, media-pari.com Rabu 02/09/2026

Fenomena hubungan di luar nikah atau yang kerap disebut masyarakat sebagai “kumpul kebo” kembali menjadi sorotan serius di Desa Ringinanom, Kecamatan Udanawu, Kabupaten Blitar. Kasus ini melibatkan E (45 tahun), seorang perempuan yang masih terikat perkawinan sah dengan W (50 tahun) yang tercatat di KUA, namun menjalin hubungan layaknya suami istri dengan S (42 tahun) tanpa pencatatan resmi.
Kasus ini bukan sekadar masalah moral, melainkan memiliki dimensi hukum pidana yang kuat, terutama terkait status perkawinan yang belum putus secara hukum dan dampaknya terhadap ketertiban umum.
Fenomena Sosial: Normalisasi Hubungan Tanpa Nikah
Penelusuran di lapangan mengungkap fakta mengejutkan mengenai penerimaan masyarakat setempat. Seorang warga tetangga E, yang meminta identitasnya dirahasiakan, membenarkan peristiwa tersebut dengan nada yang menganggap hal itu biasa.
“Lha piyee lhoo Bang, di sini sudah seperti musim. Hal demikian dianggap wajar oleh sebagian lingkungan di sini. Begitulah yang terjadi di desa,” ungkapnya.
Pernyataan ini menunjukkan adanya degradasi nilai sosial di mana hubungan tanpa ikatan sah dinormalisasi. Faktor ekonomi dan pragmatisme sering kali mengalahkan pertimbangan hukum dan agama, menciptakan ekosistem di mana pelanggaran norma hukum dianggap sebagai solusi praktis.
Teguran Suami Sah: Status Hukum Belum Putus
Di sisi lain, W, suami sah E, menegaskan bahwa ikatan perkawinannya dengan E masih valid secara negara. Ia menolak istilah “kumpul kebo” atau “nikah siri” yang digunakan untuk melegitimasi hubungan E dan S.
“Kalau sudah serius ya diurus dong perceraian nya di pengadilan. Jangan terlena,” tegas W.
W menekankan bahwa selama tidak ada putusan pengadilan yang inkrah (berkekuatan hukum tetap), E masih berstatus istri sah. Hubungan E dengan S, apa pun sebutannya, adalah bentuk pengabaian terhadap hukum negara dan hak-hak W sebagai suami sah.
Analisis Hukum Pidana: Sanksi Tegas KUHP Baru
Dalam perspektif hukum pidana, khususnya merujuk pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru (UU No. 1 Tahun 2023), kasus ini memiliki implikasi serius:
1. Delik Perzinaan dan Kumpul Kebo (Pasal 411 & 412 KUHP Baru):
KUHP baru secara eksplisit mengatur tentang perzinaan dan hidup bersama di luar pernikahan (kumpul kebo). Bagi mereka yang melakukan hubungan seksual di luar ikatan perkawinan yang sah, atau hidup bersama seolah-olah sebagai suami istri tanpa menikah, dapat dipidana penjara paling lama satu tahun atau denda kategori II. Dalam kasus ini, karena E masih terikat perkawinan sah, unsur pelanggarannya menjadi lebih berat karena melibatkan pengkhianatan terhadap institusi pernikahan yang diakui negara.
2. Pelanggaran Terhadap Ketertiban Umum:
Tindakan E dan S yang membiarkan hubungan mereka dianggap “wajar” oleh lingkungan dapat dikategorikan sebagai gangguan terhadap ketertiban umum dan kesesusilaan. Negara memiliki kepentingan untuk menjaga lembaga pernikahan agar tidak terdegradasi oleh praktik-praktik yang menghindari tanggung jawab hukum.
3. Dampak Pidana Terhadap Pihak Ketiga (S):
S, sebagai pria yang menjalin hubungan dengan perempuan yang masih bersuami, juga tidak lepas dari jerat hukum. Ia dapat dijerat dengan pasal-pasal terkait perzinaan atau turut serta dalam perbuatan asusila, mengingat ia mengetahui atau seharusnya mengetahui bahwa E masih memiliki ikatan perkawinan sah.
Dampak Sosial dan Kerentanan Hukum
Selain sanksi pidana, fenomena “kumpul kebo” atau nikah siri di tengah ikatan sah membawa dampak sosial yang destruktif:
* Ketidakpastian Status Anak: Anak yang lahir dari hubungan ini akan menyandang status “anak luar kawin” yang hanya memiliki hubungan perdata dengan ibu dan keluarga ibunya, bukan dengan ayah biologisnya (S). Ini berdampak fatal pada hak waris dan nafkah.
* Rentan Kekerasan Domestik: Tanpa ikatan hukum, pihak perempuan (E) berada dalam posisi sangat lemah. Jika terjadi kekerasan atau penelantaran, perlindungan hukumnya minim karena tidak ada bukti perkawinan yang sah.
* Konflik Harta Gono-Gini: Harta yang diperoleh selama masa “kumpul kebo” E dan S tidak diakui sebagai harta bersama. Sebaliknya, harta yang diperoleh E selama masa pisah ranjang dengan W tetap berpotensi menjadi harta gono-gini jika belum ada putusan cerai.
Edukasi Hukum: Taati Prosedur, Hindari Jerat Pidana
Kasus di Ringinanom ini adalah peringatan keras. Masyarakat harus memahami bahwa:
* Hubungan Tanpa Nikah Adalah Tindak Pidana: Di bawah KUHP baru, kumpul kebo bukan lagi urusan privat semata, melainkan delik yang dapat dilaporkan dan diproses secara pidana.
* Perceraian Adalah Syarat Mutlak: Sebelum membangun hubungan baru, status perkawinan lama harus diselesaikan melalui Pengadilan Agama/Negeri. Tidak ada jalan pintas hukum.
* Lindungi Masa Depan Anak: Hanya pernikahan resmi yang memberikan payung hukum bagi keturunan.
Pemerintah Desa Ringinanom dan aparat penegak hukum diharapkan tidak tinggal diam melihat normalisasi pelanggaran ini. Edukasi masif dan penegakan hukum yang tegas diperlukan untuk mengembalikan marwah lembaga pernikahan dan melindungi warga dari jerat pidana akibat ketidaktahuan hukum. (Fe)















